• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 28 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, Apa Hukumnya dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
5 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: MarketWatch

Foto: MarketWatch

0
BAGIKAN

Oleh: Syaiful Anam
Mahasiswa STEI SEBI
leetazuyma@gmail.com

PARA ulama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli emas secara angsuran. Menurut mayoritas fuqaha (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali) bahwa jual beli emas secara angsuran itu tidak boleh. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW tentang riba:

“(Penukaran) antara emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam itu harus sama dan dibayar kontan. Jika berbeda (penukaran) barang diatas, maka juallah barang tersebut sekehendak kamu sekalian dengan syarat dibayar kontan.”

Menurut para ulama, emas dan perak adalah alat pembayaran yang tidak boleh di pertukarkan secara angsuran karena hal itu menyebabkan riba.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan beberapa ulama kontemporer, jual beli emas secara angsuran itu hukumnya boleh. Karena emas yang ada pada zaman sekarang merupakan barang bukan uang tidak seperti emas yang ada pada zaman dahulu yang merupakan alat pembayaran atau pertukaran, uang.

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI

Fatwa DSN memilih pendapat yang membolehkan jual beli emas tidak tunai. Jual beli emas secara tidak tunai baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah (yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan atau margin yang disepakati) itu hukumnya boleh (mubah/ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang) dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.

2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai tidak boleh dijadikan jaminan (rahn)

3. Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud tidak boleh dijual belikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Saat ini masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas atau perak sebagai uang tetapi memperlakukannya sebagai barang/perhiasan.

Demikian juga, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim menegaskan bahwa jika emas atau perak tidak lagi difungsikan sebagai uang, misalnya telah dijadikan perhiasan, maka emas atau perak tersebut berstatus sama dengan barang.

Sebagaimana dikemukakan diatas, maka saat ini syarat-syarat atau ketentuan hukum dalam pertukaran emas dan perak yang ditetapkan oleh hadist nabi sebagaimana disebutkan tidak berlaku lagi dalam pertukaran emas dengan uang yang berlaku saat ini. []

Advertisements

Kirim tulisan Anda yang sekiranya sesuai dengan Islampos lewat imel ke: redaksi@islampos.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word, ukuran font 12 Times New Roman. Untuk semua tulisan berbentuk opini, harap menyertakan foto diri. Isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.

Tags: jual beli emas
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rohingya, Mempersaudarakan Kaum Anshar dan Muhajirin

Next Post

Menjadi Milenial Perindu Surga

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nuaiman bin Amr, Maisun binti Bahdal, Umar bin Khattab, Jasa Utsman bin Affan untuk Islam, Utsman Bin Affan, Muawiyah bin Abi Sufyan, Munafik

Mengapa Orang Munafik Sulit Bangun Shubuh?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0

Mukjizat Nabi Sulaiman, Nasrulloh Baksolahar, Perbedaan Nabi dan Rasul,, Nabi Musa.,, Bani Israil,

Karakter Bani Israil, Pasca Kezaliman dan Kebangkitan

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0

Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama, Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Ini Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0

Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Oleh Dini Koswarini
27 Mei 2025
0

Micin

Benarkah Micin Bikin Bodoh?

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Menguburkan Ari-ari Bayi, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Rizka Kurniasari
4 Maret 2020
0
Foto: Mummy

ada sebuah kepercayaan yang berkembang jika ari-ari bayi tersebut tidak dikuburkan, maka sesuatu yang buruk akan terjadi pada si bayi

Lihat LebihDetails

Penyebab Perempuan Terkena Kista di Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0
kista

Namun, pada usia mendekati menopause, risiko kista berubah menjadi jenis yang lebih kompleks dan berpotensi ganas juga meningkat.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Jenis Manusia yang Tidak Boleh Dijadikan Teman bagi Seorang Muslim

Oleh Haura Nurbani
26 Mei 2025
0
Keutamaan Sabar, Teman

Tidak semua orang layak dijadikan teman dekat. Sebab, pergaulan sangat berpengaruh terhadap cara kita berpikir, bersikap, bahkan menentukan arah hidup...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.