• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 12 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Menindik Tubuh di Bagian Aurat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: 
Sarita Magazine

Ilustrasi. Foto: Sarita Magazine

0
BAGIKAN

TANYA: Apakah boleh seorang wanita ditindik tubuhnya termasuk di bagian auratnya? Dan, apa hukumnya untuk tindik tubuh yang dilakukan sebelum memeluk Islam?

Jawab: 

Dikutip dari Islamqa, pada dasarnya tindik bagi wanita itu boleh. Kebolehan tidik bagi wanita baik muslim maupun sebelum dia menjadi muslim ini dibatasi dua syarat penting.

Pertama, dia tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada seorang pun non mahram. Yang boleh melihatnya hanya sang suami dan mahramnya saja di tempat-tempat yang boleh mereka lihat, seperti di telinga dan hidung.

ArtikelTerkait

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

Kapan Seseorang Boleh Mendirikan Shalat Wajib sambil Duduk?

Apa Tanda Allah Cinta pada Hamba-Nya?

Kedua, berhias pada tempat-tempat seperti itu tidak boleh menyerupai orang kafir, fasik atau ahli maksiat. Jika memakai perhiasan di perut, seperti pusar, itu merupakan kebiasaan di sebuah masyarakat bagi wanita, maka tidak mengapa menggunakan perhiasan semacam itu. Adapun jika hal tersebut hanya dikenal sebagai kebiasaan ahli maksiat dari kaum fasik atau kafir, maka tidak boleh mengikuti kebiasaan tersebut, karena hal itu berarti menyerupai mereka dan menyerupai orang fasik itu dilarang.

BACA JUGA: Diberi Ini Itu, Diitu-Iniin

Adapun hukum melakukan tindik (melobangi) tubuh, maksudnya adalah seorang wanita melakukan tindik di beberapa tempat di tubuhnya untuk memakai perhiasan. Perbuatan ini hukumnya memiliki perincian.

Pertama, jika perbuatan tindik tersebut membuatnya membuka aurat di depan non mahram, baik laki maupun perempuan, maka tidak diragukan lagi bahwa hal ini diharamkan. Karena kerusakan tersingkapnya aurat lebih besar dari sekedar memakai perhiasan. Karena tersingkapnya aurat (di hadapan non mahram) merupakan perkara haram yang sudah jelas dalam agama, karena hal tersebut mengakibatkan tersingkapnya hal yang seharusnya ditutupi dan menurunkan martabat kemuliaan seseorang serta medorong lahirnya maksiat yang lebih besar. Semua itu jauh lebih besar bahayanya dari terwujudnya tujuan perhiasan yang bersifat pelengkap dan dapat terwujud dengan cukup memakai perhiasan di kedua telinga saja misalnya.

Kedua, jika tindakan menindik tersebut menimbulkan bahaya bagi kesehatan, baik cepat atau lambat, maka perkara tersebut diharamkan dan tidak dihalalkan melakukannya di bagian tubuh mana saja. Telah dijelaskan dalam situs kami penjelasan tentang dampak negatif dari menggantungkan perhiasan di bibir dan lisan. 

Ketiga, jika tindikan tersebut dilakukan di bagian tertentu dalam tubuh dan hal itu merupakan kebiasaan orang-orang kafir dan fasik serta orang gila dan pelaku maksiat, maka tidak dihalalkan menyerupai mereka.

Nabi SAW bersabda, “Siapa yang menyerupai satu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud, no. 4031. Dinyatakan hasan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 10/282).

BACA JUGA: Jaga Hati Ibumu

Advertisements

Keempat, diharamkan bagi pria melakukan tindik untuk memakai perhiasan di bagian tubuh mana saja, karena perbuatan ini menyerupai wanita.

Dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Beliau berkata, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR. Bukhari, no. 5885)

Ibnu Abidin berkata, “Menindik telinga untuk memakai anting merupakan perhiasan wanita, maka tidak dihalalkan bagi laki-laki.” (Raddul Muhtar, 6/420)

Jika upaya penindikan terhindar dari larangan-larangan yang telah disebutkan, maka hukumnya dibolehkan di tempat mana saja dalam tubuh, jika berhias dengan cara tersebut telah terbiasa dalam satu masyarakat. Karena pada dasarnya, berhias dibolehkan bagi wanita.

Terdapat dalil yang membolehkan ditindiknya telinga anak wanita untuk memakai perhiasan anting. Maka dikiaskan dari hal tersebut untuk semua tempat selama tidak terdapat larangan-larangan yang telah disebutkan. Demikian pula pada ahli fiqih dalam mazhab Hanafi membolehkan sejumlah bentuk tindikan untuk memakai perhiasan.

Hal tersebut disebutkan dalam kita Raddul Muhtar, 6/420, dengan mengutip dari beberapa kitab, “Jika penindikan tersebut dilakukan di bagian hidung yang biasa digunakan untuk berhias bagi wanita, sebagaimana terdapat dalam sebagian negeri, maka hal tersebut seperti menindik untuk memakai anting, maksudnya hukumnya dibolehkan. Mazhab Syafii juga membolehkan hal ini.” []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukumtindikwanita
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ummul Fadhl, Wanita yang Menyusui Calon Pemimpin Kaum Muda Penghuni Surga

Next Post

Stres Dihujat Warganet, Dr Tirta: Untung Saya Gak Bunuh Diri

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Pijat

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

5 Mei 2025
Shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Shalat yang Tidak Diterima oleh Allah SWT, Hukum Shalat tanpa Peci, shalat

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

5 Mei 2025
Tata Cara Shalat Taubat, Tahajud, Shalat Tasbih

Kapan Seseorang Boleh Mendirikan Shalat Wajib sambil Duduk?

5 Mei 2025
Ashabiyah, Ciri Orang Ikhlas, Amalan Ringan Berpahala Besar,Tanda Allah Cinta

Apa Tanda Allah Cinta pada Hamba-Nya?

2 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Foto: Freepik

Berapa Banyak Sebaiknya Harus Simpan Uang Cash di Rekening?

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Oleh Haura Nurbani
12 Mei 2025
0

Kadaluarsa

Akibat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Sudah Kadaluarsa

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

ChatGPT

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak peringatan tentang hubungan antara lelaki dan wanita, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Lihat LebihDetails

Hura-hara Hari Kiamat

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Di hari kiamat, Seluruh makhluk juga bergegas bersama Anda, badan mereka juga penuh debu tanah karena terlalu lamanya mereka berada...

Lihat LebihDetails

Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
Tolak Lamaran Nikah, Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Apa hukum suami berbohong pada istri untuk kebaikan?

Lihat LebihDetails

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
ChatGPT

ChatGPT dapat menjawab pertanyaan, menulis teks, berdiskusi, hingga membantu berbagai tugas tulis-menulis secara interaktif.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.