• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 21 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Pendidikan

Madrasah, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Oleh Saad Saefullah
6 tahun lalu
in Pendidikan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Peranan Akhlak

Foto: muslimmatters.org

0
BAGIKAN

Madrasah, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga 1LAHIRNYA otonomi daerah pasca reformasi seolah memberikan angin surga bagi pemerintah daerah. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan sangat luas untuk mengeolola daerahnya. Namun tidak semua urusan pemerintahan diotonomikan.

Seperti dijelaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 pada Pasal 7 ayat (1) dikemukakan bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, fiskal/moneter, dan agama, serta kewenangan lain yang diatur secara khusus.

Selain itu, semuanya menjadi kewenangan daerah, termasuk salah satunya bidang pendidikan.

Madrasah—khususnya madrasah ibdtidaiyah (MI), setara dengan SD, Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara dengan SMP, dan Madrasah Aliyah (MA) setara dengan SMA/SMK—adalah lembaga pendidikan di bawah Kementrian Agama yang tidak diotonomikan, seolah-olah tidak ikut berurusan tetapi kebagian dampak dari kebijakan ini. Kondisi madrasah saat ini secara umum masih belum menggembirakan, walaupun sudah banyak madrasah yang baik, akan tetapi tidak sebanyak sekolah yang dikelola oleh pemerintah.

ArtikelTerkait

Cara Mendidik Anak ala Nabi Ibrahim

Di Usia Berapa Sebaiknya Anak Mondok ke Pesantren?

Peran Seorang Guru yang Ideal dalam Dunia Pendidikan

Bagaimana Hukum Menyekolahkan Anak Muslim di Lembaga Pendidikan Nonmuslim?

Ini karena secara statistik sebagian besar madrasah dikelola oleh yayasan atau swasta yang terbatas pendanaannya. Sementara sebagian besar sekolah di kelola oleh pemerintah atau negeri yang semua kebutuhannya dijamin oleh negara. Ditambah dengan persoalan otonomi daerah, seolah sudah jatuh tertimpah tangga. Dengan distorsi pemahaman undang-undang tentang otonomi daerah ini, permasalahan ini makin menambah keterpurukan madrasah dari upaya mengejar ketertinggalannya dengan sekolah.

Fenomena yang muncul di masyarakat seolah ada standar ganda mengenai kebijakan pemerintah daerah sebagai perpanjangan pemerintah pusat dalam pengelolaan pendidikan. Ketika ada kebijakan, pemerintah daerah hanya berdampak pada lembaga pendidikan sekolah di bawah kementrian pendidikan saja. Misalnya bantuan sarana prasarana, bantuan pelatihan, atau ada tunjangan hari raya hanya untuk guru-guru di bawah kementiran pendidikan saja, sementara untuk madrasah tidak ada.

Dalam hal ini pemerintah daerah nampak dilematis menangkap persoalan pendidikan di madrasah. Secara yuridis formal nampak jelas bahwa madrasah adalah lemabaga pendidikan formal yang tanggungjawab pengelolaannya ada di bawah kementrian agama yang tidak diotonomikan.

Sementara secara defacto pengelolaan pendidikan formal madrasah berada di daerah yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan sekolah formal di bawah kemendiknas. Maka ketika ada kebijakan pemerintah daerah dalam hal pendidikan yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangannya menurut undang-undang otonomi daerah, akan memberikan kesan bahwa pemerintah daerah tidak memperhatikan lembaga pendidikan madrasah.

Hal ini berdampak buruk pada persepsi para pengelola termasuk guru madrasah di lapangan dan menganggap bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kepedulian yang tulus dan serius terhadap madrasah. Situasi ini yang memperburuk keadaan madrasah yang secara eksternal belum memiliki kepercayaan penuh dari masyarakat dan secara internal masih berkutat pada kebijakan-kebijakan yang ambigu.

Solusinya adalah, adanya political will dari pemerintah daerah untuk melakukan terobosan hukum, agar pemerintah daerah bisa memberikan kontribusinya terhadap kemajuan madrasah. Karena pada hakikatnya kemajuan madrasah di sebuah daerah tentu berefek positif terhadap kemajuan daerah itu sendiri. Pemerintah daerah tidak akan merasa “rugi” memberikan bantuan kepada madrasah di suatu daerah. Karena pada dasarnya madrasah adalah lembaga pendidikan yang sama-sama berjuang mencerdaskan masyarakat—paling tidak untuk daerah tersebut. Wallohu a’lam. []

ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anak Belajar Bahasa Asing, Perlukah?

Next Post

Tinggalkan Dunia Film, Aktris India Pilih Masuk Islam dan Kenakan Jilbab

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Arti Kata Tabarakallah, Keutamaan Memuliakan Anak Yatim, Definisi Anak Yatim, Pijakan Aqidah, Cara Mendidik Anak ala Nabi Ibrahim, qawwam

Cara Mendidik Anak ala Nabi Ibrahim

15 Desember 2024
anak, ibu, nasihat, PESANTREN, surga, nama anak, percaya diri, disiplin

Di Usia Berapa Sebaiknya Anak Mondok ke Pesantren?

3 Agustus 2024
Cara Memilih Guru, upah mengajar agama, adab kepada guru, pesantren, adab seorang guru, guru, pendidikan

Peran Seorang Guru yang Ideal dalam Dunia Pendidikan

23 Mei 2024
Hukum Menyekolahkan Anak

Bagaimana Hukum Menyekolahkan Anak Muslim di Lembaga Pendidikan Nonmuslim?

16 Februari 2023
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

Al-Mahdi, Sang Pemimpin yang Dinanti di Akhir Zaman (2-Habis)

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2024
0
Al-Mahdi, Kabah, Sosok Pertanda Datangnya Kiamat

Sekaligus ini menunjukkan kebagusan pemimpin ini, Al-Mahdi, dimana dia menghadiri salat berjama’ah bersama kaum muslimin.

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Buhul-buhul?

Oleh Sodikin
15 Juli 2017
0
Foto: Gumtree

Biasanya kabel sihir ini dibawa oleh pasukan jin lalu pasukan jin itu masuk kedalam tubuh manusia dan mengikatkan kabel sihir...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.