• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 21 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Jenis Riba

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
0
BAGIKAN

Al-‘Allamah Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri, dalam “Al-Yaqut An-Nafis”, menyebutkan definisi riba (jenis riba), yaitu:

عقد على عوض مخصوص غير معلوم التماثل في معيار الشرع حالة العقد، أو مع تأخير في البدلين أو أحدهما

Artinya: “Akad atas hal tertentu yang dipertukarkan, tanpa diketahui kesepadanannya menurut standar Syariah ketika terjadi akad, atau disertai penundaan pada dua barang yang dipertukarkan atau salah satunya.”

riba

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Maksud عوض مخصوص (hal tertentu yang dipertukarkan), itu adalah uang (naqd) dan makanan. Sedangkan selain keduanya bukan barang ribawi.

Maksud في معيار الشرع (menurut standar Syariah), adalah takarannya pada barang yang ditakar, beratnya pada barang yang ditimbang, jumlahnya pada barang yang dihitung, dan panjangnya pada barang yang diukur panjangnya.

BACA JUGA: Terjebak Pinjol dan Terjerat Riba, Ini 2 Solusinya

Dari definisi di atas, diketahui ada tiga macam jenis riba, yaitu:

1. Jenis riba pertama, riba fadhl (ربا الفضل), yaitu jual beli barang ribawi yang satu jenis (misal: emas dengan emas, atau gandum dengan gandum), disertai tambahan pada salah satu barang yang dipertukarkan. Misal: jual beli 1 dinar emas dengan 1,5 dinar emas, atau 1 sha’ gandum dengan 2 sha’ gandum.

2. Jenis riba kedua, riba yad (ربا اليد), yaitu jual beli barang ribawi, baik satu jenis maupun beda jenis tapi satu ‘illah (misal: naqd dengan naqd, atau makanan dengan makanan), dengan penundaan serah terima dua barang yang dipertukarkan atau salah satunya dari majlis akad. Misal: jual beli emas dengan perak, dengan emasnya tidak diserahkan di majlis akad, meskipun tidak ada penetapan syarat penundaan.

3. Jenis riba ketiga, riba nasa’ (ربا النساء), yaitu jual beli barang ribawi, baik satu jenis maupun beda jenis tapi satu ‘illah (misal: naqd dengan naqd, atau makanan dengan makanan), dengan penetapan syarat adanya penundaan serah terima. Misal: jual beli gandum dengan beras, dengan syarat beras diserahkan satu pekan setelah akad.

utang dalam islam, jenis riba
Foto: Unsplash

Beda riba yad dan riba nasa’ adalah, dalam kasus riba yad, terjadi penundaan serah terima barang yang diperjualbelikan, meskipun tidak ada syarat penundaan yang disepakati.

Sedangkan dalam kasus riba nasa’, ada syarat penundaan serah terima yang disepakati, meskipun bisa jadi faktanya tetap terjadi serah terima di majlis akad.

Jadi riba yad itu terjadi saat salah satu atau kedua pihak berpisah dari majlis akad, sebelum terjadi serah terima dua barang yang diperjualbelikan. Sedangkan riba nasa’ terjadi saat dua pihak bersepakat atau menetapkan syarat adanya penundaan atau penangguhan serah terima barang.

BACA JUGA: 4 Tahap Larangan Riba dalam Al-Quran

Sebagian ulama menambahkan satu jenis riba lagi, yaitu riba qardh (ربا القرض). Jenis riba qardh ini adalah setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat tambahan yang disyaratkan, bagi orang yang memberi utang.

Dan riba qardh ini tidak terbatas hanya pada barang ribawi, tapi juga untuk barang lainnya. Namun Az-Zarkasyi menyatakan, bahwa riba qardh ini mungkin bisa dimasukkan pada riba fadhl. Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Yaqut An-Nafis Fi Madzhab Ibn Idris, karya Al-‘Allamah Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri, Halaman 131-132, Penerbit Dar Al-Minhaj, Jeddah, Saudi Arabia.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: jenis ribamacam-macam ribariba
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mari Kita Ketahui 10 Keutamaan Shalat Dhuha

Next Post

2 Jenis Ghibah, Dampaknya Mengerikan

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 jenis riba

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Al-Mahdi, Sang Pemimpin yang Dinanti di Akhir Zaman (2-Habis)

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2024
0
Al-Mahdi, Kabah, Sosok Pertanda Datangnya Kiamat

Sekaligus ini menunjukkan kebagusan pemimpin ini, Al-Mahdi, dimana dia menghadiri salat berjama’ah bersama kaum muslimin.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Buhul-buhul?

Oleh Sodikin
15 Juli 2017
0
Foto: Gumtree

Biasanya kabel sihir ini dibawa oleh pasukan jin lalu pasukan jin itu masuk kedalam tubuh manusia dan mengikatkan kabel sihir...

Lihat LebihDetails

Hadist Qudsi: Jika Allah Telah Mencintaimu

Oleh Dini Koswarini
24 November 2022
0
Hadist Qudsi

Dalam hadist qudsi ini, Allah menyebutkan sebuah tingkatan keimanan yang sangat tinggi, yaitu tingkatan tertinggi yang bisa diperoleh oleh seorang...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.