• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 6 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Kelantan Malaysia Setujui RUU Syariah Hukum Cambuk di Muka Umum

by Sodikin
6 tahun ago
in Dunia
Reading Time: 1 min read
A A
0
Foto: BN

Foto: BN

MALAYSIA—Dewan Legislatif Negara Bagian Kelantan, Malaysia, menyetujui amandemen RUU Syariah hukum cambuk di muka umum.

Wakil Menteri Besar Datuk Mohd Amar Nik mengatakan, amandemen yang disetujui Badan Legistlatif itu sesuai dengan hukum Islam yang memungkinkan menjalankan syariah.

Sebelumnya, hukum cambuk dilakukan di dalam penjara tetapi setelah amandemen itu disetujui, maka pelaksanaan hukum cambuk bisa dilakukan di depan umum atau di dalam penjara.

“Pelaksanannya tergantung dari keputusan pengadilan,” ujar Mohd Amar lansir The Star, Rabu (12/7/2017).

ArtikelTerkait

Innalillahi, Diduga Ini Penyebab Tabrakan Maut Kereta di India, 233 Orang Meninggal dan 900 Luka-luka

Tabrakan Maut Kereta di India, Korban Tewas Capai 207 Orang dan 900 Lainnya Luka-luka

Wak Haji Karim Benzema Segera Susul Cristiano Ronaldo ke Liga Saudi, Digaji 6,3 Triliun?

Jepang Berencana Anggarkan Rp 376 T Demi Warga Mau Punya Anak

Menurutnya, RUU tersebut bagian dari prosedur untuk menerapkan Pengadilan Syariah (UU Pidana) Tahun 1965 atau RUU 355 jika disetujui oleh Parlemen.

“Seluruh 33 klausul dalam Tindak Pidana Prosedur Syariah Tahun 2002 telah diubah untuk merampingkan hukuman, seperti hukum cambuk, denda dan beberapa proses teknis lainnya,” kata Amar Nik.

Amandemen RUU ini diajukan oleh Ketua Komite Pembangunan Negara Islam, Datuk Nassuruddin Daud.

“Hukum ini tidak diterapkan bagi umat non-muslim,” ujarnya.

Dia mengatakan, lembaganya sekarang ini sedang menginvetaris lokasi pelaksanaan hukum cambuk secara terbuka setelah keputusan ini ditetapkan.

Dalam RUU yang disetujui menjadi UU Hukum Syariah tersebut dinyatakan, ukuran maksimal panjang dan diameter alat cambuk yang diizinkan adalah 1,2 meter dengan diameter 1,25 sentimeter. []

Tags: cambukhukumanKelantanmalaysiaRUUSyariah
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Waspadalah, Hal Ini Akan Menghilangkan Pahala Sedekah

Next Post

Percakapan antara Penghuni Surga dan Penghuni Neraka

Sodikin

Sodikin

Related Posts

tabarakan kereta api india

Innalillahi, Diduga Ini Penyebab Tabrakan Maut Kereta di India, 233 Orang Meninggal dan 900 Luka-luka

3 Juni 2023
kereta

Tabrakan Maut Kereta di India, Korban Tewas Capai 207 Orang dan 900 Lainnya Luka-luka

3 Juni 2023
Karim Benzema

Wak Haji Karim Benzema Segera Susul Cristiano Ronaldo ke Liga Saudi, Digaji 6,3 Triliun?

3 Juni 2023
anak, jepang

Jepang Berencana Anggarkan Rp 376 T Demi Warga Mau Punya Anak

2 Juni 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Keutamaan Berdoa, doa Nabi Musa, Waktu Doa yang Mustajab, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat,, Adab Berdoa, adab berdoa, Hukum Ulang Tahun bagi Seorang Muslim, ihsan, Doa Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal, ittiba

Doa Agar Urusan Dimudahkan

by Haura Nurbani
5 Juni 2023
0

Doa adalah ibadah yang sangat agung, yang tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah.

Doa Khusus ketika Khattam Quran, Balasan Melupakan Al-Quran, Status Hadist Anjuran Membaca Surat Yasin pada Malam Jumat, Keutamaan Surah Ar-Rahman

Jumlah Ayat Alquran yang Sebenarnya

by Haura Nurbani
5 Juni 2023
0

Berapa jumlah ayat Alquran yang sebenarnya?

Rezeki bisa datang dari mana saja., Hukum Jual Beli Utang, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal

Penagih Utang yang Pemaaf

by Dini Koswarini
5 Juni 2023
0

Ini adalah sebuah kisah tentang penagih utang yang pemaaf. 

jokowi, presiden, gaji

Presiden dan Wapres Terima Gaji Ke-13, Berapa Besarannya?

by Yudi
5 Juni 2023
0

GAJI ke-13 PNS akan mulai dicairkan hari ini, Senin (5/6/2023). Sebagai pemimpin sekaligus abdi negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan...

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.