• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 18 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

2 Kaidah Ushul Fikih: Am dan Khas

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
surat yasin, kaidah ushul fikih, surat alquran untuk memperkuat ingatan, pola narasi dalam alquran

Ilustrasi. Foto: uaalim

0
BAGIKAN

ADA banyak kaidah Ushul Fikih yang digunakan dalam oleh para ulama dalam menentukan suatu hukum syara yang didasarkan kepada Alquran dan sunah. Salah satunya adalah kaidah am dan khas.

1 Kaidah Ushul Fikih: Am

Am artinya umum. Dalam Ushul fikih, Am memiliki posisi tertentu karena keluasan makna atau arti yang dikandungnya.

Lafaz Am terbagi ke dalam tiga macam:

  1. Am yuradu bihi al-am, yaitu am yang tidak dibarengi qarinah (penjelasan) yang menghilangkan peluang pengkhususan makna.
  2. Am yuradu bihi al-khusus, yakni am yang dibarengi qarinah yang menghilangkan makna umum dan menerangkan bahwa makna am di sana hanya merujuk kepada beberapa dari seluruh satuannya.
  3. Am makhshush, yakni am mutlak. Am jenis ini tidak dibarengi qarinah yang menghilangkan peluang pengkhususan dan menghilangkan keumumannya. Jadi, sighat am ini keumumannya mutlak.

BACA JUGA: Pengertian Ijma dalam Islam

ArtikelTerkait

Gejala-gejala Hiptertensi yang Sering Diabaikan

Apakah Jin Termasuk Jenis Malaikat?

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

Adapun kaidah Am dalam Ushul fikih adalah sebagai berikut:

  • Kaidah pertama: Keumuman itu tidak menggambarkan suatu hukum

Lafaz am ini bersifat global dan tidak menunjukkan ketentuan hukum yang jelas. Contohnya terdapat dalam QS Hud ayat 6:

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (QS Hud: 6)

  • Kaidah kedua: Makna tersirat itu memiliki bentuk umum

Maksudnya, makna tersirat dalam sebuah kalimat yang menyimpan atau mengandung makna umum. Contohnya, terdapat dalam QS Al Isra’ ayat 23:

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS Al Isra: 23)

  • Kaidah ketiga: Orang yang memerintahkan sesuatu, maka ia termasuk dalam perintah tersebut

Maka, hukum juga berlaku bagi orang yang memerintahkannya. Kecuali Allah SWT, tentu saja.

  • Kaidah keempat: Pelajaran diambil dari keumuman lafaz, bukan dari kehususan sebab

Contohnya terdapat dalam hadis nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah. Dia berkata:

Rasulullah bersabda tentang laut: airnya suci dan mensucikan,serta bangkainya halal.”

BACA JUGA: Pengertian Qiyas dalam Islam

2 Kaidah Ushul Fikih: Khas

Khas berarti khusus. Dalam Ushul Fikih, khas merujuk kepada satuan tertentu yang dapat diidentifikasi atau dipastikan kekhasannya.

Mukhasish (dalil yang mengkhususkan atau memiliki kandungan khas) terbagi ke dalam dua macam:

1. Muttashil (yang bersambung)

Dalil yang menghususkannya sangat terikat atau berkaitan erat dengan kalimat umum yang mendahuluinya.

Contohnya terdapat dalam QS Al Asr ayat 2-3:

“Sungguh manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan.” (QS Al Asr: 2-3)

2. Munfasil (yang terpisah)

Dalam hal ini dalil yang mengkhususkan terpisah dengan dalil umumnya.

Contohnya, QS an Nisa ayat 11 tentang keumuman syariat warisan bagi anak laki-laki dan anak perempuan. Kemudian ditakhsish atau dikhusukan oleh hadis yang berbunyi:

“Tidak boleh mewarisi seorang muslim pada seorang kafir, dan tidak boleh (pula) orang kafir pada orang muslim.” (Mutafak alaih)

Demikian kaidah Ushul Fiqih berkenaan dengan am dan khas. []

Referensi:
Fikih kelas XII/Penerbit: Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI/Tahun: 2020
Fikih Madrasah Aliyah kelas XII/Karya: Dr H Mundzier Suparta, MA. dan Drs. H. Djedjen Zaenuddin, MA./Penerbit: Karya Toha Putra/Tahun: 2016

Tags: kaidah amkaidah am dan khaskaidah khaskaidah ushul fikih
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Dampak Buruk Orangtua Mencium Bibir Anak

Next Post

Muhammad ibn Zakariya al-Razi, Penyempurna Sabun

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun, Hiptertensi

Gejala-gejala Hiptertensi yang Sering Diabaikan

18 Juni 2025
Hukum Merokok dalam Islam, Bahaya Rokok bagi Kesehatan, Jin

Apakah Jin Termasuk Jenis Malaikat?

18 Juni 2025
Perut Buncit

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

17 Juni 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0

kunci rezeki, rezeki yang halal, REZEKI,

Benarkah Rezeki Seret Karena Sering Menunda Shalat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun, Hiptertensi

Gejala-gejala Hiptertensi yang Sering Diabaikan

Oleh Dini Koswarini
18 Juni 2025
0

perang dunia, perang, kiamat

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut, Gemuk

Berikut beberapa penyebab utama lelaki menjadi gemuk setelah menikah!

Lihat LebihDetails

Apa Itu Iron Dome Israel?

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Iron Dome

Iron Dome bertugas melindungi wilayah sipil dari serangan roket jarak pendek.

Lihat LebihDetails

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0
Foto: Freepik

Tanda-tanda kewalahan dari penjajah Israel semakin nyata. Sejak serangan rudal hipersonik Iran pertama diluncurkan, Amerika dan Inggris langsung turun tangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.