• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 5 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Bolehkah Menggugurkan Kandungan bagi Korban Pemerkosaan?

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
0
BAGIKAN

APA hukum aborsi atau menggugurkan kandungan bagi korban pemerkosaan? Berikut penjelasannya seperti dikutip dari Muslimah.or.id.

Para ulama telah membahas hukum yang berkaitan dengan kasus aborsi (menggugurkan kandungan) karena perkosaan.

Secara global, mungkin dapat dikatakan bahwa prinsip Islam adalah menghilangkan segala kesukaran, kesulitan, kekerasan, dan menepis hal-hal yang memudharatkan serta kemudaratan yang besar dapat dihilangkan dengan kemudaratan yang lebih ringan dan kebutuhan primer menempati posisi hukum darurat baik secara umum maupun khusus.

BACA JUGA: 13 Kandungan yang Terdapat dalam Kurma

ArtikelTerkait

2 Hukum Memutihkan Kulit

Rasulullah dan Uang 8 Dirham

Keutamaan Shalat Sunnah 12 Rakaat Setiap Hari: Bangun Rumah di Surga

Larangan Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi

Bolehkah Menggugurkan Kandungan bagi Korban Pemerkosaan?

Menggugurkan Kandungan
Ilustrasi: Business Insider

Maka berdasarkan prinsip tersebut, apabila seorang Muslimah yang merdeka dan suci dihadapkan kepada peristiwa naas seperti ini dan dikhawatirkan akan menjadi bahan pergunjingan serta dikhawatirkan hal itu akan menjadi aib pada dirinya selamanya atau dikhawatirkan akan tertimpa kemudaratan, misalnya ancaman pembunuhan atau dikhawatirkan akan timbul penyakit mental dan saraf pada wanita tersebut atau dapat mengganggu akalnya atau aib tersebut merembet pada seluruh keluarga yang tidak terlibat dalam kasus itu atau hal-hal lainnya, maka semoga tidak mengapa jika ia menggugurkan janinnya pada hari-hari pertama kehamilannya.

Adapun syarat aborsi atau menggugurkan kandungan adalah sebagai berikut:

1. Kasus perkosaan tersebut memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan bab pemaksaan.

2. Menggugurkan kandungan dilakukan secepatnya setelah kasus tersebut terjadi. Sebab apabila ditunda, berarti si wanita rela dengan janin yang dikandung.

3. Menggugurkan kandungan dilakukan sebelum janin ditiupkan ruh.

4. Menggugurkan kandungan dilaksanakan berdasarkan izin resmi yang membenarkan terjadinya kasus pemerkosaan terhadap wanita yang bersangkutan dan di bawah pengawasan dokter yang terpercaya dengan memperhatikan keselamatan si ibu janin.

Adapun pemaksaan yang dipandang oleh syariat adalah orang yang dipaksa tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk menolak dan tidak ada pilihan lain, syarat-syaratnya adalah:

1. Orang yang memaksa sanggup untuk melaksanakan ancamannya, sementara orang yang diancam tidak mampu menolaknya dan tidak pula dapat melarikan diri.

2. Orang yang dipaksa memperkirakan apabila ia tidak memenuhi perintah si pemaksa maka si pemaksa benar-benar akan melaksanakan ancamannya tersebut.

3. Ancaman tersebut langsung akan dilaksanakan.

4. Orang yang dipaksa tidak melihat ada pilihan lain untuk dirinya.

Di antara mereka yang membolehkan menggugurkan kandungan dari hasil pemerkosaan adalah Syekh Jadu al Haq, Dr Al Buthi, Dr Hilali Ahmad, dan Sa’iduddin al Hilali.

Adapun kesimpulan dari pendapat Syekh Jadul al Haq adalah, “Menurut kesepakatan para ulama tidak boleh menggugurkan kandungan hasil pemerkosaan setelah ditiupkan ruh. Adapun sebelumnya ada perbedaan pendapat tentang boleh dan tidaknya menggugurkan janin tersebut.

Bolehkah Menggugurkan Kandungan bagi Korban Pemerkosaan?

 

BACA JUGA: Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Pandangan Islam

Boleh jadi wanita ini mendapat dispensasi khusus yang membolehkannya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya pada hari-hari pertama kehamilannya dan tidak boleh menggugurkan kandungan kecuali atas dasar alasan yang syari.”

Adapun fatwa yang dikeluarkan oleh mayoritas ulama tahun 1413 Hijriah tentang kaum Muslimah Bosnia dan Herzegovina yang hamil akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh pasukan Serbia bahwa mereka tidak boleh menggugurkan kandungannya, dijawab Dr Ibrahim Rahim, “Mungkin maksud mereka adalah menggugurkan setelah ditiupkan ruh. Jika demikian, maka pendapat ini dapat diterima.

Adapun sebelumnya, saya kira mereka tidak bermaksud demikian, sebab mereka memberikan dispensasi pada beberapa kondisi yang tidak seberat kasus pemerkosaan ini dan dispensasi itu mereka tetapkan sebelum mempertimbangkan penyakit yang mungkin akan menimpa si ibu.” Waallahu a’lam bishwab. []

Tags: KandunganMenggugurkanmenggugurkan kandungan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yang Dibaca Ketika Memulai Membaca Al-Quran di Pertengahan Surat? Bismillah ataukah Ta’awudz?

Next Post

Adab Berhubungan Suami Istri Menurut Imam al-Ghazali

Yudi

Yudi

Terkait Posts

hukum memutihkan wajah Pondasi untuk menemukan tujuan hidup nasihat tentang kecantikan, Cara Halal untuk Mempercantik Diri, Qadha atau Fidyah

2 Hukum Memutihkan Kulit

5 Februari 2023
sahabat yang diberi gelar abu yahya, Rasulullah, Ra

Rasulullah dan Uang 8 Dirham

5 Februari 2023
berapa jumlah rakaat shalat dhuha Keutamaan Shalat Dhuha waktu shalat dhuha, Hikmah Shalat, Keutamaan Sholat Qobliyah Subuh, shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Dhuha, Cara Shalat Taubat, Keutamaan Sunnah Qabliyah Shubuh, Keutamaan Shalat Sunnah, jenis sujud, Cara Sujud yang Benar, Cara Sujud yang Benar dalam Shalat, Keutamaan Shalat Sunnah

Keutamaan Shalat Sunnah 12 Rakaat Setiap Hari: Bangun Rumah di Surga

3 Februari 2023
Larangan Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi

Larangan Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi

3 Februari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Malaikat Maut, Perlakuan Istimewa Malaikat pada Orang Beriman, Malaikat Jibril Bersayap, Nabi Yakub, Fakta Malaikat Mikail, Malaikat Jibril

Mengapa Ada Malaikat yang Membantu, Padahal Allah SWT Maha Kuasa?

Oleh Eneng Susanti
5 Februari 2023
0

Malaikat diciptakan untuk mengemban tugas tertentu. Dengan demikian, malaikat berperan tak ubahnya berperan layaknya robot.

jokowi, gibran

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0

Merespons keluhan warga itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut ada stimulus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

pramugari

Soal Kontroversi Larangan Jilbab bagi Pramugari, Wapres Ma’ruf Amin Buka Suara

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0

PT Garuda Indonesia melakukan diskusi intensif bersama stakeholder terkait mengenai kesiapan penggunaan jilbab bagi seragam pramugari.

hukum memutihkan wajah Pondasi untuk menemukan tujuan hidup nasihat tentang kecantikan, Cara Halal untuk Mempercantik Diri, Qadha atau Fidyah

2 Hukum Memutihkan Kulit

Oleh Eneng Susanti
5 Februari 2023
0

menurut syariat, ada dua hukum memutihkan kulit

Terpopuler

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
jokowi, gibran

Merespons keluhan warga itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut ada stimulus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lihat Lebih

Soal Kontroversi Larangan Jilbab bagi Pramugari, Wapres Ma’ruf Amin Buka Suara

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
pramugari

PT Garuda Indonesia melakukan diskusi intensif bersama stakeholder terkait mengenai kesiapan penggunaan jilbab bagi seragam pramugari.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications