• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 17 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Menyikapi Fatwa Kontemporer

by Yudi
5 tahun ago
in Syi'ar
Reading Time: 1 min read
A A
0
Perbedaan Pendapat dalam Fikih

Ilustrasi: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

Oleh: Muhammad Abduh Negara

1. Cadar hanya tradisi, bukan syariat.
2. Musik dan alat musik secara mutlak halal, selama tidak melalaikan.
3. Bersalaman laki-laki dan perempuan non-mahram boleh, selama tidak disertai syahwat.
4. Mengucapkan tahniah atas hari besar agama lain, selama bertujuan sekadar membina hubungan sosial, boleh-boleh saja.

Empat contoh pendapat/fatwa kontemporer di atas, dan semisalnya, merupakan pendapat-pendapat yang sangat populer di era kontemporer ini. Dan yang mengajukannya pun, harus diakui, bukan ulama sembarangan, min kibar ‘ulama fil ‘alam.

BACA JUGA: Pendapat yang Rajih Namun Tidak Difatwakan

ArtikelTerkait

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

Namun, jika kita membaca kitab-kitab turats (klasik), kita akan lebih sering menemukan pendapat/fatwa yang sebaliknya dibanding fatwa kontemporer.

Orang mungkin akan menyatakan, hal itu biasa, boleh-boleh saja, tidak diingkari perubahan fatwa, dll. Dan hal tersebut bukan poin utama di status ini.

Yang sangat disayangkan, kita cukup sering menemukan santri kontemporer, yang begitu kepincut dengan fatwa-fatwa kontemporer di atas, membuat narasi yang jauh dari sikap adil dan berimbang.

Misal, ada yang secara tegas menyatakan, tidak boleh berpendapat bahwa cadar itu wajib atau sunnah, harus menerima bahwa cadar itu cuma tradisi dan mubah saja. Kita patut bertanya ke orang tersebut, belum pernah baca kitab-kitab fiqih klasik ya?

BACA JUGA: Ikuti Fatwa Ulama agar Tak jadi Orang-orang Bodoh

Ada yang berkeras, menuduh pihak yang mewajibkan atau menyunnahkan cadar, mengharamkan mayoritas alat musik, dan semisalnya, dengan tuduhan: tidak berilmu, wahhabi, dll. Lagi-lagi kita katakan, ente tak pernah baca kitab-kitab fiqih klasik ya?

Wahhabi dan Syaikh MBAW, baru lahir sekitar 300-an tahun terakhir, sedangkan pendapat-pendapat tersebut sudah disebutkan sekian ratus tahun sebelumnya. Masa iya, pendapat-pendapat tersebut dimunculkan oleh Wahhabi. Anda punya akal kan untuk menimbang dan menilai? []

Tags: Fatwafatwa kontemporerUlamaulama kontemporer
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lelaki yang Tidak Romantis Itu …

Next Post

10 Tips untuk Ciptakan Kerja Sama Tim yang Baik, Muslim Harus Tahu

Yudi

Yudi

Related Posts

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

14 Juli 2025
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

14 Juli 2025
Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

12 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.