• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 9 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Menghilangkan Mafsadat Lebih Penting dari Meraih Maslahat

Redaktur Yudi
2 bulan ago
in Kolom
Reading Time: 2min read
0
Menghilangkan Mafsadat Lebih Penting dari Meraih Maslahat

Foto ilustrasi: Unsplash

SALAH satu kaidah penting dalam fiqih Islam adalah kaidah “درء المفاسد أولى من جلب المصالح” (menghilangkan mafsadat lebih utama dari meraih kemaslahatan).

Pada dasarnya, Syariat datang untuk meraih kemaslahatan dan menghilangkan mafsadat, tapi kadang terjadi ta’arudh (pertentangan) antara dua hal ini, dan pada kondisi ta’arudh ini, menghilangkan mafsadat lebih penting dan harus diutamakan dibandingkan meraih kemaslahatan.

Contoh penerapan kaidah ini:

1. Disyariatkan tidak menghadiri Shalat Jum’at dan jamaah, karena sakit, khauf, dan hal-hal lain yang dikhawatirkan menimbulkan dharar dan mafsadat bagi dirinya atau orang lain.

BACA JUGA: Ahli Fikih yang Sejati

2. Pemilik harta tidak boleh menggunakan harta miliknya jika itu merugikan orang lain, misal menghidupkan mesin yang bersuara sangat bising di tengah pemukiman.

3. Tidak boleh menjual barang-barang haram seperti minuman keras dan narkoba, meski itu mendatangkan keuntungan bagi dirinya.

4. Tidak boleh monopoli dan menaikkan harga di atas kewajaran, meskipun itu menguntungkan bagi dirinya.

Namun ada beberapa kondisi, meraih maslahat lebih utama meski harus jatuh pada mafsadat, karena sisi maslahatnya jauh lebih penting untuk diraih. Contohnya:

1. Berdusta adalah perbuatan haram dan mafsadat, namun ia dibolehkan jika ditujukan untuk mendamaikan dua muslim yang sedang bermusuhan, atau kepada istri untuk kebaikannya.

Imam As-Suyuthi menyatakan bahwa ini sebenarnya masuk dalam kaidah “melakukan mafsadat yang lebih ringan untuk menghindari mafsadat yang lebih berat”.

BACA JUGA: Fikih Ibadah Orang Indonesia

2. Mengucapkan kalimat kufur itu haram dan mafsadat, namun boleh dalam rangka bercerita, atau saat dipaksa yang bisa menyebabkan kematiannya, selama orang yang dipaksa ini hatinya tetap kokoh dalam keimanan.

Loading...

Ini dibolehkan, karena menjaga keselamatan jiwa jauh lebih maslahat dibandingkan keburukan mengucapkan ucapan kufur yang hatinya tetap kokoh dalam keimanan. Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, karya Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Juz 2, Halaman 38-39, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: fikihHukum FikihMafsadatmanfaatMaslahat
Yudi

Yudi

Related Posts

Makna Hijrah dalam Islam

Pendapat yang Rajih Namun Tidak Difatwakan

8 Maret 2021
Inilah Tugas-tugas Rasul saat Diutus ke Dunia

Bumi Itu Bulat atau Datar?

7 Maret 2021
Bolehkah Bersumpah dengan Selain Nama Allah?

Apa Standar Kebenaran dalam Berislam?

7 Maret 2021
Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat, Apakah Kekal di Neraka?

Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat, Apakah Kekal di Neraka?

3 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ini Sejumlah Kebijakan Trump yang Dibatalkan Joe Biden, Salah Satunya terkait Imigran Muslim

Ini Sejumlah Kebijakan Trump yang Dibatalkan Joe Biden, Salah Satunya terkait Imigran Muslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Bolehkah Wanita Memakai Jaket di Luar Rumah?
Tahukah Anda

Bolehkah Wanita Memakai Jaket di Luar Rumah?

Redaktur Dini Koswarini
25 detik ago
Atasi Gangguan Beragam Kesehatan dengan Lemon, Ini Resepnya
Kesehatan

Atasi Gangguan Beragam Kesehatan dengan Lemon, Ini Resepnya

Redaktur Eneng Susanti
31 menit ago
Bra Berbahaya untuk Kesehatan Wanita?
Sirah

2 Putri Nabi yang Pernah Menjadi Menantu Abu Lahab

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Bisa Dibuat Sendiri di Rumah, Ini Resep Bumbu Masakan Berbahan Dasar Lemon
Resep

Bisa Dibuat Sendiri di Rumah, Ini Resep Bumbu Masakan Berbahan Dasar Lemon

Redaktur Eneng Susanti
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add