• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 16 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Menyimpan Mushaf Al-Quran di Lantai, Bolehkah?

Redaktur Ari Cahya Pujianto
3 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2min read
0
baca alquran di dekat yang shalat

Foto: Adam/Islampos

ADA sebagian orang yang meletakkan mushaf Alquran di lantai, baik saat dibaca ataupun tidak. Ada yang menganggap terlarangnya meletakkan mushaf Alquran di lantai, karena dia harus di tempat yang tinggi dengan dalil Alquran, surat Abasa, ayat 14, “Yang ditinggikan dan disucikan.”

Sebagian ulama mengharamkan tindakan meletakkan mushaf Alquran di lantai. Muhammad bin Sulaiman Al-Bajirami (salah satu ulama Mazhab Syafi’iyah) mengatakan, “Haram hukumnya meletakkan mushaf di lantai, namun harus diangkat, meskipun hanya sedikit.” (Tuhfah Al-Habib Syarh Al-Khatib, 3:322)

Akan tetapi, jika tidak terdapat tempat yang lebih tinggi dari lantai untuk meletakkan Alquran, sementara jika dibawa terus akan menyulitkan kita dalam melakukan kegiatan yang lain, maka mushaf tersebut boleh diletakkan di lantai, dengan syarat lantainya harus suci, Allahu a’lam.

Meletakkan mushaf di tempat yang tinggi lebih utama, seperti di atas kursi, rak yang menempel di tembok, atau yang semisalnya dari tempat yang tinggi di atas tanah atau lantai.

Dan jika meletakkannya di atas tanah yang suci atau lantai karena keperluan tertentu dan bukan dalam rangka menghinakannya, seperti ketika shalat sementara tidak didapati tempat yang tinggi, atau ketika hendak sujud tilawah, maka yang seperti ini tidak mengapa insya Allah dan aku tidak mengetahui larangan dalam hal ini. Namun jika diletakkan di atas kursi, bantal atau yang semisalnya, atau di rak, maka ini lebih menjaga kehati-hatian (dari terjerumus ke dalam kesalahan).

Telah tetap dari Nabi Muhammad SAW bahwa ketika beliau meminta didatangkan Taurat untuk dimuraja’ah (dilihat kembali) karena orang-orang Yahudi mengingkari (pensyariatan) hukum rajam (ada dalam Taurat), beliau pun meminta untuk didatangkan sebuah kursi dan meletakkan Taurat tersebut di atasnya. Kemudian beliau memerintahkan untuk memuraja’ah kembali Taurat sampai ditemukannya ayat yang menyebutkan pensyariatan hukum rajam dan menunjukkan kedustaan orang Yahudi tersebut.

Jika kitab Taurat saja disyariatkan untuk diletakkan di atas kursi karena di dalamnya terdapat Kalamullah SWT, maka Al-Qur`an itu lebih berhak untuk diletakkan di atas kursi karena Al-Qur`an lebih utama daripada Taurat.

Meletakkan mushaf Al-Qur`an di atas tempat yang tinggi seperti kursi, atau diletakkan di rak yang menempel dinding atau celah pada dinding tersebut, maka ini lebih utama dan yang semestinya dilakukan. Karena yang seperti ini menunjukkan pengagungan terhadap Al-Qur`an dan pemuliaan terhadap Kalamullah. []

 

SUMBER: KONSULTASISYARIAH

Tags: alqurandi lantaiMushaf
Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Related Posts

Siap Jawab Pertanyaan di Alam Kubur?

Doa untuk Kebaikan Sesama Muslim yang Meninggal Dunia

15 Januari 2021
Cara Rasulullah Beristighfar

Zikir Setelah Shalat Wajib

14 Januari 2021
Ketahuilah Ini Hukum Eyelash Extension Menurut Islam

Menasihati tanpa Melukai

13 Januari 2021
Segudang Pahala buat si Pemberi Pinjaman (1)

Muslim, Hindari 5 Kesalahan Ini saat Bersedekah

13 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Divonis 15 Tahun, Tim Penasihat Hukum Setnov akan Ajukan Banding

Divonis 15 Tahun, Tim Penasihat Hukum Setnov akan Ajukan Banding

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Selain Pfizer, Asosiasi Medis Muslim Inggris Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Oxford AstraZeneca untuk Muslim
Dunia

Selain Pfizer, Asosiasi Medis Muslim Inggris Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Oxford AstraZeneca untuk Muslim

Redaktur Eneng Susanti
6 jam ago
Nabi yang Asal Mulanya Dinamakan Zulkifli dan Ditemui Setan Menyamar Jadi Musafir
Sirah

Sedekah Utsman bin Affan untuk Penduduk Madinah

Redaktur Dini Koswarini
6 jam ago
Mengapa Rasul Poligami?
Syi'ar

Mengapa Rasul Poligami?

Redaktur Yudi
7 jam ago
Menyoal Malam Nishfu Sya’ban
Sirah

Ketika Uwis Al Qarni Menyesal karena Ketiduran

Redaktur Sodikin
8 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add