• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Kemenag Jatuhkan Dua Sanksi Terhadap Penerbit Al-Quran Tanpa Surah Maidah 51-57

by Riza Fauzi Saputra
9 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Penerbit Al-Quran

Foto: Kemenag

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA–Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi dugaan kasus Al-Quran salah cetak yang kini menjadi pembicaraan publik. Menteri Lukman mengaku telah memberikan dua sanksi terhadap pihak penerbit yang telah melakukan kesalahan dalam mencetak kitab suci umat Islam tersebut.

Menteri Lukman menuturkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan yang mencetak Al-Quran tersebut, yaitu PT Suara Agung. Menurut dia, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban terkait kesalahan cetak tersebut. Kata dia, pihak perusahaan telah mengakui atas kesalahannya.

“Yang bersangkutan telah menyatakan kekhilafannya dan karenanya kemudian kami meminta agar penerbit untuk menarik semua Al-Quran yang beredar di masyarakat,” ujarnya kepada wartawan usai menggelar konferensi pers Sidang Itsbat di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).

Sementara, lanjut dia, Al-Quran salah cetak yang belum diedarkan juga diminta untuk segera dimusnahkan lantaran dapat mengganggu umat Islam yang akan membaca Al-Quran.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Jadi itulah bentuk sanksi yang diberikan oleh Kemenag kepada penerbit. Pertama adalah meminta mereka untuk menarik seluruh Al-Quran yang terlanjur beredar di tengah-tengah masyarakat dan yang kedua memusnahkan seluruh Al-Quran yang belum sempat diedarkan dan kita akan terus memantau, mengawasi. Bagaimana pelaksanaan dari kedua sanski itu,” katanya.

Seperti diketahui, Kasus ini mencuat setelah masyarakat menemukan Al-Quran dengan cetakan tanpa surat Al-Maidah ayat 51-57. Namun, menurut Menteri Lukman, kesalahan penerbit dalam mencetak Al-Quran tersebut lebih kepada kesalahan dalam menata halaman.

“Jadi itu kan kenyataannya bahwa ayat-ayat yang diduga hilang itu ternyata kan tertukar, ada di halaman yang berbeda begitu penempatannya. Jadi ini lebih pada kesalahan menata halaman demi halaman dari Al-Quran itu sendiri,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Suara Agung juga telah mengeluarkan surat klarifikasi dan permintaan maaf kepada umat Islam atas kesalahan dan kelalaian dalam percetakan Al-Quran. Surat bertanggal Selasa 24 Mei lalu itu menyebut kesalahan penjilidan atau penempatan halaman. []

Sumber: Republika

Tags: al-qurankemenagsanksi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menag Berharap Semua Pihak Mampu Menjaga Kesucian Ramadhan

Next Post

Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya Larang Sahur di Jalanan

Riza Fauzi Saputra

Riza Fauzi Saputra

“Menghidupkan kembali agama berarti menghidupkan suatu bangsa. Hidupnya agama berarti cahaya kehidupan,” (Bediuzzaman Said Nur).

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.