• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 27 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan

Oleh Laras Setiani
3 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan 1
0
BAGIKAN

DARI Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata, “Aku pernah menikahi seorang wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bertanya, “Wahai Jabir, apakah engkau sudah menikah?”

Ia menjawab, “Iya sudah.”

“Yang kau nikahi gadis ataukah janda?”, tanya Rasul SAW.

Aku pun menjawab, “Janda.”

ArtikelTerkait

Hukum Hanya Baca Surat Al-Ikhlas setelah Fatihah Ketika Shalat Tahajud

Hukum Makan dan Minum di Kamar Mandi

4 Doa Nabi Sulaiman

Hutang, yang Menggantung Jiwa Seorang Mukmin

BACA JUGA: Meninggal saat Masih Perawan, Bakal Masuk Surga?

Rasul SAW mengatakan, “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja, bukankah engkau bisa bersenang-senang dengannya?”

Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki beberapa saudara perempuan. Aku khawatir jika menikahi perawan malah nanti ia sibuk bermain dengan saudara-saudara perempuanku.

Rasulullah SAW bersabda, “Itu berarti alasanmu. Ingatlah, wanita itu dinikahi karena seseorang memandang agama, harta, dan kecantikannya. Pilihlah yang baik agamanya, engkau pasti menuai keberuntungan.” (HR. Muslim, no. 715)

Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, “Kenapa engkau tidak menikahi yang masih gadis saja. Ia bisa bersenang-senang denganmu dan engkau bisa bersenang-senang dengannya.” (HR. Muslim, no. 715)

Hadits ini jadi dalil bahwa gadis lebih pantas dinikahi oleh seorang pemuda dibandingkan janda. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Baththol dalam penjelasannya terhadap Shahih Al-Bukhari (13:165) menurut penomoran halaman Maktabah Syamilah.

Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), al-bakaaroh secara bahasa (etimologi) berarti keperawanan wanita. Sebenarnya al-bakaaroh merujuk pada selaput dara (hymen) pada kemaluan wanita. Al-bikr adalah wanita yang belum pecah perawannya (selaput dara). Menurut ulama Hanafiyyah, al-bikr secara istilah adalah sebutan untuk wanita yang belum pernah digauli (disetubuhi) baik dengan nikah atau selain nikah.

Siapa yang keperawanannya hilang selain dari jimak, seperti karena melompat, haidh yang melimpah, ada luka, atau wanita ini tetap di rumahnya sampai ia keluar bersama para perawan lainnya, maka ia masih disebut gadis perawan.

Ulama Malikiyyah mengistilahkan perawan (al-bikr) adalah untuk yang belum pernah disetubuhi dengan akad sahih atau dengan akad fasid (rusak) di mana akad fasid juga dianggap sama dengan hukum akad sahih. Ada juga ulama Malikiyyah yang mengatakan, al-bikr adalah yang benar-benar masih perawan.

Di halaman yang sama dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), lawan dari al-bakaaroh adalah tsuyuubah, yaitu hilangnya keperawanan dengan jimak walau dilakukan dengan jimak yang haram.

Ulama Hanafiyyah berkata bahwa laki-laki yang awalnya menikahi wanita dan ia tahu bahwa wanita tersebut masih gadis (perawan), lalu setelah digauli diketahui bahwa wanita tersebut tidaklah perawan, maka laki-laki tersebut tetap harus menunaikan seluruh mahar.

Karena mahar itu disyariatkan hanya sekadar istimta’ (bersenang-senang dengan wanita), bukan karena wanita tersebut perawan. Keperawanan yang telah hilang sebelumnya tidak menyebabkan akad nikah jadi batal. Seandainya disyaratkan keperawanan ketika ingin menikah, tetap akad tidak bisa dibatalkan.

Ulama Malikiyyah untuk masalah seperti di atas menyatakan bahwa laki-laki tidaklah boleh mengembalikan wanita tersebut. Hal ini dikecualikan jika diberi syarat sejak awal bahwa laki-laki tersebut mau menikahi wanita selama wanita tersebut perawan. Karena adanya syarat ini, laki-laki tersebut boleh mengembalikan wanita tadi, baik si wali mengetahui masalah keperawanannya ataukah tidak.

Ulama Syafiiyah sendiri memberlakukan masalah di atas jika saat awal mau nikah diberikan syarat keperawanan. Namun, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa luputnya syarat, tetap membuat nikah tersebut sah. Sedangkan pendapat kedua dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa nikahnya batal.

Sedangkan ulama Hambali memberlakukan syarat keperawanan. Jika tidak terpenuhi, nikahnya jadi faskh (batal).

Pendapat-pendapat di atas bisa dirujuk pada Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:180.

BACA JUGA: Sudah Tidak Perawan, Apakah Wajib Memberitahu pada calon Suami?

Oleh karena itu, jika mendapati wanita saat menikah tidak lagi perawan, nikahnya tetaplah sah. Hal ini dikecualikan jika diberikan syarat bahwa yang dinikahi haruslah wanita perawan. Untuk masalah ini barulah para ulama berbeda pendapat.

Kalau menikahi wanita yang tidak perawan dinilai sah, maka sebaiknya tidak menanyakan masalah keperawanan saat akan menikah karena masalah ini begitu sensitif. Kalau sudah bertaubat, kenapa mesti dibuka dan ditanyakan lagi masalah ini? Apalagi kalau kita sudah mengetahui kondisi calon pasangan yang berubah dan sudah menjadi lebih saleh. []

SUMBER: RUMAYSHO

Tags: MenikahPerawantak perawanwanita
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Demi Jaga Riasan Pengantin, Bolehkah Menjamak Shalat?

Next Post

Sepakat untuk Bersatu, Hamas dan Fatah Berterimakasih pada Erdogan dan Rakyat Turki

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud

Hukum Hanya Baca Surat Al-Ikhlas setelah Fatihah Ketika Shalat Tahajud

25 September 2023
Foto: Unsplash

Hukum Makan dan Minum di Kamar Mandi

25 September 2023
Keutamaan Berdoa, doa Nabi Musa, Waktu Doa yang Mustajab, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat,, Adab Berdoa, adab berdoa, Hukum Ulang Tahun bagi Seorang Muslim, ihsan, Doa Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal, ittiba, Adab Berdoa, Doa, Berdoa, Doa Nabi Sulaiman

4 Doa Nabi Sulaiman

23 September 2023
Pelancar Rezeki, jalan rezeki, utang, Kaidah Menagih Utang, Hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran,Rahasia Rezeki Lancar, Bertahan Hidup, Jenis Hutang, Amalan untuk Mendatangkan Rezeki, Hukum Istri Ambil Uang Suami untuk Menabung, hutang, Manfaat Sedekah

Hutang, yang Menggantung Jiwa Seorang Mukmin

23 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

rukun shalat Teka Teki Fiqih Shalat Berjamaah shaf shalat keutamaan shalat shubuh berjamaah doa antara 2 sujud, Keutamaan Sholat Tahajjud, Imam Shalat di Akhir Zaman, Hukum Membarengi Gerakan Imam bagi Makmum, Keutamaan Sholat Qobliyah Subuh, Keutamaan Shalat Shubuh, Hal yang Harus Diperhatikan di dalam Shalat, Sejarah Diperintahkannya Shalat 5 Waktu, Ancaman Jika Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Manfaat Shalat, Jumlah Minimal Orang Shalat Berjamaah, Hukum Menahan Kentut ketika Shalat, Shalat yang Tidak Diterima Allah, Shalat Berjamaah, Waktu Pelaksanaan Shalat Witir, Keutamaan Shalat Shubuh, ibadah, Cara Mencegah Orang yang Berjalan di Depan ketika Shalat, pintu setan, Ustadz Adi Hidayat, Amalan Penghapus Dosa, Bacaan Duduk di Antara 2 Sujud, Bacaan Tahiyyat

Bacaan Tahiyyat Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam

Oleh Haura Nurbani
27 September 2023
0

Imam Mazhab sepakat boleh membaca bacaan tahiyyat ketika shalat yang diriwayatkan oleh beberapa orang sahabat.

Prabowo, megawati

Tafsir Satu Meja Megawati dan Prabowo

Oleh Yudi
27 September 2023
0

Menurutnya momen pertemuan Megawati dan Prabowo bukan suatu hal yang istimewa karena keduanya bisa bertemu kapan saja.

jokowi, gibran

Jokowi Sebut Prabowo Duluan Baru Anies-Ganjar, Apa Maksudnya?

Oleh Yudi
27 September 2023
0

"Di sisi yang lain, penyebutan nama pertama capres juga bisa mengindikasikan arah preferensi politik Presiden Jokowi," imbuhnya.

rempang

Warga Rempang Tetap Tolak Relokasi

Oleh Yudi
27 September 2023
0

Terbaru, pemerintah lewat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan membatalkan rencana relokasi warga Pulau Rempang ke Pulau Galang.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.