• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Menghilangkan Najis Ringan dengan Memerciki Air

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
najis ringan, sering menahan buang air kecil, membersihkan najis, najis

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

DALAM mazhab Syafi’i, najis ada tiga ; mughalladzah (kuat), mutawassithah (sedang), dan mukhaffafah (ringan). Pada kesempatan kali ini, akan dibahas cara membersihkan najis jenis ketiga (najis ringan).

Najis ringan adalah air kencing bayi laki-laki yang belum makan dan minum kecuali susu ibunya (ASI) dan umurnya tidak lebih dari dua tahun.

najis ringan

Cara membersihkannya (minimal) dengan dipercikkan air kepadanya (nanti akan dijelaskan caranya, di mana masih ada sebagian masyarakat yang kurang tepat dalam memahami hal ini). Ini menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali.

ArtikelTerkait

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

Tapi yang paling afdhal adalah tetap dicuci, sebagai bentuk khuruj minal khilaf (keluar dari khilaf/perselisihan ulama yang mewajibkan dicuci). Karena secara umum, keluar dari khilaf (perselisihan ulama) itu mustahab (dianjurkan).

BACA JUGA: 3 Jenis Bangkai Hewan yang Tidak Najis

Karena menurut mazhab Maliki dan Hanafi, wajib dicuci. (Simak penjelasannya dalam kitab “Al-Fiqhu Al-Islamu Wa adillatuhu”, vol. 1, hlm. 312, karya Syekh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili (w. 2015 M) rahimahullah).

Dalilnya, sebuah riwayat dari Ummu Qais binti Mihshan radhiallahu ‘anha;

أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ، لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ، إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ

“Sesungguhnya beliau datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa anaknya yang masih bayi yang belum makan (kecuali ASI). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendudukkannya (bayi tersebut) di dada beliau (mendekapnya).

Tidak berselang lama, bayi tersebut kencing di atas pakaian beliau. Lalu beliau minta air, beliau memercikkannya kepada pakaian yang terkena najis tadi, dan tidak mencucinya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dan lafadz di atas lafadz imam Bukhari).

An-Nadhu artinya ; memerciki tempat (misal : baju) yang terkena najis dengan air secara “merata” atau minimal “mendominasi”, tanpa (tidak disyaratkan) harus sampai mengalir. Perhatikan kata “merata” atau “mendominasi”.

Jadi tidak sekedar memerciki saja sebagaimana yang dilakukan oleh sebagai masyarakat awam, tapi harus merata. Karena kalau tidak merata atau tidak mendominasi, maka hal itu belum mencukupi (masih dihukumi najis).

Tidak hanya sampai di sini saja, setelah itu harus dihilangkan sifat-sifat najisnya (rasa, bau, dan warna), lalu diperas (jika basah) atau dihilangkan dengan cara lain jika sudah mengering.

Syekh ‘allamah Nawawi Al-Bantani Al-Jawi Asy-Syafi’i (w. 1316 H) rahimahullah berkata:

فلا يكفي الرش الذي لا يعمه ولا يغلبه كما يقع من كثير من العوام. ولا بد مع الرش من زوال أوصافها كبقية النجاسة بعد إزالة عينها. و لا بد من عصر محل البول أو جفافه حتى لا يبقى رطوبة تنفصل بخلاف الرطوبة التي لا تنفصل.

“Tidak cukup sekedar memerciki (air) yang tidak merata atau (minimal) mendominasi, sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang awam. Bersamaan dengan itu, harus hilang sifat-sifat najisnya (rasa, bau, warna) sebagaimana najis-najis yang lain setelah dihilangkan dzatnya.

BACA JUGA: Begini Cara Mencuci Pakaian yang Terkena Najis dengan Benar

Lalu harus diperas bagian yang terkena najis atau kalau sudah mengering (dihilangkan dengan cara lain, misal dikerik) sehingga tidak tersisa cairan yang bisa terpisah.

Lain halnya cairan yang tidak bisa terpisah, maka tidak masalah.” (Kasyifah As-Saja, hlm. 45 versi cetakan lokal, Nurul Hidayah – Surabaya, tapi sudah kami muqabalah (komparasi) dengan cetakan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama tahun 2011, hlm. 180 versi PDF).

Ternyata, menghilangkan najis ringan dengan “memerciki” air itu sedemikian rumit, tidak sesederhana yang dibayangkan. Materi ‘njlimet’ seperti ini bukan konsumsi orang awam.

Sehingga menurut hemat kami, untuk masyarakat awam lebih baik dan aman untuk diarahkan ke “mencuci” saja, karena cara ini lebih simple (sederhana) bagi mereka. Kalau dipaksakan dengan percikan, dikhawatirkan tidak paham caranya, yang akhirnya malah tidak sah.

Demikian tulisan sederhana ini. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Mohon maaf jika ada kekurangan. Wallahu a’lam. []

Oleh: Abdullah Al-Jirani

Tags: cara menghilangkan najis ringanNajisnajis ringan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nasihat Imam Ghazali untuk Anak-anak

Next Post

7 Pertanyaan untuk Umar bin Abdul Aziz

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

15 Juni 2025
Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

jantung, nyeri dada

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Adab Bertetangga, percaya diri, tetangga, Akibat Berbuat Benar, Tetangga, kejelekan

Akibat Menyebarkan Kejelekan terhadap Seorang Mukmin

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.