• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 11 Oktober 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Bolehkah Menggugurkan Kandungan bagi Korban Pemerkosaan?

by Yudi
5 tahun ago
in Syi'ar
Reading Time: 2 mins read
A A
0
[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

APA hukum aborsi atau menggugurkan kandungan bagi korban pemerkosaan? Berikut penjelasannya seperti dikutip dari Muslimah.or.id.

Para ulama telah membahas hukum yang berkaitan dengan kasus aborsi (menggugurkan kandungan) karena perkosaan.

Secara global, mungkin dapat dikatakan bahwa prinsip Islam adalah menghilangkan segala kesukaran, kesulitan, kekerasan, dan menepis hal-hal yang memudharatkan serta kemudaratan yang besar dapat dihilangkan dengan kemudaratan yang lebih ringan dan kebutuhan primer menempati posisi hukum darurat baik secara umum maupun khusus.

BACA JUGA: 13 Kandungan yang Terdapat dalam Kurma

ArtikelTerkait

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

Bolehkah Menggugurkan Kandungan bagi Korban Pemerkosaan?

Menggugurkan Kandungan
Ilustrasi: Business Insider

Maka berdasarkan prinsip tersebut, apabila seorang Muslimah yang merdeka dan suci dihadapkan kepada peristiwa naas seperti ini dan dikhawatirkan akan menjadi bahan pergunjingan serta dikhawatirkan hal itu akan menjadi aib pada dirinya selamanya atau dikhawatirkan akan tertimpa kemudaratan, misalnya ancaman pembunuhan atau dikhawatirkan akan timbul penyakit mental dan saraf pada wanita tersebut atau dapat mengganggu akalnya atau aib tersebut merembet pada seluruh keluarga yang tidak terlibat dalam kasus itu atau hal-hal lainnya, maka semoga tidak mengapa jika ia menggugurkan janinnya pada hari-hari pertama kehamilannya.

Adapun syarat aborsi atau menggugurkan kandungan adalah sebagai berikut:

1. Kasus perkosaan tersebut memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan bab pemaksaan.

2. Menggugurkan kandungan dilakukan secepatnya setelah kasus tersebut terjadi. Sebab apabila ditunda, berarti si wanita rela dengan janin yang dikandung.

3. Menggugurkan kandungan dilakukan sebelum janin ditiupkan ruh.

4. Menggugurkan kandungan dilaksanakan berdasarkan izin resmi yang membenarkan terjadinya kasus pemerkosaan terhadap wanita yang bersangkutan dan di bawah pengawasan dokter yang terpercaya dengan memperhatikan keselamatan si ibu janin.

Adapun pemaksaan yang dipandang oleh syariat adalah orang yang dipaksa tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk menolak dan tidak ada pilihan lain, syarat-syaratnya adalah:

1. Orang yang memaksa sanggup untuk melaksanakan ancamannya, sementara orang yang diancam tidak mampu menolaknya dan tidak pula dapat melarikan diri.

2. Orang yang dipaksa memperkirakan apabila ia tidak memenuhi perintah si pemaksa maka si pemaksa benar-benar akan melaksanakan ancamannya tersebut.

3. Ancaman tersebut langsung akan dilaksanakan.

4. Orang yang dipaksa tidak melihat ada pilihan lain untuk dirinya.

Di antara mereka yang membolehkan menggugurkan kandungan dari hasil pemerkosaan adalah Syekh Jadu al Haq, Dr Al Buthi, Dr Hilali Ahmad, dan Sa’iduddin al Hilali.

Adapun kesimpulan dari pendapat Syekh Jadul al Haq adalah, “Menurut kesepakatan para ulama tidak boleh menggugurkan kandungan hasil pemerkosaan setelah ditiupkan ruh. Adapun sebelumnya ada perbedaan pendapat tentang boleh dan tidaknya menggugurkan janin tersebut.

Bolehkah Menggugurkan Kandungan bagi Korban Pemerkosaan?

 

BACA JUGA: Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Pandangan Islam

Boleh jadi wanita ini mendapat dispensasi khusus yang membolehkannya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya pada hari-hari pertama kehamilannya dan tidak boleh menggugurkan kandungan kecuali atas dasar alasan yang syari.”

Adapun fatwa yang dikeluarkan oleh mayoritas ulama tahun 1413 Hijriah tentang kaum Muslimah Bosnia dan Herzegovina yang hamil akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh pasukan Serbia bahwa mereka tidak boleh menggugurkan kandungannya, dijawab Dr Ibrahim Rahim, “Mungkin maksud mereka adalah menggugurkan setelah ditiupkan ruh. Jika demikian, maka pendapat ini dapat diterima.

Adapun sebelumnya, saya kira mereka tidak bermaksud demikian, sebab mereka memberikan dispensasi pada beberapa kondisi yang tidak seberat kasus pemerkosaan ini dan dispensasi itu mereka tetapkan sebelum mempertimbangkan penyakit yang mungkin akan menimpa si ibu.” Waallahu a’lam bishwab. []

Tags: KandunganMenggugurkanmenggugurkan kandungan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yang Dibaca Ketika Memulai Membaca Al-Quran di Pertengahan Surat? Bismillah ataukah Ta’awudz?

Next Post

Adab Berhubungan Suami Istri Menurut Imam al-Ghazali

Yudi

Yudi

Related Posts

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

14 Juli 2025
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

14 Juli 2025
Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

12 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.