• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Meninggalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja, Wajibkah Mengqadha Setelah Taubat?

Oleh Yudi
7 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Meninggalkan Puasa Ramadhan

Foto Ilustasi: Pexels

50
BAGIKAN

SEORANG yang tidak berpuasa atau sengaja membatalkan puasanya tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syari’at, dalam kondisi dia telah tahu akan kewajibannya serta meyakininnya, maka dia fasiq. Namun, jika dia bertaubat, apakah wajib baginya untuk mengqodho’ (mengganti) puasanya, atau cukup dengan taubat kepada Alloh saja?

Meninggalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja, Wajibkah Mengqadha Setelah Taubat? 1 Meninggalkan Puasa Ramadhan

Jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) berpendapat, bahwa orang yang seperti ini wajib untuk bertaubat yang kemudian mengganti sejumlah puasa yang pernah dia tinggalkan atau pernah dia batalkan. Dan ini merupakan pendapat yang rajih (kuat).

Hal ini berdasarkan hadits Abu Huroiroh –radhiallohu ‘anhu- pada kisah seorang yang menjimaki istrinya di siang hari bulan Ramadhan. Dalam riwayat ini terdapat tambahan lafadz :

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

وَصُمْ يَوْمًا مَكَانَهُ

“Dan berpuasalah sehari sebagai gantinya.” [ HR. Ibnu Majah : 1671 dan dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rahimahullah- ].

BACA JUGA: Galau Menjelang Ramadhan? Ini Tips buat Mengatasinya

Dalam lafadz Abu Dawud masih dari Abu Huroiroh –radhiallohu ‘anhu- dengan kalimat:

كُلْهُ أَنْتَ وَأَهْلُ بَيْتِكَ، وَصُمْ يَوْمًا، وَاسْتَغْفِرِ اللهَ

“Makanlah (sedekah kurma ini) dan juga keluargamu, lalu puasalah sehari, serta minta ampun kamu kepada Alloh.” [ HR. Abu Dawud : 2393 dan dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rahimahullah- ].

Hadits di atas telah dishohihkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah-. Dalam hadits di atas, Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan seorang yang sengaja berbuka di siang hari bulan Ramadhan dengan menjimaki istrinya untuk mengqodho’ (mengganti) nya. Dan menjimaki istri, bukan termasuk udzur (alasan) yang dibolehkan oleh syari’at untuk membatalkan puasa. Maka orang ini dianggap tidak memiliki alasan untuk membatalkan puasanya dengan sengaja.

Hal ini menunjukkan, bahwa seorang yang sengaja tidak berpuasa atau sengaja membatalkan puasanya tanpa ada halangan yang dibenarkan syari’at, -dalam kondisi telah sampai ilmu kepadanya akan wajibnya puasa-, maka wajib untuk mengqodho’ sejumlah puasa yang telah ditinggalkan setelah taubat kepada Alloh.

Bahkan sebagian ulama’ telah menukil ijma’ (konsensus ulama’) dalam masalah ini. Diantaranya, apa yang dinyatakan oleh Al-Imam Ibnu Abdil Barr –rahimahullah- beliau berkata :

وأجمعت الأمة ونقلت الكافة فيمن لم يصم رمضان عامدا وهو مؤمن بفرضه وإنما تركه أشرا وبطرا تعمد ذلك ثم تاب عنه – أن عليه قضاءه

“Ulama’ umat telah bersepakat dan telah dinukil oleh seluruh ulama’, pada masalah seorang yang tidak berpuasa Ramadhan secara sengaja dalam keadaan dia beriman dengan kewajibannya. Dan dia meninggalkannya hanya karena keburukannya dan kesombongannya secara sengaja kemudian dia bertaubat dari hal itu, sesungguhnya wajib baginya untuk mengqodho’(menggantinya).” [ Al-Istidzkar : 1/77 ].

BACA JUGA: Khutbah Jumat Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan

Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi –rahimahullah- berkata :

لا نعلم في ذلك خلافا لأن الصوم كان ثابتا في الذمة فلا تبرأ منه إلا بأدائه

“Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan) ulama’ dalam hal itu (dalam perkara wajibnya mengqodho’ puasa Ramadhan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja). Karena puasa merupakan perkara yang tetap (wajib) di dalam tanggungannya. Maka tidak akan lepas darinya kecuali dengan melakukannya…”[ Al-Mughni : 4/365 ].

Kewajiban mengqodho’ ini meliputi seorang yang secara asal tidak puasa –dalam kondisi telah sampai ilmu kepadanya akan wajibnya puasa Ramadhan, namun dia tidak mengingkarinya – ataupun seorang yang sudah masuk dalam ibadah puasa, lalu dia membatalkannya tanpa adanya udzur (alasan) yang dibolehkan oleh syari’at. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: PuasaRamadhan
Share50SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Karni Ilyas Cuti, ILC Tak Tayang untuk Sementara

Next Post

Pendapat Jumhur Ulama tentang Lalai Mengqadha Utang Puasa sampai Masuk Ramadhan Tahun Berikutnya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Meninggalkan Puasa Ramadhan

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Adab Di Dalam Rumah

Oleh Aldi Rahadian
18 September 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

RUMAH bagi Rasullullah tidak sekadar untuk melindungi diri dari bahaya panas, dingin, hujan dan angin serta menjaga dari binatang piaraan...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.