• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

M Adil Gadai Kantor Bupati Meranti Rp 100 M, Ini Kata KPK

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KPK

Bupati Meranti (Rifkianto Nugroho/detikcom).

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

KPK menanggapi terkait kabar bahwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti ke bank senilai Rp 100 miliar. KPK mangatakan, jika benar, hal ini baru pertama kali terjadi.

“Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Ali mengatakan penggadaian yang dilakukan Muhammad Adil itu menarik itu didalami, dan KPK tengah menelusuri aspek hukum dari tindakan tersebut.

BACA JUGA: Viral BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus Budiman, Apa Kata KPK?

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” tutur Ali.

Penggadaian tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati Asmar. Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.

“Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar,” kata Asmar, Jumat (14/4).

“Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan),” kata Asmar.

Namun dana Rp 100 miliar itu belum cair sepenuhnya. Asmar mengatakan dana hasil gadai kantor bupati baru Rp 50 miliar dari Bank Riau Kepri Syariah.

“Baru cair sekitar Rp 50 miliar. Belum full (penuh),” ujarnya.

Kantor bupati digadaikan baru terungkap saat Adil ditahan KPK. Dana dari gadai itu disebut-sebut akan digunakan Adil untuk membangun infrastruktur.

Dana itu, menurut Asmar, akan dikeluarkan bank sesuai dengan bobot proyek yang dikerjakan. Jika proyek tuntas 30 persen, dana yang bisa dicairkan hanya 30 persen dari total pinjaman.

BACA JUGA: Heran Ponsel Ketua KPK Firli Diduga Di-hack, MAKI: Ini Super Lucu

“Dikeluarkan sesuai (progres) pekerjaan infrastrukturnya. Kalau 30 persen pekerjaan, maka dibayarkan 30 persen,” terang Asmar.

Muhammad Adil diketahui terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, suap jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.

Atas ketiga kasus itu, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []

SUMBER: DETIK

Tags: bupati merantiKPK
ADVERTISEMENT
Previous Post

Idul Fitri Kembali Suci?

Next Post

Gubernur Lampung Bantah Maki Ortu Bima Takut Jantung Kumat, Ini Kata Netizen

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.