• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 21 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Pendapat Jumhur Ulama tentang Lalai Mengqadha Utang Puasa sampai Masuk Ramadhan Tahun Berikutnya

Redaktur Yudi
2 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 2min read
0
Lalai Mengqadha Utang Puasa

Ilustrasi: Unsplash

SEORANG yang memiliki hutang puasa dan belum mengqadha’nya sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya dikarenakan tafrith (kelalaian/mengampangkan), maka dia puasa Ramadhan di bulan itu bersama kaum muslimin, setelah Ramadhan berakhir, dia tetap mengqadha’ (membayar) puasa yang dia tinggalkan di bulan Ramadhan yang sebelumnya, dengan ditambah kaffarah (tebusan) memberi makan fakir miskin sesuai hari yang dia tinggalkan tersebut.

Ini merupakan pendapat Jumhur ulama’ yaitu Malik bin Anas, Asy-Syafi’i dan Ahmad. Adapun menurut Abu Hanifah, Al-Hasan Al-Bashri, An-Nakha’i serta Dawud Adz-Dzahiri : tetap mengadha’ hutang puasa tahun lalu, tapi tanpa tambahan kaffarah (tebusan).

BACA JUGA: Bagaimana Cara Niat Mengqadha Shalat?

Namun pendapat yang benar, pendapat Jumhur. Berdasarkan perkataan Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- beliau berkata :

يَصُومُ هَذَا مَعَ النَّاسِ، وَيَصُومُ الَّذِي فَرَّطَ فِيهِ وَيُطْعِمُ لِكُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“Dia melaksanakan puasa (bulan) ini bersama manusia, dan (mengqadha’) puasa yang dia lalaikan di dalamnya, serta memberi makan kepada orang miskin sesuai dengan hari yang dia tinggalkan”.

Riwayat ini dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dan sanadnya beliau shahihkan. Riwayat ini walaupun mauquf kepada ucapan Abu Hurairah, tapi memiliki hukum marfu’ (dari ucapan nabi).

Ini khusus bagi yang melalaikan untuk mengqadha’nya. Adapun yang tidak melalaikan, akan tetapi karena ada halangan yang dibenarkan oleh syari’at, seperti sakit, atau yang semisalnya, maka tidak terkena tebusan dan cukup mengqadha’ saja.

BACA JUGA: Tunda Puasa Qadha Bertahun-tahun, Ini Konsekuensinya

[ Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an karya Imam Al-Qurthubi : juz : 3 halaman : 138-139, cetakan pertama terbitan Muassasah Ar-Risalah tahun 1427 H tahqiq : Asy-Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turki ]

Demikian faidah kali ini. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Barakallahu fiikum jami’an wahai saudaraku seiman dan seagama.

Facebook: Abdullah Al-Jirani 

Tags: Qadhautang puasa
Yudi

Yudi

Related Posts

Bolehkah Berobat dengan Benda Najis?

Bolehkah Berobat dengan Benda Najis?

19 Januari 2021
Ketidaktahuan Adalah Salah Satu Sebab Mendapatkan Keringanan dalam Syariat

Ketidaktahuan Adalah Salah Satu Sebab Mendapatkan Keringanan dalam Syariat

19 Januari 2021
Ciri Orang Sombong, Menolak Kebenaran

Meninggi kepada Orang Sombong Itu Kebaikan

12 Januari 2021
Nasihat Adalah Ketulusan

Nasihat Adalah Ketulusan

11 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Apakah Bekam Membatalkan Puasa?

Apakah Bekam Membatalkan Puasa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Hindari Korsleting Listrik, Ini Caranya
Muslimtech

Hindari Korsleting Listrik, Ini Caranya

Redaktur Ari Cahya Pujianto
5 jam ago
Larangan Jilbab telah Dicabut, Mahasiswi di Belgia Bisa Bebas Berhijab
Dunia

Larangan Jilbab telah Dicabut, Mahasiswi di Belgia Bisa Bebas Berhijab

Redaktur Eneng Susanti
6 jam ago
Mie Instan, Ini Sejarah Terciptanya
Tahukah Anda

Mie Instan, Ini Sejarah Terciptanya

Redaktur Saad Saefullah
7 jam ago
Kenapa Harus Duduk Iftirosy ketika Shalat 2 Rakaat?
Tahukah Anda

Agar Duduk Diganjar Pahala Shalat

Redaktur Sodikin
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add