• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Memilih Salah Satu dari Dua Kemaslahatan

by Yudi
6 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JIKA kita berhadapan dengan dua maslahat, baik maslahat yang hanya berkaitan dengan diri sendiri (mashlahah qashirah) maupun yang manfaatnya meluas kepada orang lain (mashlalah muta’addiyyah), dan kita tidak mampu mewujudkan dua maslahat itu sekaligus, maka kita perlu memilih kemaslahatan yang lebih besar, meski resikonya satu kemaslahatan lagi harus ditinggalkan.

Sebagai contoh:

1. Jika kita hanya sempat melakukan salah satu dari ibadah, yang satu wajib, sedangkan lainnya sunnah, maka kita lakukan yang wajib.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

3. Antara kewajiban yang sempit waktunya (mudhayyaq) dan yang lapang waktunya (muwassa’), kita dahulukan yang sempit waktunya, karena itu lebih mendesak dan dikhawatirkan kita kehilangannya jika tidak dikerjakan saat itu, berbeda dengan yang lapang waktunya.

BACA JUGA: Menghilangkan Mafsadat Lebih Penting dari Meraih Maslahat

4. Jika ada dua kewajiban, yang satu lebih wajib, maka kita dahulukan yang lebih wajib tersebut.

Demikian juga, jika ada dua hal yang memiliki keutamaan, salah satunya lebih besar keutamaannya (afdhal), maka kita dahulukan ia dibandingkan yang lain.

5. Jika hanya ada sedikit air untuk thaharah, kita prioritaskan air itu untuk mandi janabah dan memandikan jenazah dibandingkan untuk wudhu.

6. Jika kain untuk menutup tubuh terbatas, maka memberikannya untuk perempuan lebih prioritas dibandingkan untuk laki-laki.

7. Jika kain terbatas, maka menggunakannya untuk menutup aurat harus didahulukan dari menutup anggota tubuh lain. Dan jika untuk menutup aurat tidak cukup, maka menutup qubul dan dubur diutamakan dibandingkan aurat lainnya.

8. Jika waktu shalat sudah hampir habis, dan kita ada kewajiban shalat fardhu pada waktu tersebut, sekaligus juga ada shalat yang harus diqadha, kita dahulukan melaksanakan shalat ada’ dibandingkan mengqadha shalat yang ketinggalan.

BACA JUGA: Ekonomi Islam untuk Kemaslahatan Dunia Akhirat

9. Istinja dengan air lebih utama daripada istijmar dengan batu.

10. Jika bisa berwudhu dengan air, maka tidak boleh tayammum dengan tanah.

11. Menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam harus didahulukan dari mengerjakan shalat. Terlebih, jika kita menyelamatkan nyawa, kita tetap bisa mengerjakan shalat tersebut, meskipun dengan qadha.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Istidlal Bi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah ‘Inda Asy-Syafi’iyyah, karya Dr. ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah As-Saqqaf, Halaman 455-456, Penerbit Dar Adh-Dhiya, Kuwait.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: fikihHukum FikihMaslahat
ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Mood Booster Paling Oke

Next Post

Inilah 7 Nabi Palsu yang Muncul pada Masa Nabi (2-Habis)

Yudi

Yudi

Related Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.