• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Pengertian Ijma dalam Islam

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
pintu surga, pintu taubat, pengertian ijma, Imam Asy-Syafi'i, ulama kontemporer

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

PENGERTIAN Ijma` (konsensus) adalah kesepakatan para imam mujtahid dari umat Islam atas hukum syara` (mengenai suatu masalah) pada suatu masa sesudah Nabi Muhammad ﷺ wafat.

Pengertian lain dari ijma` sebagaimana diungkapkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, yaitu : “Kesepakatan seluruh Imam mujtahid dari kalangan kaum muslimin dalam salah satu kurun dari kurun-kurun yang banyak sesudah wafat Rasulullah ﷺ terhadap suatu peristiwa hukum syara`”.

Menurut Ibnu Taimiyyah, pengertian ijma  atau “Makna Ijma` adalah kesepakatan ulama kaum muslimin mengenai suatu hukum dari beberapa hukum”.

BACA JUGA: Ijma Para Sahabat Bahwa Hasil Ijtihad Mungkin Keliru

ArtikelTerkait

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Ciri-ciri Tubuh yang Tidak Sehat Dilihat dari Berat Badan?

9 Manfaat Biji Anggur yang Menakjubkan Tapi Jarang Diketahui

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

Pengertian Ijma dalam Islam

taqlid, pengertian ijma
Foto: Unsplash

Ijma` merupakn sumber yang kuat dan merupakan salah satu metode pengembangan ijtihad untuk meneruskan dan menerapkan hukum-hukum Islam. Jika sudah terjadi kemufakatan atas suatu hukum, maka sudah barang tentu ada dalil (alasan) yang menjadi sandarannya, sebab tidak masuk akal kalau para ulama bersepakat atas sesuatu hukum tanpa mempunyai dalil syara`.

Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah ﷺ: “Ummatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan”. (H.R. Abu Daud dan al-Turmudji).

Alasan menempatkan ijma` sebagai dasar hukum setelah Alquran dan Sunnah juga dikuatkan oleh beberapa Asar sahabat Nabi Muhammad ﷺ di antaranya sebagaimana disampaikan Umar ibn al-Khattab kepada Syuraih : “ Putuskanlah (perkara itu) menurut hukum yang ada dalam kitab Allah, kalau tidak ada (dalam Alquran), maka putuskanlah sesuai dengan hukum yang ada dalam Sunnah Rasulullah ﷺ kalau tidak ada (dalam sunnah Rasulullah ﷺ) putuskanlah berdasarkan hukum yang telah disepakati oleh (ummat) manusia”.

Dalam riwayat lain: “Putuskanlah menurut hukum yang telah ditetapkan oleh orangorang saleh”.

Dasar lain, sebagaimana yang dikatakan Ibn Mas`ud: “Siapa yang ditanya tentang (hukum) suatu masalah seyogyanya ia memberikan fatwa berdasarkan hukum yang ada dalam kitab Allah, Kalau tidak ada (dalam Alquran), maka berfatwalah menurut hukum yang ada dalam Sunnah Rasulullah ﷺ dan kalau tidak ada (dalam Hadis), hendaklah berfatwa menurut hukum yang telah disepakati oleh umat manusia (umat Islam).

Pengertian Ijma dalam Islam

gelar haji warisan belanda, pengertian ijma
Ilustrasi Foto: Jejak Islam

Objek ijma` ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ditemukan dasarnya dalam Alquran dan Sunnah atau peristiwa yang berhubungan dengan ibadah ghairu mahdah (ibadah yang tidak langsung ditujukan kepada Allah Swt.) bidang muamalah, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam Alquran dan Hadis.

Ijma` ditinjau dari cara terjadinya, menurut ahli Ushul Fiqh dibagi menjadi dua, yaitu Ijma` Bayani (disebut juga Ijma` Qauli, Ijma` Sharih atau Ijma` Haqiqi) yaitu kemufakatan yang dinyatakan atau diucapkan oleh mujtahidin, termasuk dalam katagori ini tulisan mujtahidin yang diakui oleh para mujtahidin lainnya.

Yang kedua Ijma` Sukuti disebut juga dengan Ijma` I`tibari, yaitu kebulatan yang dianggap ada apabila seseorang mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan diketahui oleh mujtahid lainnya, akan tetapi mereka tidak menyatakan persetujuan atau bantahannya.

Sedangkan Abdu al-Rahman dalam bukunya Shari`ah The Islamic menambahkan pembagian tersebut dengan Ijma` Fi`li, yaitu kesepakatan para mujtahid dengan melakukan tindakan yang tidak dinyatakan bantahan atau persetujuan terhadap tindakan tersebut.

BACA JUGA: Khilaf Ulama Tentang Ijma’ Sukuti

Pengertian Ijma dalam Islam

ghuluw, ilmu, ilmu agama, pengertian ijma
Foto ilustrasi: ottomanpictures.com

Adapun kriteria Ijma` menurut sebagian ulama ushul adalah :

1) Kesepakatan sekelompok fuqaha /ulama
2) Pada kurun waktu tertentu
3) Di ruang lingkup suatu wilayah atau kawasan tertentu pula.

Dengan penjelasan di atas, maka sebenarnya Ijma` sangat efektif untuk :

1) Menjadi asas Ijtihad Jama`I (Ijtihad kolektif)
2) Melandasi penemuan serta pengembangan hukum kontekstual menurut kondisi ruang dan waktu. Dari sini lebih jelas tampak bahwa hukum Islam memiliki sifat kelenturan (elastisitas dan Fleksibelitas).

Sumber: Diktat Fikih Usul Fikih | Karya Enny Nazrah Pulungan, M.Ag. | Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Tags: apa itu ijmaijmapengertian ijma
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Apresiasi Santunan Yatim dan Khitanan Massal Dewan Dakwah

Next Post

Inilah 10 Hal yang Bisa Menolak Ain

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

23 Juni 2025
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat

Ciri-ciri Tubuh yang Tidak Sehat Dilihat dari Berat Badan?

23 Juni 2025
jantung, anggur

9 Manfaat Biji Anggur yang Menakjubkan Tapi Jarang Diketahui

23 Juni 2025
Ngopi

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

23 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Israel, Hamas

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0

Donasi

Laporan Donasi Islampos: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp4.475.004!

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Dosa Suami kepada Istri, Keutamaan Asiyah,. Ciri Istri yang Toksik, haid

14 Hari Masih Haid, Apa yang Harus Dilakukan Wanita, dan Apakah Harus Lakukan Shalat?

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0

Terpopuler

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0
Ngopi

Pagi hari itu ngopi. Karena, pagi hari selalu menyimpan cerita tersendiri. Ia datang membawa harapan, semangat baru, dan kesempatan untuk...

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Tubuh yang Tidak Sehat Dilihat dari Berat Badan?

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat

Berikut ini adalah ciri-ciri tubuh yang tidak sehat jika dilihat dari kondisi berat badan, baik kelebihan maupun kekurangannya.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.