• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 9 Oktober 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Kadar Maksimal dan Minimal untuk Mahar

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
nikah mutah

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TIDAK ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, bahwa tidak ada batas maksimal untuk mahar. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا

Artinya: “Dan kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka qinthar.” (QS. An-Nisa [4]: 20)

Kadar Maksimal dan Minimal untuk Mahar 1

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Dan ada banyak pendapat tentang makna “qinthar”, salah satunya adalah, “harta yang banyak”, dan ini adalah pendapat Ar-Rabi’.

Asy-Sya’bi menceritakan bahwa ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu saat berkhutbah, menyampaikan: “Janganlah kalian berlebihan dalam mahar para perempuan. Jika ada seseorang mengambil mahar lebih dari kadar mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kelebihannya akan saya ambil untuk baitul mal.”

BACA JUGA: Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

Kemudian seorang perempuan dari Quraisy berkata, “Allah memberikan kami hak, dan anda melarang kami? Kitabullah lebih layak untuk diikuti, Allah ta’ala berfirman: وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا (Dan kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambilnya kembali sekecil apapun)”.

Kemudian ‘Umar rujuk dari pendapatnya, dan berkata, “Setiap orang boleh menggunakan hartanya sesuai keinginannya.”

Adapun tentang batas minimal mahar, para ulama berbeda pendapat:

1. Syafi’iyyah dan Hanabilah menyatakan bahwa tidak ada kadar minimal mahar, selama itu sesuatu yang bernilai sebagai harga (tsaman), barang (mabi’), upah (ujrah), atau sesuatu yang disewakan (musta’jar), maka boleh menjadi mahar. Yang tidak boleh menjadi mahar adalah sesuatu yang tidak bernilai.

Ini adalah pendapat ‘Umar bin Al-Khaththab dan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum. Juga pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Sa’id bin Al-Musayyab, ‘Atha, ‘Amr bin Dinar, Ibnu Abi Laila, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, Ishaq dan Abu Tsaur.

Dan diceritakan bahwa Sa’id bin Al-Musayyab menikahkan anak perempuannya dengan mahar sebesar dua dirham, dan beliau berkata, “Seandainya maharnya sebuah cambuk, maka anak saya halal untuknya.”

2. Hanafiyyah dan Malikiyyah, serta Sa’id bin Jubair, An-Nakha’i dan Ibnu Syubrumah, berpendapat bahwa ada kadar minimal untuk mahar.

Hanafiyyah berpendapat bahwa kadar minimal mahar adalah sepuluh dirham perak atau yang senilai dengannya. Mereka berdalil dengan firman Allah ta’ala:

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ

Artinya: “Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian, untuk mencari istri-istri dengan harta kalian.” (QS. An-Nisa [4]: 24)

Pada Ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala mensyaratkan mahar harus berupa harta, dan tidak disebut sebagai harta sesuatu yang remeh-temeh.

Juga berdasarkan Hadits yang diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ مَهْرَ دُونَ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ

(Tidak ada mahar di bawah sepuluh dirham).

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ad-Daraquthni dan Imam Al-Baihaqi, namun Hadits ini dianggap dhaif oleh keduanya.

BACA JUGA: Hukum dan Aturan Mahar dalam Islam

Sedangkan Malikiyyah berpendapat bahwa kadar minimal mahar adalah seperempat dinar emas syar’ atau tiga dirham perak murni, atau yang senilai dengan keduanya.

Ibnu Syubrumah menyatakan, kadar minimal mahar adalah lima dirham atau setengah dinar. Ibrahim An-Nakha’i menyatakan, kadar minimal mahar adalah empat puluh dirham, ada juga riwayat lain dari beliau bahwa kadar minimal mahar adalah dua puluh dirham, ada juga riwayat, satu rithl emas.

Sedangkan Sa’id bin Jubair menyatakan, minimalnya adalah lima puluh dirham.

Rujukan: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, karya Kumpulan Ulama, Juz 39, Halaman 160-162, Penerbit Kementerian Waqaf dan Urusan Keislaman, Kuwait.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: alquran sebagai maharfikih nikahmaharmahar dalam islam
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berteman tapi Mesra, Nah Lho?

Next Post

Pasangan Artis Anisa Rahma-Anandito Dwis Luncurkan Produk Sepatu Syar’i

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

6 Hadist Nabi tentang Akhlak Mulia

Oleh Dini Koswarini
10 Agustus 2021
0
Keturunan Syarif dan Syarifah Akhlak Mulia Menasihati Diri Sendiri, Meraih Kasih Ilahi dengan Saling Mengasihi, Cara Dakwah Mujadalah Billati Hiya Ahsan, Perlakuan Istimewa Malaikat pada Orang Beriman, Keimanan, Hak dan Kewajiban Seorang Muslim, Tawadhu, Waktu Mengucapkan Subhanallah, Apa Kabar?, Arti Ana Uhibuka Fillah, adab penting dalam Islam, Cara Obati Hati yang Sakit, Ikhlas, Adab Berbicara dalam Islam, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, Rezeki yang Sering Dilupakan Manusia, Kecerdasan Orang Bertakwa, Amalan Ringan Berpahala Besar, Amalan Ringan Berpahala Besar, Muslim Terbaik, Orang yang Dicintai oleh Allah, Syafaat Nabi, Majelis Ilmu, Perkara Iman, Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan, Nikmat, Akibat Berbuat Benar, Ibadah

Akhlak mulia yang melekat pada seseorang menjadikan ia menjalankan segala kegiatan dengan sempurna. Pada akhirnya, ia akan meraih kehidupan yang...

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.