• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 5 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Ketika Sujud, Imam Batal, Begini Solusinya

by Saad Saefullah
8 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Foto: Aldi/islampos

Foto: Aldi/islampos

SERINGKALI kita menemukan hal-hal yang tak terduga. Terutama ketika shalat berjamaah. Shalat berjamaah memanglah memiliki ganjaran yang besar. Tetapi, ketika masalah terjadi, biasanya kita sendiri bingung harus berbuat apa. Itulah pentingnya kita menuntut ilmu. Dengan ilmu, permasalahan apapun bisa teratasi.

Salah satu masalah yang terjadi dalam shalat berjamaah ialah ketika posisi sujud, imam batal. Apa yang harus dilakukan?

Dalam konsultasisyariah.com dijelaskan bahwa ketika imam batal wudhu dalam posisi sujud, ada beberapa proses yang bisa dilakukan. Apa sajakah itu?

1. Imam yang batal langsung bangkit diam-diam, tanpa membaca takbir intiqal, karena dia sudah batal.
2. Kemudian dia tepuk salah satu jamaah yang berada di belakangnya untuk menggantikan dirinya jadi imam.
3. Selanjutnya, imam yang baru ini bertakbir bangkit dari sujud tetap di shaf pertama (posisi semula).
4. Setelah berdiri, dia bisa maju menggantikan posisi imam, kemudian menyelesaikan shalat.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Imam Ibnu Utsaimin ditanya, “Apa yang harus dilakukan apabila imam batal wudhunya dalam posisi sujud?” Jawab beliau, “Yang harus dia lakukan dalam kondisi ini, dia harus membatalkan shalat, lalu menyuruh salah satu makmum yang berada di belakangnya untuk melanjutkan shalat jamaah,” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/154).

Jika imam lupa atau tidak tahu, sehingga tidak langsung membatalkan, namun dia bangkit dengan membaca takbir, padahal dia sudah batal, kemudian diikuti makmum, maka shalat makmum tetap sah. Dalam kasus ini ada udzur untuk makmum.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, “Jika ada sebab yang mengharuskan imam harus diganti dalam posisi rukuk atau sujud, maka imam bisa langsung nunjuk pengganti sebagaimana yang biasa dilakukan dalam posisi berdiri. Kemudian imam pengganti mengangkat kepalanya dari sujud dengan mengeraskan takbir intiqal. Sementara imam yang batal, tidak boleh membaca takbir ketika bangkit, agar makmum tidak mengikutinya. Meskipun shalat makmum tetap sah jika dia bangkit karena mengikuti takbir imam,” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 3/253).

Seperti itulah yang harus dilakukan oleh imam ketika ia batal dalam posisi sujud. Ia tidak boleh hanya berdiam diri saja. Sebab, makmum membutuhkan imam untuk melanjutkan shalatnya. Maka, menunjuk seorang makmum di belakangnya adalah langkah utama baginya. []

Tags: batalimamShalatSujud
Previous Post

Muslim Tidak Bisa Baca Al-Quran, Bagaimana?

Next Post

Kentut yang Tak Bersuara dan Tak Berbau, Shalatnya Batal?

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.