• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 25 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Mantu yang Gugat Mertuanya soal Utang Dilaporkan ke Polisi

Redaktur Mila
4 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Mantu yang Gugat Mertuanya soal Utang Dilaporkan ke Polisi

Foto: Antara

GARUT—Handoyo Adianto, pria yang menggugat mertuanya senilai Rp 1,8 miliar akibat utang piutang, dilaporkan ke Polres Garut.

Handoyo dilaporkan oleh nama Asep Ruhendi—salah satu anak Siti Rokayah (Mak Amih)—yang juga jadi tergugat dalam kasus utang piutang yang dimasalahkan oleh Handoyo dan istrinya, Yani Suryani.

Dalam laporan tertanggal 20 April 2017 dengan nomor LP/B/137/IV/2017/JBR/RES GRT tersebut, Handoyo diduga memalsukan surat dan menjadikannya sebagai bahan bukti di persidangan dalam kasus gugatannya terhadap Mak Amih dan Asep Ruhendi.

Sepranadja, penasihat hukum keluarga Mak Amih, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Handoyo ke Polres Garut pada tanggal 20 April lalu.

“Ya benar sudah kami laporkan terkait pemalsuan surat yang dijadikannya sebagai bahan bukti di pengadilan dalam gugatannya,” ujarnya, lansir Republika, Rabu (27/4/2017).

Sementara itu, juru bicara keluarga Mak Amih, Eef Rusdiana mengatakan, gugatan Handoyo penuh dengan rekayasa alat bukti. Menurutnya, hal ini terlihat dalam persidangan ke sepuluh dimana saksi ahli yang dihadirkan Handoyo sebagai penggugat membantah alat bukti yang ditandatanganinya.

Alhasil, alat bukti tersebut digugurkan oleh majelis hakim. Hal ini pula yang akhirnya membuat pihak keluarga melaporkan Handoyo ke Polres Garut.

Eef juga meyakini ada kejanggalan lainnya dalam alat bukti yang diajukan oleh Handoyo, yaitu keterangan dari saksi ahli atas nama Afifudin.

Saksi itu menerangkan uang senilai Rp 41,5 juta dijadikan modal usaha agribisnis selama 16 tahun bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 1,8 miliar.

“Setelah ditelusuri ke tempat tinggalnya, ternyata Afifudin karyawan aktif Handoyo di perusahaan Handoyo, ayahnya Afifudin dan kakaknya meragukan hal yang dibuat Afifudin,” ungkapnya.

Apalagi, ia menilai Afifudin yang usianya baru 22 tahun belum mempunyai pengalaman di dunia bisnis agribisnis. Sehingga, pihaknya bersama pengacara akan kembali melaporkan Handoyo ke Polres Garut terkait keterangan saksi yang dibuat Afifudin

“Dia hanya lulusan SD pengalamannya hanya kerja biasa belum pernah bertindak sebagai pelaku usaha agribisnis,” ucapnya.

Di pihak lain, Kabag Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon mengonfirmasi pihaknya sudah menerima laporan atas nama pelapor Asep Ruhendi dengan terlapor Handoyo Adianto. Tetapi pihaknya belum merencanakan pemanggilan terhadap pihak terkait. []

Tags: GugatmertuapengadilanUtang Menantu
Mila

Mila

Related Posts

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

20 Februari 2021
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

15 Februari 2021
Pemanfaatan Aset Wakaf Produktif

BWI: Wakaf Uang, Jalan Pintas Umat Kejar Ketertinggalan Ekonomi

11 Februari 2021
Kemuliaan yang Diperoleh Abu Ayyub

Kepala BMKG ungkap Teori tentang Dentuman Misterius di Berbagai Daerah

7 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
fadli zon desak pemerintah bela muslim uighur

Cina Berlakukan Larangan Umat Muslim Uighur Gunakan Nama-nama Islam Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Dari Masa Goryeo hingga Era Modern, Beginilah Perjalanan Islam di Negeri Gingseng Korea
Dunia Wanita

Bolehkah Perempuan Mengumandangkan Azan atau Iqamat?

Redaktur Eneng Susanti
26 menit ago
Bolehkah Menjual Kredit dengan Menaikkan Harga?
Tsaqofah

Nafkah dalam Islam

Redaktur Yudi
56 menit ago
Jagalah Waktumu, Duhai Kawan!
Motivasi

Waktu adalah Pahala, Jadi Jangan Disia-siakan

Redaktur Sodikin
2 jam ago
5 Bukti Nyata Pulau Jawa Itu Indah Banget!
Islam 4 Beginner

Masuk Surga Tanpa Hisab

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add