• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 23 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Mengenal Akad Wakalah dalam Transaksi Kurban Online

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Memilih hewan kurban yang baik. Foto: Kompas

Memilih hewan kurban yang baik. Foto: Kompas

0
BAGIKAN

Oleh: Meilin Afifah

Mahasiswi Perbankan Syariah STEI SEBI 

vitanov219@gmail.com

TEKNOLOGI. Kata yang sudah tak asing lagi. Ia mampu menarik perhatian masyarakat begitu besar. Sehingga kini berbagai sisi kehidupan pun seakan membutuhkannya demi kemudahan. Tak terkecuali dengan momentum yang kini sangat dekat bagi orang muslim di seluruh dunia, yaitu hari raya Idul Adha.

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Seperti yang kita tahu, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1439 Hijriah pada Jumat, 2 Agustus 2019, sehingga 10 Dzulhijjah yaitu hari raya Idul Adha jatuh pada hari Ahad, 10 Agustus 2019. Artinya tinggal menghitung hari kita akan sampai pada hari raya Idul Adha tersebut. Momen ini pun dijadikan untuk berlomba-lomba mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beramal saleh, salah satunya yaitu dengan berkurban.

BACA JUGA: Tertimpa Sapi Kurban, Mobil Ini Ringsek

Biasanya orang membeli hewan kurban secara langsung. Kemudian membawanya ke tempat pemotongan hewan kurban lalu dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya. Namun dengan adanya teknologi, kini berkurban pun dapat dilakukan dengan lebih mudah, yaitu menggunakan sistem online. Kita hanya perlu memberikan atau mentrasfer uang sejumlah harga hewan kurban kepada lembaga yang menyediakan program kurban.

Kemudian lembaga tersebut akan membeli hewan kurban atas nama kita. Setelah itu akan dilakukan penyembelihan yang selanjutnya akan dibagikan kepada orang yang membutuhkan di daerah lain. Namun sebenarnya bagaimanakah Islam memandang transaksi kurban seperti ini? Apakah akad yang digunakan dalam transaksi kurban ini?

Dalam Islam transaksi seperti ini termasuk ke dalam kategori wakalah yang artinya perwakilan. Kita mewakilkan keperluan untuk berkurban kepada lembaga yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban tersebut. Wakalah dibolehkan dalam Islam menurut Al-Qur’an dan Hadist.

Salah satunya pada surat Al-kahf ayat 19, “Dan demikianlah kami bangunkan mereka, agar mereka saling bertanya. Berkatalah salah seorang diantara mereka, ‘Sudah berapa lamakah kamu berada (di sini)?’ Mereka menjawab ‘Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari’ Berkata (yang lain lagi) ‘Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini).’ Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik,dan bawalah sebagian makanan itu untukmu. Dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa pun.”

Akad wakalah dapat dikatakan sah jika memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Berikut adalah beberapa rukun dan syarat wakalah antara lain:

Muwakil (orang yang mewakilkan), contoh pada transaksi kurban ini adalah orang yang ingin berkurban dengan sistem online.

Muwakkal (orang yang diwakilkan), yaitu lembaga kurban itu sendiri, haruslah lembaga yang kredibel. Memiliki kecakapan akan suatu aturan atau proses akad wakalah ini.

Muwakkal fih (objek yang diwakilkan), adalah sesuatu yang bisa diwakilkan seperti jual beli, pemberian upah, dan lainnya. Pada transaksi kurban online ini muwakil memberikan mandat kepada muwakkal untuk membeli dan memproses muwakkal fih yaitu hewan kurban.

BACA JUGA: Bolehkah Berkurban dalam Bentuk Uang Seharga Hewan Kurban?

Sighat (ijab qabul), perjanjian yang termuat dalam transaksi haruslah jelas tidak ada yang ditutupi.

Pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli tarkait syarat wakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin pun menyebutkan bahwa “Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang kurban dan membagikan zakat.”

Dari penjelasan diatas dapat kita lihat bahwa melakukan kurban dengan sistem online diperbolehkan, namun dengan tetap memperhatikan berbagai syarat-syarat yang ada, sehingga antara pekurban dan lembaga yang terkait tidak ada yang dirugikan. Maka pastikanlah lembaga qurban yang kita gunakan sudah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tersebut. Agar transaksi yang kita lakukan sah dan memiliki nilai ibadah yang dapat memberikan pahala untuk kita. Wallahu’alam bi sawab. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: akad wakalah
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Soal Aksi Razia Buku Berbau Komunis di Makassar, Ini Kata Gramedia

Next Post

PLN Janjikan Konpensasi pada Tagihan Pelanggan yang Kena Pemadaman Listrik Masal

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Semoga dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
25 September 2021
0
peran guru kerja keras Kunci Kesuksesan, Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Etika Bekerja, Rekan Kerja Sombong dan Pendengki, Hadis Nabi tentang Keharusan Bekerja Keras

Tidak heran makanya jika ada ayat-ayat Al-Quran tentang bekerja, saking pentingnya bekerja ini untuk seorang lelaki Muslim dewasa.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.