• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 28 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Pandangan Islam

Oleh Dini Koswarini
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Zina, Hukum Aborsi dalam Islam

Foto: Pexels

0
BAGIKAN

 

ISTILAH aborsi sudah sering terdengar dimana-mana. Praktiknya pun sudah marak dilakukan demi menutupi aib dan maksud tertentu. Padahal secara tidak langsung mereka telah membunuh satu calon manusia yang akan lahir ke dunia.

Tentunya Islam telah mengatur mengenai hal ini, berikut akan dibahas diambil dari beberapa pendapat ulama dan fuqaha:

1. Para fuqaha berpendapat bahwa menggugurkan kandungan setelah ditiupkan rohnya adalah haram hukumnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti kehamilan itu akan membahayakan keselamatan sang ibu.

ArtikelTerkait

6 Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah setiap Malam

7 Adab Bertamu

2. Peniupan roh ini terjadi pada sepuluh hari setelah bulan keempat dari sejak mulai kehamilan. Sebagaimana yang telah dijelaskan hadits-hadits Rasulullah SAW.

3. Para fuqaha dan Imam madzhab sependapat menggugurkan kandungan dimana sebagian anggota tubuh janin sudah terbentuk, seperti rambut, tangan, kaki, kepala, dan lainnya, maka perbuatan itu termasuk salah satu kejahatan, dimana pelakunya diwajibkan membayar “diyah janin”.

Sebagian ulama berpendapat bahwa menggugurkan kandungan sebelum nampak bagian anggota tubuhnya, maka hukumnya boleh (jaiz). Masa berlangsung kondisi ini yaitu empat puluh hari pertama usia kehamilan.

Mereka berasumsi bahwa janin masih berupa “nuthfah”, dan kita maklumi bahwa membuang “nuthfah” boleh, seperti halnya “azl” pada saat jimak.

Berbeda dengan pendapat diatas, para Jumhur Ulama beranggapan dan berkomentar bahwa pelakunya berdosa. Berikut ini beberapa ulama yang menyimpulkan hukum syariat Islam dalam masalah ini:

1 Imam Al-Ghazali dalam “Ihya Ulumuddin”

Imam Al-Ghazali berkata, “Menggugurkan kandungan adalah kejahatan terhadap ciptaan Allah SWT yang sudah jadi, dan kejadian manusia itu melalui beberapa jenjang (pase). Pase pertama yaitu masuknya sperma ke dalam rahim dan membaur dengan sel telur, untuk bersiap menerima kehidupan (roh).

“Merusah “nuthfah” dalam kondisi ini adalah kejahatan. Lalu apabila pengrusakan dilakukan terhadap “alaqah” (segumpal darah), maka kejahatannya bertambah besar. Lalu apabila pengrusakan terjadi setelah peniupan roh dan penciptaan janin sudah selesai, maka dosa kejahatannya pun semakin besar.

“Dan kejahatan (dosa) yang paling besar yaitu membunuh bayi setelah lahir”.

2 Qadhikhan dalam “Fatawa”

Mendengar pendapat ulama yang membolehkan menggugurkan kandungan, beliau berkata: “Saya tidak sependapat dengan mereka. Saya menganalogikan masalah ini dengan kewajiban “muhrim” (orang yang dalam kondisi berihram, haji atau umrah) apabila ia memecahkan telur burung yang masuk kategori buruan untuk membayar denda senilai telur itu, oleh karena telur itu adalah asal kejadian dari burung.

“Atas dasar itulah, maka saya berpendapat bahwa menggugurkan kandungan dalam kondisi ini adalah berdosa, meskipun tidak sebesar dosa pembunuhan”.

Kesimpulannya adalah apabila menggugurkan kandungan sebelum nampak bentuknya hukumnya adalah makruh yang nyaris haram dan berdosa. Dan menggugurkan kandungan setelah berbentuk bayi. Maka hukumnya haram.

Dan keharamannya menjadi lebih besar apabila telah ditiupkan roh pada janin itu. Keharaman ini berlaku pada kondisi bukan darurat (normal). []

Sumber: Menikmati hubungan intim suami – istri menggapai pernikahan berkah/Muhammad Ahmad Kan’an/Pustaka Nawaitu/Mei 2003/Jakarta Timur.

 

 

Tags: Hukum Menggugurkan KandunganHukum Menggugurkan Kandungan dalam Pandangan Islam
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kenali Penyebab Kulit Wajah Mengelupas dan Cara Mengatasinya

Next Post

Tidak Akan Pernah Berkurang Harta yang Kita Sedekahkan

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

6 Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

27 Januari 2023
Imam Shalat di Akhir Zaman, Keutamaan Shalat Tahajud, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Umur 40 tahun, Waktu Shalat Fajar, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat, Cara Sujud yang Benar, Tempat Dilarang Shalat, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

26 Januari 2023
Keutamaan Membaca Alquran,, Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah setiap Malam

26 Januari 2023
Rumah ideal dimulai dari para penghuninya., Tanda Hidup Berkah, Adab Masuk Rumah, Teladan dari Nabi, Adab Bertamu, Tugas Ibu Rumah Tangga, Adab Bertakziah, Cara Bertamu dalam Islam, Sisi Romantis Rasulullah, Rahasia Keluarga Bahagia,, Keutamaan Kedatangan Tamu, Kewajiban Suami terhadap Istri, Adab Bertamu

7 Adab Bertamu

26 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

Oleh Saad Saefullah
28 Januari 2023
0

Seorang istri senang dengan wajah tampan, tapi bila sering melotot, dingin dan cuek, tentu tak nyaman hidup bersama.

poligami keburukan Zina, Suami Menikah Lagi, Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam, Dosa Zina, Hukum Teman tapi Mesra, Macam Zina, kdrt, suami nikah lagi

5 Perbuatan Dicatat Zina, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
28 Januari 2023
0

Bahkan, kini perbuatan itu tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Secara terang-terangan pun para pelaku zina berani. 

suami

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

Oleh Saad Saefullah
27 Januari 2023
0

Akhirnya ya udah, janjian ketemu aja. Dia mau curhat tentang suami dia. 

artis nigeria JJC Skillz

Kembali ke Islam, Artis Nigeria JJC Skillz Ungkap Rasa Gembira

Oleh Eneng Susanti
27 Januari 2023
0

Artis penyanyi Nigeria itu mengungkapkan berita itu dalam serangkaian postingan di akun Instagram terverifikasinya.

Terpopuler

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
penculikan

Namun sebelum aksi dugaan percobaan penculikan itu berlanjut, salah seorang siswa berteriak hingga ketiga terduga pelaku pun kabur.

Lihat Lebih

Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, KAMMI: Apa Urgensinya?

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
KAMMI

Jabatan kades perlu diawasi karena mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit dan berisiko dikorupsi.

Lihat Lebih

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
25 Februari 2022
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications