• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Bolehkah Menggugurkan Kandungan bagi Korban Pemerkosaan?

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
0
BAGIKAN

APA hukum aborsi atau menggugurkan kandungan bagi korban pemerkosaan? Berikut penjelasannya seperti dikutip dari Muslimah.or.id.

Para ulama telah membahas hukum yang berkaitan dengan kasus aborsi (menggugurkan kandungan) karena perkosaan.

Secara global, mungkin dapat dikatakan bahwa prinsip Islam adalah menghilangkan segala kesukaran, kesulitan, kekerasan, dan menepis hal-hal yang memudharatkan serta kemudaratan yang besar dapat dihilangkan dengan kemudaratan yang lebih ringan dan kebutuhan primer menempati posisi hukum darurat baik secara umum maupun khusus.

BACA JUGA: 13 Kandungan yang Terdapat dalam Kurma

ArtikelTerkait

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Mengapa Kita Harus Shalat Hajat Minimal Sekali Seumur Hidup?

Bolehkah Menggugurkan Kandungan bagi Korban Pemerkosaan?

Menggugurkan Kandungan
Ilustrasi: Business Insider

Maka berdasarkan prinsip tersebut, apabila seorang Muslimah yang merdeka dan suci dihadapkan kepada peristiwa naas seperti ini dan dikhawatirkan akan menjadi bahan pergunjingan serta dikhawatirkan hal itu akan menjadi aib pada dirinya selamanya atau dikhawatirkan akan tertimpa kemudaratan, misalnya ancaman pembunuhan atau dikhawatirkan akan timbul penyakit mental dan saraf pada wanita tersebut atau dapat mengganggu akalnya atau aib tersebut merembet pada seluruh keluarga yang tidak terlibat dalam kasus itu atau hal-hal lainnya, maka semoga tidak mengapa jika ia menggugurkan janinnya pada hari-hari pertama kehamilannya.

Adapun syarat aborsi atau menggugurkan kandungan adalah sebagai berikut:

1. Kasus perkosaan tersebut memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan bab pemaksaan.

2. Menggugurkan kandungan dilakukan secepatnya setelah kasus tersebut terjadi. Sebab apabila ditunda, berarti si wanita rela dengan janin yang dikandung.

3. Menggugurkan kandungan dilakukan sebelum janin ditiupkan ruh.

4. Menggugurkan kandungan dilaksanakan berdasarkan izin resmi yang membenarkan terjadinya kasus pemerkosaan terhadap wanita yang bersangkutan dan di bawah pengawasan dokter yang terpercaya dengan memperhatikan keselamatan si ibu janin.

Adapun pemaksaan yang dipandang oleh syariat adalah orang yang dipaksa tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk menolak dan tidak ada pilihan lain, syarat-syaratnya adalah:

1. Orang yang memaksa sanggup untuk melaksanakan ancamannya, sementara orang yang diancam tidak mampu menolaknya dan tidak pula dapat melarikan diri.

2. Orang yang dipaksa memperkirakan apabila ia tidak memenuhi perintah si pemaksa maka si pemaksa benar-benar akan melaksanakan ancamannya tersebut.

3. Ancaman tersebut langsung akan dilaksanakan.

4. Orang yang dipaksa tidak melihat ada pilihan lain untuk dirinya.

Di antara mereka yang membolehkan menggugurkan kandungan dari hasil pemerkosaan adalah Syekh Jadu al Haq, Dr Al Buthi, Dr Hilali Ahmad, dan Sa’iduddin al Hilali.

Adapun kesimpulan dari pendapat Syekh Jadul al Haq adalah, “Menurut kesepakatan para ulama tidak boleh menggugurkan kandungan hasil pemerkosaan setelah ditiupkan ruh. Adapun sebelumnya ada perbedaan pendapat tentang boleh dan tidaknya menggugurkan janin tersebut.

Bolehkah Menggugurkan Kandungan bagi Korban Pemerkosaan?

 

BACA JUGA: Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Pandangan Islam

Boleh jadi wanita ini mendapat dispensasi khusus yang membolehkannya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya pada hari-hari pertama kehamilannya dan tidak boleh menggugurkan kandungan kecuali atas dasar alasan yang syari.”

Adapun fatwa yang dikeluarkan oleh mayoritas ulama tahun 1413 Hijriah tentang kaum Muslimah Bosnia dan Herzegovina yang hamil akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh pasukan Serbia bahwa mereka tidak boleh menggugurkan kandungannya, dijawab Dr Ibrahim Rahim, “Mungkin maksud mereka adalah menggugurkan setelah ditiupkan ruh. Jika demikian, maka pendapat ini dapat diterima.

Adapun sebelumnya, saya kira mereka tidak bermaksud demikian, sebab mereka memberikan dispensasi pada beberapa kondisi yang tidak seberat kasus pemerkosaan ini dan dispensasi itu mereka tetapkan sebelum mempertimbangkan penyakit yang mungkin akan menimpa si ibu.” Waallahu a’lam bishwab. []

Tags: KandunganMenggugurkanmenggugurkan kandungan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yang Dibaca Ketika Memulai Membaca Al-Quran di Pertengahan Surat? Bismillah ataukah Ta’awudz?

Next Post

Adab Berhubungan Suami Istri Menurut Imam al-Ghazali

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

24 Juni 2025
kebijakan, pedagang

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

24 Juni 2025
Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

22 Juni 2025
shalat, shalat hajat

Mengapa Kita Harus Shalat Hajat Minimal Sekali Seumur Hidup?

22 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

dajjal, pengikut dajjal

Mengenal Dajjal dari Perspektif Sains: dari Simbol hingga Fakta

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.