• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Jika Imam Duduk, Apakah Makmum Ikut Duduk atau Berdiri?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi Foto: Islampos

Ilustrasi Foto: Islampos

0
BAGIKAN

JIKA imam duduk dikarenakan suatu hal seperti sakit, atau lemah, atau cacat, atau yang lainnya, maka jika makmum mampu untuk berdiri, wajib untuk berdiri. Karena qiyam (berdiri) termasuk rukun salat. Tidak boleh ditinggalkan oleh orang yang mampu untuk melakukannya walaupun dengan alasan mengikuti imam. Ini merupakan madzhab Syafi’i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Abu Tsaur, Al-Humaidi, dan sebagian ulama Malikiyyah.

Jika Imam Duduk, Apakah Makmum Ikut Duduk atau Berdiri? 1 Jika Imam Duduk

Dalilnya, hadis Aisyah – radhiallahu ‘anha- dalam kisah salat Nabi ﷺ dengan para sahabat dalam kondisi sakit yang menghantarkan kepada kematian beliau. Dimana, awalnya nabi ﷺ agak berat untuk keluar memimpin salat berjama’ah sehingga memerintahkan Abu Bakar untuk mengimami para sahabat. Setelah salat berjalan, ternyata nabi merasa agak ringan sehingga beliau keluar untuk ikut salat berjama’ah.

BACA JUGA: Mendahului Imam

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Dalam potongan kisah tersebut disebutkan oleh Aisyah:

فَجَاءَ فَجَلَسَ عَنْ يَسَارِ أَبِي بَكْرٍ فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ جَالِسًا وَأَبُو بَكْرٍ قَائِمًا يَقْتَدِي أَبُو بَكْرٍ بِصَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقْتَدِي النَّاسُ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ

“Maka beliau datang dan duduk di sebelah kiri Abu Bakar, lalu nabi ﷺ mengimami para sahabat dalam kondisi duduk, sedangkan Abu Bakar dalam kondisi berdiri. Abu Bakar mengikuti salat Nabi ﷺ sedangkan para sahabat yang lain mengikuti salat Abu Bakar.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan lafadz di atas lafadz Imam Muslim].

Menurut imam An-Nawawi –rahimahullah- (w. 676 H) dalam kitab “Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab” (4/265), riwayat ini secara jelas menunjukkan bahwa nabi ﷺwaktu itu menjadi imam bagi Abu Bakar dan para sahabat yang lain. Jika memang berdirinya Abu Bakar dan para sahabat terlarang, tentu nabi akan memerintahkan mereka untuk duduk walaupun dengan isyarat atau akan meluruskannya setelah salat selesai. Jika tidak, berarti ini menunjukkan taqrir (persetujuan) dari beliau terhadap hal itu.

Adapun hadis Anas bin Malik –radhiallahu ‘anhu-, dimana Nabi ﷺbersabda :

إنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

“Imam dijadikan untuk diikuti. Apabila dia takbir, hendaknya kalian takbir. Apabila rukuk, hendaknya kalian ikut rukuk. Dan apabila dia salat dalam keadaan duduk, hendaknya kalian juga ikut duduk semua.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Hadis ini ini telah dimansukh (telah dihapus) hukumnya dengan hadis yang sebelumnya. Karena hadis sebelumnya, merupakan hadis yang paling akhir, dimana tidak lama setelah itu nabi ﷺmeninggal dunia. Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi –rahimahullah- dalam “Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab” (4/266) :

قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَغَيْرُهُمْ مِنْ عُلَمَاءِ الْمُحَدِّثِينَ وَالْفُقَهَاءِ هَذِهِ الرِّوَايَاتُ صَرِيحَةٌ فِي نَسْخِ الْحَدِيثِ السَّابِقِ

“Imam Asy-Syafi’i, para sahabat-sahabat beliau, serta selain mereka dari ulama ahli hadis dan ahli fiqh menyatakan : sesungguhnya riwayat-riwayat ini (salah satunya hadis Aisyah di atas) secara gamblang dalam (menunjukkan) penghapusan hadis yang telah lalu (maksudnya hadis Anas bin Malik).”

BACA JUGA: Imam yang Lebih Ringan dan Lebih Sempurna Shalatnya

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w. 676 H) berkata :

قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا جَوَازُ صَلَاةِ الْقَائِمِ خَلْفَ الْقَاعِدِ الْعَاجِزِ وَأَنَّهُ لَا تَجُوزُ صَلَاتُهُمْ وَرَاءَهُ قُعُودًا وَبِهَذَا قَالَ الثَّوْرِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَبُو ثَوْرٍ وَالْحُمَيْدِيُّ وَبَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ

“Telah kami sebutkan, sesungguhnya madzhab kami (syafi’iyyah) seorang yang salat berdiri boleh untuk (bermakmum) di belakang seorang (imam) yang duduk karena tidak mampu. Dan sesungguhnya tidak boleh bagi mereka untuk salat di belakangnya dalam keadaan duduk. Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Abu Tsaur, Al-Humaidi, dan sebagian ulama Malikiyyah berpendapat dengan pendapat ini.” [Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 4/265]

Adapun hadis : “Janganlah salah seorang dari kalian mengimami setelahku dalam keadaan duduk”, adalah hadis mursal dhaif (lemah), karena di dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Jabir Al-Ju’fi yang telah disepakati akan kelemahannya. Demikian dinyatakan oleh Imam Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, Asy-Syafi’i dan An-Nawawi –rahimahumullah-. Semoga bermanfaat. []

Wallahu a’lam bish shawab.

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: imamMakmum
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bagaimana Hukum Mengambil Buah di Pinggir Jalan

Next Post

Pintu Ijtihad

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Jika Imam Duduk

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Biografi Penulis Tafsir Al-Kabir, Imam Fakhruddin ar-Razi

Oleh Saad Saefullah
3 November 2023
0
Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Pahala dari Membaca Hadits Nabi, Hadits, Nabi Khaidir, Hadits Palsu, Hadits Palsu, Hadits tentang Keutamaan Shalawat kepada Nabi, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah, Fathul Majid, Qaul Jadid, Hadits Qudsi

Imam Fakhruddin ar-Razi adalah sosok ulama yang ahli dalam bidang ilmu fiqh, sastra, mantik (logika), dan ilmu mazhab-mazhab kalam.

Lihat LebihDetails

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
10 Oktober 2024
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.