• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Pendidikan

Bagaimana Hukum Menyekolahkan Anak Muslim di Lembaga Pendidikan Nonmuslim?

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Pendidikan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Menyekolahkan Anak

Ilustrasi. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SAHABAT mulia Islampos, pendidikan sangat penting dalam Islam, terutama penanaman akidah yang menjadi pondasi kehidupan beragama seorang muslim. Namun, di zaman sekarang, tidak sedikit muslim yang justru bersekolah dilembaga pendidikan atau sekolah-sekolah nonmuslim. Lantas, bagaimana dengan pendidikan akidah mereka? Dan, apa hukum menyekolahkan anak muslim di lembaga pendidikan nonmuslim tersebut?

Pendidikan akidah bagi anak muslim merupakan kewajiban. Allah SWT memberikan contoh dalam surah Luqman, bagaimana mengajarkan anak tentang tauhid.

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar’.” (QS Luqman: 13)

Cara mempertahankan akidah pun diajarkan dalam QS al-Kafirun. Surah ini menjadi landasan dari nilai-nilai toleransi di dalam Islam.

ArtikelTerkait

Cara Mendidik Anak ala Nabi Ibrahim

Di Usia Berapa Sebaiknya Anak Mondok ke Pesantren?

Peran Seorang Guru yang Ideal dalam Dunia Pendidikan

7 Tips Memilih Sekolah yang Baik bagi Muslim

“Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kalian sembah, dan kalian tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untuk kalian agama kalian dan untukku agamaku.”

BACA JUGA: Tahapan dalam Pendidikan Islam

Pendidikan agama: Akidah, syariat, dan akhlak, serta membaca Alquran, bahkan menjadi fokus utama Nabi Muhammad ﷺ dalam melakukan pembinaan pendidikan agama Islam. Hal itu dilakukan supaya manusia dapat mempergunakan akal pikirannya untuk memperhatikan kejadian manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan alam semesta sebagai anjuran pendidikan akliyah dan ilmiyah.

Dikutip dari buku Mahmud Yunus tentang Sejarah Pendidikan Islam, Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa anak merupakan pewaris ajaran Islam. Anak pun harus disiapkan sebagai generasi penerus melanjutkan misi menyampaikan Islam ke seluruh penjuru alam.

Hal tersebut juga telah tertera dalam Alquran, surah at-Tahrim ayat 6:

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu: penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Pada Alquran surah an-Nisa ayat 9, Allah SWT berfirman agar tidak meninggalkan anak dan keturunan dalam keadaan lemah dan tidak berdaya menghadapi tantangan hidup.

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Hukum Menyekolahkan Anak, Ali bin Abi Thalib, adab mencari ilmu, pentingnya menghormati guru
Ilustrasi. Foto:
Twist Islamophobia

Lantas, bagaimana dengan anak-anakmuslim yang bersekolah di lembaga pendidikan nonmuslim?

Kasus serupa pernah terjadi di masa Rasulullah ﷺ. Pernah ada anak-anak keluarga Muslim belajar kepada tahanan nonmuslim.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, diceritakan bahwa sebagian tawanan perang Badar tidak memiliki (uang) untuk tebusan. Maka itu, Rasulullah ﷺ menentukan tebusan mereka mengajarkan anak-anak dari kalangan Anshar baca tulis.

Hal tersebut dikarenakan belum ada kalangan Muslim yang bisa membaca dan menulis. Selain itu, para tahanan nonmuslim yang mengajar juga tidak mungkin memurtadkan anak yang belajar kepada mereka karena statusnya sebagai tawanan.

Dalam fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan, orang tua wajib menjamin keselamatan dan kemurnian akidah anak. Haram bagi orang tua muslim menyekolahkan anak mereka di sekolah yang menghalangi anak tersebut belajar agama Islam. Orang tua pun diharamkan menyekolahkan anak-anak muslim di sekolah nonmuslim yang tidak mengajarkan pelajaran agama Islam. Orang tua juga tak diperbolehkan membiarkan anak muslim mengikuti pendidikan atau pelajaran agama nonIslam.

Jadi, bersekolah di lembaga pendidikan nonmuslim yang memenuhi kriteria (tidak bertentangan dengan kriteria pada poin-poin yang disebutkan di atas) hukumnya boleh, tentunya dengan berbagai catatan tertentu.

Di Indonesia sendiri, beberapa daerah memiliki ketentuan khusus terjait pendidikan Islam. Contohnya, pada 2013 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal yang pernah mengeluarkan fatwa mengharamkan keluarga Muslim untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah di Yayasan nonMuslim.

BACA JUGA: Pendidikan Sekuler VS Pendidikan Islam

Ketua MUI Kota Tegal Harun Abdi Manaf menjelaskan, keluarnya fatwa tersebut bukannya tanpa alasan. Fatwa itu disampaikan karena keprihatinan atas perkembangan dunia pendidikan di Kota Tegal dan upaya menyelamatkan anak-anak dari keluarga Muslim.

Dia menyebutkan, keluarnya fatwa dilatarbelakangi beberapa kejadian yang menimpa dunia pendidikan di Kota Tegal. Antara lain, adanya penolakan dari sekolah nonMuslim untuk menerima guru Muslim mengajar di sekolah itu.

Peristiwa penolakan guru Muslim dilakukan sekolah milik yayasan non-Muslim cukup ternama, pada awal 2013. Kasus tersebut, menurut Harun, sebenarnya sudah dilaporkan MUI ke Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, bahkan juga dilaporkan ke Kementerian Agama.

Pendidikan agama bagi anak pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 12, ayat (1) huruf a:

“Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Bukan hanya di sekolah negeri, juga di sekolah swasta, bahwa setiap siswa berhak mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agamanya harus dipenuhi.” []

SUMBER: REPUBLIKA.ID

Tags: anak muslimHukum Menyekolahkan Anaksekolah anak muslimsekolah nonmuslim
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

STIES Indonesia Purwakarta Gelar Pelatihan Urban Farming di MeWah

Next Post

Dosa Jahriyah

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Arti Kata Tabarakallah, Keutamaan Memuliakan Anak Yatim, Definisi Anak Yatim, Pijakan Aqidah, Cara Mendidik Anak ala Nabi Ibrahim, qawwam

Cara Mendidik Anak ala Nabi Ibrahim

15 Desember 2024
anak, ibu, nasihat, PESANTREN, surga, nama anak, percaya diri, disiplin

Di Usia Berapa Sebaiknya Anak Mondok ke Pesantren?

3 Agustus 2024
Cara Memilih Guru, upah mengajar agama, adab kepada guru, pesantren, adab seorang guru, guru, pendidikan

Peran Seorang Guru yang Ideal dalam Dunia Pendidikan

23 Mei 2024
tips memilih sekolah, kisah mualaf, Ilustrasi guru BK di ruang kelas

7 Tips Memilih Sekolah yang Baik bagi Muslim

21 Desember 2022
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

dajjal, pengikut dajjal

Mengenal Dajjal dari Perspektif Sains: dari Simbol hingga Fakta

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.