ALLAH telah mensyariatkan qisas, hudud, dan takzir untuk keadilan yang sempurna dan kebaikan yang besar. Penerapan hukum Allah tersebut merupakan bentuk kasih sayang Allah terhadap hamba-hamba-Nya.
Ketika hukum Allah ditegakkan, maka keamanan di masyarakat akan terjaga. Semua itu bisa diwujudkan apabila hukum Allah ditegakkan.
BACA JUGA: Hukum Islam Seputar Busana Muslimah
Banyak manfaat yang dirasakan secara individu, masyarakat, dan negara. Karena penerapannya merupakan bentuk melaksanakan apa yang Allah perintahkan. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…” (QS Al-Baqarah: 178).
Imam Ibnu Majah meriwayatkan dalam Sunan-nya dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda, “Dilaksanakannya suatu hukum had di muka bumi, lebih baik bagi penduduknya dari pada turunnya hujan selama 40 hari.”
Karena hukum ini dapat memberi efek jera dan rasa takut untuk melakukan pelanggaran. Niat untuk melakukan kejahatan dan kriminal pun perlahan memudar. Keburukan akan menyempit dan tidak tersebar. Oleh karena itu Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 179).
Orang-orang yang ingin atau berniat membunuh, kemudian mengetahui bahwa ia juga akan dibunuh sebagai konsekuensinya, timbul rasa takut pada dirinya. Dengan cara ini, hukum Islam melindungi darah dan nyawa manusia. Demikianlah konsekuensi dari seluruh hukum Islam.
BACA JUGA: Lima Hukum Islam Soal Ruqyah
Allah berfirman menyebutkan tentang anak Adam, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS Al-Maidah: 32)
Ayat ini merupakan bentuk penegasan ancaman bagi pembunuh, walaupun hanya membunuh satu jiwa. Allah menggambarkan membunuh satu jiwa sama dengan membunuh semua manusia. Selain bentuk kerasanya ancaman, ayat ini juga mengajarkan agar manusia perhatian terhadap jiwa seseorang. Karena menghidupkan satu jiwa bagai menghidupkan semua manusia. Kita perhatikan masyarakat yang menerapkan hukum Allah, terlihat lebih aman dan sedikit pergolakan. Ini merupakan karunia dari Allah. Sungguh Allah memiliki karunia yang besar. []
SUMBER: KHOTBAH JUMAT