• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 25 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Dunia Ghaib

Lima Hukum Islam Soal Ruqyah

Oleh Aldi Rahadian
5 tahun lalu
in Dunia Ghaib
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Aldi/Islampos

Foto: Aldi/Islampos

1
BAGIKAN

DI antara umat Islam ada yang enggan berobat lantaran ada asumsi bahwa berobat berarti tidak rela menerima ketentuan dan cobaan Allah dan karena itu tidak berobat lebih utama. Di sisi lain, banyak pula ulama Islam mengembangkan ilmu pengobatan dan kedokteran yang mengutamakan pengobatan. Memang, hukum berobat diperselisihkan menjadi lima pendapat, yakni wajib, sunnat, mubah, makruh, dan haram.

Pertama, pendapat yang mengharamkan dan memakruhkan berobat dengan alasan bahwa berobat berarti menentang takdir Allah. Pendapat ini tentu saja keliru karena Nabi Saw telah memerinahkan beobat dalam hadist yyang diriwayatkan oleh Usman Ibn Syarik:

“Berobatlah kalian!, karena Allah tidak menciptakan penyakit kecuali juga menciptakan obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi Saw tentu tidak memerintahkan sesuatu yang haram atau makruh, dan tidak ada perselisihan mengenai hal ini. Dengan demikian, pendapat ini telah gugur dan tidak beralasan.

ArtikelTerkait

6 Waktu Gangguan Jin

Saat Malaikat dan Iblis Diperintah Sujud pada Adam

Benarkah Darah Haid Jadi Makanan Jin?

Benarkah Iblis dulunya Pernah Jadi Malaikat?

 Kedua, pendapat yang mewajibkan berobat dengan alasan hadis di atas. Perintah tersebut diartikan sebagai suatu kewajiban. Pendapat ini juga jauh dari kebenaran. Sebab, diriwayatkan hadist dari ‘Atho’ bin Abi Bah, ia berkata:Aku pernah ditanya oleh Ibn ‘Abbas, “Maukah kutunjukkan kepadamu seorang wanita penghuni surga? Kujawab, “Baiklah.” Ia berkata, “Wanita berkulit hitam dulu pernah dating kepada Nabi Saw lantas berkata, ‘Aku mengidap ayan, sedangkan auratku sering terbuka. Berdoalah  kepada Allah untukku’.” Beliau bersabda, “Jika mau, bersabarlah dan engkau akan memperoleh surga, tetapi jika tidak, aku akan mendoakanmu sehingga Allah memberikan kesehatan kepadamu.”

Wanita itu berkata, “Aku akan bersabar. Akan tetapi, auratku sering terbuka, maka berdoalah kepada Allah untukku, supaya auratku tidak terbuka.” Beliau pun mendoakan wanita itu. (HR Bukhari dan Muslim)

Ketiga, sekarang tinggallah pendapat yang menghukuminya sunnah dan mubah. Pendapat jumhur ulama berkisar pada kedua pendapat ini. Adapun yang menghukuminya sunnah adalah pendapat para ulama madzhab Syafi’I, karena hadist tentang wanita berkulit hitam telah memalingkan makna perintah pada hadist, “berobatlah!”, dari hukum wajib kepada sunnah. Tapi, pendapat ini bisa dibantah bahwa Nabi Saw menetapkan adanya pahala bagi wanita yang tidak berobat, sedangkan meninggalkan suatu perbuatan yang disunnahkan, tentunya tidak mendapatkan pahala. Jika hukum berobat adalah sunnah, tentunya hukum meninggalkannya adalah makruh.

Keempat, sekarang tinggal pendapat yang menghukuminya mubah, yang memadukan seluruh dalil, tanpa kekurangan. Dan ini merupakan pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Hukum berobat adalah mubah, meninggalkan sesuatu yang mubah, hukumnya juga mubah. Dengan begitu kita bisa mendudukkan hadist tentang wanita berkulit hitam dengan tepat, wanita tersebut melakukan sesuatu yang mubah, yaitu tidak berobat. Dan dengan niat yang baik disertai dengan harapan pahala kesabaran dari Allah, maka ia mendapatkan pahala. Dengan demikian, kita juga bisa memposisikan hadist-hadist tentang berobatnya Nabi Saw, karena Nabi Saw juga melakukan hal-hal yang mubah.

Jika ada yang bertanya, bagaimana kita mendudukkan hadist yang memerintahkan berobat, padahal sudah dimaklumi bahwa paling tidak suatu perintah itu menunjukkan hukum sunnah? Jawabannya adalah, bahwa perintah disini tidak dimaksudkan untuk mensyariatkan sesuatu, melainkan sebagai pengakuan terhadap tradisi masyarakat. Manusia punya tradisi berobat, sedangkan orang-orang Arab Badui dating bertanya kepada Nabi Saw tentang hukum berobat, “Bolehkah kami berobat, wahai Rasulullah?” Seakan-akan mereka menyangka bahwa berobat itu bertentangan dengan syariat. Karena itu, Nabi Saw bersabda kepada mereka, “Ya.” Kemudian beliau menjelaskan bahwa berobat itu tidak bertentangan dengan tawakal. Beliau bersabda, “Demi Allah, Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali juga menurunkan obatnya.” Dalam riwayat lain, “Ya, berobatlah, yakni sebagaimana tradisi kalian. Syariat tidak memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan tradisi kalian ini.” Ini mirip dengan firman Allah Swt, “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan!” Perintah makan dan minum dalam ayat ini bukan untuk mewajibkan, akan tetapi sebagai pengakuan terhadap tradisi makan dan minum yang sudah berlaku di masyarakat manusia. Juga mirip dengan firman Allah, “Makan dan minumlah, sampai terlihat jelas oleh kalian pebedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.”

Dalil-dalil yang dijadikan alasan kebolehan melakukan pengobatan, termasuk ruqyah adalah sebagai berikut:

Diriwayatkan dari Auf Ibn Malik r.a. bahwa pada masa jahiliyah kami selalu melakukan ruqyah, lalu kami tanyakan kepada Rasulullah Saw, “Ya Rasulullah, bagaimana tanggapan anda tentang hal itu?” Rasulullah menjawab, “Sampaikan kepada tukang ruqyah kalian, tidak ada larangan melakukan ruqyah selama tidak mengandung syirik di dalamnya. (HR Muslim)

Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik bahwa Rasulullah Saw memberikan kelonggaran untuk melakukan ruqyah dari penyakit korban tatapan mata, demam, dan fitnah (HR Muslim)

Diriwayatkan dari Jabir Ibn Abdullah r.a. bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Siapa saja yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah!” (HR Muslim)

Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah Saw apabila ada orang mengeluh kesakitan maka diusapnya dengan tangan kanannya seraya membaca doa: penyakit telah hilang ya Allah tuhan seluruh manusia, sembuhkanlah karena Engkau yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali atas izin Mu, berilah kesembuhan yang tidak menyisakan rasa sakit. (HR Bukhari dan Muslim)

Kelima, dengan demikian, hukum berobat adalah mubah. Barangsiapa berobat, ia tidak berdosa, tetapi jika ia memiliki niat baik dalam berobat, disertai tekad untuk menyempurnakan ketaatan serta lebih giat dalam beribadah dan melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh Allah, maka ia diberi pahala. Adapun jika ia tidak berobat seraya bersabar dan ridha kepada takdir Allah dan dalam rangka meraih sesuatu yang lebih afdhal dan derajat tinggi di sisi Allah, maka ia diberi pahala atas tidak berobatnya.  []

Tags: Ruqyah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akademisi Prancis Gelar Aksi Mogok Makan di Penjara Israel

Next Post

Kisah Uang Pensiun Yang Tidak Segera Habis

Aldi Rahadian

Aldi Rahadian

Terkait Posts

Waktu Gangguan Jin

6 Waktu Gangguan Jin

21 Maret 2023
iblis

Saat Malaikat dan Iblis Diperintah Sujud pada Adam

18 Maret 2023
Foto: Unsplash

Benarkah Darah Haid Jadi Makanan Jin?

10 Maret 2023
iblis, Makna Setan Dibelenggu pada Bulan Ramadan

Benarkah Iblis dulunya Pernah Jadi Malaikat?

9 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

PPATK

MAKI Bakal Laporkan PPATK ke Polisi Buntut Rp 349 T, Ini Alasannya

Oleh Yudi
25 Maret 2023
0

Boyamin menyesalkan sikap anggota DPR yang seakan tak mendukung langkah PPATK untuk membuka dugaan TPPU Rp 349 triliun.

anak

Anak Korban Gagal Ginjal Diduga Dipaksa Pulang dari RSCM, Ini Penjelasan Kemenkes RI

Oleh Yudi
25 Maret 2023
0

Anak bernama Raihan tersebut konon juga sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat namun dipaksa pulang.

PBNU

Bertemu Presiden Jokowi, Ketua Umum PBNU Bahas Solusi Perdamaian Dunia

Oleh Yudi
25 Maret 2023
0

Gus Yahya menambahkan program-program yang dimiliki oleh PBNU tidak hanya untuk nasional saja, namun juga tingkat internasional.

Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan

Yang Mana Diri Kita? Inilah 3 Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan

Oleh Haura Nurbani
25 Maret 2023
0

Tetap saja ada beberapa kelompok manusia yang tidak sesuai dengan tujuan puasa. Setidaknya ada tiga jenis orang Muslim di bulan...

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Inilah 10 Nama Bulan Ramadhan dalam Al Qur’an dan Hadits

Oleh Amang Dede
15 Juni 2017
0
Keutamaan Ramadhan

Sejarah mencatat, bahwa pada bulan suci Ramadhan inilah beberapa kesuksesan dan kemenangan besar diraih ummat Islam.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications