• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 26 Oktober 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Jokowi Bikin Aturan Pasir Laut Boleh Diekspor, Ini Penjelasan Seskab

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
pramono anung, seskab, pasir

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Foto: Detik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

SEKRETARIS Kabinet (Seskab) Pramono Anung buka suara soal alasan pembukaan izin ekspor pasir laut. Pramono mengatakan masalah sedimentasi atau pengendapan menjadi alasan utama penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut tapi problem sedimentasi. Karena problem sedimentasi ini hampir di semua arah sungai kita di mana saja itu terjadi dan itu harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri, apakah untuk diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut,” kata Pramono di Pangkalan TNI AU, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023).

Pramono mengatakan PP yang baru terbit pada 15 Mei 2023 itu diterbitkan untuk memberikan dasar hukum terkait pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut. Sebab, lanjutnya, sedimentasi tersebut terjadi hampir di semua daerah.

BACA JUGA: Bukti Nabi Musa Membelah Lautan

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan. Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut kan hampir di semua daerah. Karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ aja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit,” papar Pramono.

Pramono mengatakan kebijakan ini juga tidak tiba-tiba dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan itu, kata dia, dilakukan setelah Menteri Kelautan dan Perikanan hingga Menteri ESDM melakukan kajian mendalam.

“Sehingga kebijakan itu oleh Presiden setelah dilakukan kajian yang mendalam oleh Menteri KKP, Menteri ESDM dan Menteri terkait maka untuk sedimentasinya diperbolehkan. Sedimentasi ya,” ujar dia.

BACA JUGA: 3 Nasihat Ibnu Abbas sang Lautan Ilmu

Kendati demikian, kata Pramono, aturan mengenai soal izin ekspor pasir laut ini nantinya tidak berlaku untuk semua wilayah. Pramono mengatakan, nantinya ada aturan turunan yang akan diterbitkan oleh Menteri KKP dan Menteri ESDM untuk mengatur lebih lanjut mengenai hal tersebut.

“Nggak (untuk semua wilayah). Jadi nanti akan dibuat peraturan Menteri KKP dan Menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan,” pungkas Pramono. []

SUMBER: DETIK

Tags: JokowilautPAsirPresiden
ADVERTISEMENT
Previous Post

PKS Sebut Pertemuan dengan Mahfud Tak Spesifik Bahas Cawapres Anies

Next Post

Hukum Qadha Puasa pada Hari Jumat

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.