• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 21 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Menghilangkan Najis Ringan dengan Memerciki Air

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
najis ringan, sering menahan buang air kecil, membersihkan najis, najis

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

DALAM mazhab Syafi’i, najis ada tiga ; mughalladzah (kuat), mutawassithah (sedang), dan mukhaffafah (ringan). Pada kesempatan kali ini, akan dibahas cara membersihkan najis jenis ketiga (najis ringan).

Najis ringan adalah air kencing bayi laki-laki yang belum makan dan minum kecuali susu ibunya (ASI) dan umurnya tidak lebih dari dua tahun.

najis ringan

Cara membersihkannya (minimal) dengan dipercikkan air kepadanya (nanti akan dijelaskan caranya, di mana masih ada sebagian masyarakat yang kurang tepat dalam memahami hal ini). Ini menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Tapi yang paling afdhal adalah tetap dicuci, sebagai bentuk khuruj minal khilaf (keluar dari khilaf/perselisihan ulama yang mewajibkan dicuci). Karena secara umum, keluar dari khilaf (perselisihan ulama) itu mustahab (dianjurkan).

BACA JUGA: 3 Jenis Bangkai Hewan yang Tidak Najis

Karena menurut mazhab Maliki dan Hanafi, wajib dicuci. (Simak penjelasannya dalam kitab “Al-Fiqhu Al-Islamu Wa adillatuhu”, vol. 1, hlm. 312, karya Syekh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili (w. 2015 M) rahimahullah).

Dalilnya, sebuah riwayat dari Ummu Qais binti Mihshan radhiallahu ‘anha;

أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ، لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ، إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ

“Sesungguhnya beliau datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa anaknya yang masih bayi yang belum makan (kecuali ASI). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendudukkannya (bayi tersebut) di dada beliau (mendekapnya).

Tidak berselang lama, bayi tersebut kencing di atas pakaian beliau. Lalu beliau minta air, beliau memercikkannya kepada pakaian yang terkena najis tadi, dan tidak mencucinya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dan lafadz di atas lafadz imam Bukhari).

An-Nadhu artinya ; memerciki tempat (misal : baju) yang terkena najis dengan air secara “merata” atau minimal “mendominasi”, tanpa (tidak disyaratkan) harus sampai mengalir. Perhatikan kata “merata” atau “mendominasi”.

Jadi tidak sekedar memerciki saja sebagaimana yang dilakukan oleh sebagai masyarakat awam, tapi harus merata. Karena kalau tidak merata atau tidak mendominasi, maka hal itu belum mencukupi (masih dihukumi najis).

Tidak hanya sampai di sini saja, setelah itu harus dihilangkan sifat-sifat najisnya (rasa, bau, dan warna), lalu diperas (jika basah) atau dihilangkan dengan cara lain jika sudah mengering.

Syekh ‘allamah Nawawi Al-Bantani Al-Jawi Asy-Syafi’i (w. 1316 H) rahimahullah berkata:

فلا يكفي الرش الذي لا يعمه ولا يغلبه كما يقع من كثير من العوام. ولا بد مع الرش من زوال أوصافها كبقية النجاسة بعد إزالة عينها. و لا بد من عصر محل البول أو جفافه حتى لا يبقى رطوبة تنفصل بخلاف الرطوبة التي لا تنفصل.

“Tidak cukup sekedar memerciki (air) yang tidak merata atau (minimal) mendominasi, sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang awam. Bersamaan dengan itu, harus hilang sifat-sifat najisnya (rasa, bau, warna) sebagaimana najis-najis yang lain setelah dihilangkan dzatnya.

BACA JUGA: Begini Cara Mencuci Pakaian yang Terkena Najis dengan Benar

Lalu harus diperas bagian yang terkena najis atau kalau sudah mengering (dihilangkan dengan cara lain, misal dikerik) sehingga tidak tersisa cairan yang bisa terpisah.

Lain halnya cairan yang tidak bisa terpisah, maka tidak masalah.” (Kasyifah As-Saja, hlm. 45 versi cetakan lokal, Nurul Hidayah – Surabaya, tapi sudah kami muqabalah (komparasi) dengan cetakan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama tahun 2011, hlm. 180 versi PDF).

Ternyata, menghilangkan najis ringan dengan “memerciki” air itu sedemikian rumit, tidak sesederhana yang dibayangkan. Materi ‘njlimet’ seperti ini bukan konsumsi orang awam.

Sehingga menurut hemat kami, untuk masyarakat awam lebih baik dan aman untuk diarahkan ke “mencuci” saja, karena cara ini lebih simple (sederhana) bagi mereka. Kalau dipaksakan dengan percikan, dikhawatirkan tidak paham caranya, yang akhirnya malah tidak sah.

Demikian tulisan sederhana ini. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Mohon maaf jika ada kekurangan. Wallahu a’lam. []

Oleh: Abdullah Al-Jirani

Tags: cara menghilangkan najis ringanNajisnajis ringan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nasihat Imam Ghazali untuk Anak-anak

Next Post

7 Pertanyaan untuk Umar bin Abdul Aziz

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 najis ringan

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Al-Mahdi, Sang Pemimpin yang Dinanti di Akhir Zaman (2-Habis)

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2024
0
Al-Mahdi, Kabah, Sosok Pertanda Datangnya Kiamat

Sekaligus ini menunjukkan kebagusan pemimpin ini, Al-Mahdi, dimana dia menghadiri salat berjama’ah bersama kaum muslimin.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Apa Itu Buhul-buhul?

Oleh Sodikin
15 Juli 2017
0
Foto: Gumtree

Biasanya kabel sihir ini dibawa oleh pasukan jin lalu pasukan jin itu masuk kedalam tubuh manusia dan mengikatkan kabel sihir...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.