• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 7 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Menyikapi Fatwa Kontemporer

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Perbedaan Pendapat dalam Fikih

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

Oleh: Muhammad Abduh Negara

1. Cadar hanya tradisi, bukan syariat.
2. Musik dan alat musik secara mutlak halal, selama tidak melalaikan.
3. Bersalaman laki-laki dan perempuan non-mahram boleh, selama tidak disertai syahwat.
4. Mengucapkan tahniah atas hari besar agama lain, selama bertujuan sekadar membina hubungan sosial, boleh-boleh saja.

Empat contoh pendapat/fatwa kontemporer di atas, dan semisalnya, merupakan pendapat-pendapat yang sangat populer di era kontemporer ini. Dan yang mengajukannya pun, harus diakui, bukan ulama sembarangan, min kibar ‘ulama fil ‘alam.

BACA JUGA: Pendapat yang Rajih Namun Tidak Difatwakan

ArtikelTerkait

Ini 3 Tata Cara Menyembelih Hewan Sesuai Tuntunan Islam

4 Cara Mengelola Keuangan untuk Naik Haji

Inilah 8 Tata Cara Mandi Wajib, Panduan Urutan dan Bacaannya

Larangan Memotong Kuku ketika Hendak Berkurban dan 2 Hikmahnya

Namun, jika kita membaca kitab-kitab turats (klasik), kita akan lebih sering menemukan pendapat/fatwa yang sebaliknya dibanding fatwa kontemporer.

Orang mungkin akan menyatakan, hal itu biasa, boleh-boleh saja, tidak diingkari perubahan fatwa, dll. Dan hal tersebut bukan poin utama di status ini.

Yang sangat disayangkan, kita cukup sering menemukan santri kontemporer, yang begitu kepincut dengan fatwa-fatwa kontemporer di atas, membuat narasi yang jauh dari sikap adil dan berimbang.

Misal, ada yang secara tegas menyatakan, tidak boleh berpendapat bahwa cadar itu wajib atau sunnah, harus menerima bahwa cadar itu cuma tradisi dan mubah saja. Kita patut bertanya ke orang tersebut, belum pernah baca kitab-kitab fiqih klasik ya?

BACA JUGA: Ikuti Fatwa Ulama agar Tak jadi Orang-orang Bodoh

Ada yang berkeras, menuduh pihak yang mewajibkan atau menyunnahkan cadar, mengharamkan mayoritas alat musik, dan semisalnya, dengan tuduhan: tidak berilmu, wahhabi, dll. Lagi-lagi kita katakan, ente tak pernah baca kitab-kitab fiqih klasik ya?

Wahhabi dan Syaikh MBAW, baru lahir sekitar 300-an tahun terakhir, sedangkan pendapat-pendapat tersebut sudah disebutkan sekian ratus tahun sebelumnya. Masa iya, pendapat-pendapat tersebut dimunculkan oleh Wahhabi. Anda punya akal kan untuk menimbang dan menilai? []

Tags: Fatwafatwa kontemporerUlamaulama kontemporer
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Lelaki yang Tidak Romantis Itu …

Next Post

10 Tips untuk Ciptakan Kerja Sama Tim yang Baik, Muslim Harus Tahu

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Kedzoliman Ibu-ibu pada Tukang Sayur, Tata Cara Menyembelih Hewan

Ini 3 Tata Cara Menyembelih Hewan Sesuai Tuntunan Islam

7 Juli 2022
Cara mengelola keuangan untuk naik haji

4 Cara Mengelola Keuangan untuk Naik Haji

6 Juli 2022
mandi junub mandi wajib manfaat mandi air dingin, Bahaya Bangun Tidur Langsung Mandi!, Tempat yang Dilarang untuk Buang Hajat, Tempat Terlarang untuk Buang Hajat, yang Dibolehkan ketika Puasa, Tata Cara Mandi Wajib

Inilah 8 Tata Cara Mandi Wajib, Panduan Urutan dan Bacaannya

7 Juli 2022
Hari Kiamat, memotong kuku

Larangan Memotong Kuku ketika Hendak Berkurban dan 2 Hikmahnya

6 Juli 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version