• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Memanfaatkan Barang Gadai

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

DALAM madzhab Syafi’i, dilihat dari sisi pihak yang melakukannya, memanfaatkan barang gadai bisa dibagi menjadi dua :

(1). Yang menggadaikan (Ar-Rahin).

Memanfaatkan Barang Gadai 1

Boleh bagi orang yang menggadaikan sesuatu, untuk memanfaatkan sesuatu yang dia gadaikan, seperti: mengendarai jika berupa kendaraan (untuk jarak dekat, bukan untuk safar), atau menempati jika berupa rumah, atau menyewakannya, atau meminjamkannya, atau memerah susunya jika berupa hewan seperti sapi, atau kemanfaatan yang lainnya. Karena ia merupakan pemilik barang tersebut secara otomatis juga pemilik kemanfaatannya. Tapi dengan syarat, bahwa pemanfaatan barang gadai tersebut tidak menimbulkan mudharat, seperti mengurangi dzat barang atau melenyapkannya.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

BACA JUGA: Catatan tentang Gadai

Sebisa mungkin bagi Ar-Rahin untuk memanfaatkan barang yang digadaikan tanpa mengeluarkannya dari sisi orang yang memberi piutang kepadanya. Namun jika terpaksa harus mengeluarkannya, seperti sepeda motor misalkan, maka seyogyanya ada saksi yang menyaksikannya agar lebih aman. Dan jika sudah selesai, hendaknya segera dikembalikan kepada pemberi piutang karena ia berstatus sebagai barang jaminan.

(2). Yang memberi piutang dengan jaminan (Al-Murtahin).

Pada asalnya, orang yang memberi piutang dengan jaminan (Al-Murtahin) tidak boleh untuk memanfaatkan barang gadai yang ada padanya secara mutlak. Karena ia bukan miliknya dan dia tidak punya hak untuk memanfaatkannya. Dia hanya boleh menahannya sebagai jaminan dan jika hutang sudah dilunasi wajib untuk mengembalikan kepada yang punya, atau untuk menutup hutang orang yang pinjam apabila tidak mampu untuk membayarnya.

BACA JUGA: Pegadaian Dalam Pandangan Islam yang Harus Anda Tahu

Terkecuali jika pemiliknya mengijinkan, maka boleh baginya (Al-murtahin) untuk memanfaatkan barang gadai, dengan syarat tidak dimasukkan dalam akad. Karena jika pemberian ijin ini dimasukkan dalam akad, maka termasuk riba. Dalam kaidah disebutkan : “Setiap pinjaman yang menyeret adanya tambahan kemanfaatan di dalamnya, maka termasuk riba”.

Solusinya, pemberian ijin kemanfaatan kepada Al-Murtahin diberikan sesudah akad. Maka ini boleh. Karena pemilik barang boleh untuk memanfaatkan barangnya atau mengijinkan orang lain untuk memanfaatkannya. Jika Al-Murtahin memanfaatkan barang gadai tanpa ijin dari pemiliknya, maka dia telah melakukan perbuatan dosa karena telah melampaui batas dan wajib untuk bertanggungjawab. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Referensi:

(1). Tuhfatul Muhtaj, juz : 5, hlm. 76
(2). Asnal Mathalib fi Syarhi Raudh Ath-Thalib, juz : 2, hlm. 161 dan seterusnya
(3). Al-Mu’tamad, juz : 3, hlm. 385 dan seterusnya

Tags: Gadaihukum islam
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Islam Ajarkan Umatnya untuk Mengelola Sampah

Next Post

Raja Zhalim yang Ketakutan ketika Melihat Sarah, Istri Nabi Ibrahim

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.