• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 27 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Islam Khas Indonesia

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Rasulullah Bukan Penebus Dosa, Nabi Muhammad SAW, nama lain nabi muhammad, mendapatkan syafaat, islam khas indonesia

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

ISLAM Khas Indonesia itu seperti apa? Berikut penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Negara.

Al-‘Adatu muhakkamah, adat kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat itu bisa jadi patokan dalam menetapkan hukum. Kaidah fiqih yang disebutkan oleh Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhair, yang dianggap sebagai salah satu dari lima kaidah fiqih utama ini, merupakan ketentuan yang menjadi landasan diakuinya ‘urf dan/atau ‘adah (kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat) dalam penetapan hukum dalam fiqih Islam.

Islam Khas Indonesia

Kaidah yang diakui dan dipakai oleh jumhur ulama mutaakhkhirin, dari empat madzhab dan lainnya ini, tentu ada syarat dan ketentuannya, tidak bisa diterapkan dan dijalankan secara serampangan.

ArtikelTerkait

5 Kelebihan Sekolah Alam Purwakarta

6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya

Belajar Teknologi Semut

Keteguhan Kabilah Quraisy pada Agama Nabi Ibrahim Dibandingkan Bani Israel

Contoh ‘urf yang diakui misalnya, sebagaimana dikatakan Az-Zuhaili dalam Ushul Al-Fiqh Al-Islami, adalah sahnya jual beli mu’athah (jual-beli tanpa lafazh ijab qabul).

Jual-beli semacam ini sebenarnya bertentangan dengan ketentuan yang disebutkan oleh kalangan fuqaha mutaqaddimin, yang mensyaratkan adanya lafazh ijab-qabul. Lafazh ijab-qabul disyaratkan, karena “saling ridha” antara pembeli dan penjual itu perkara samar, dan kesamaran itu baru akan hilang jika ada lafazh jelas yang menunjukkan keridhaan tersebut, dan itu adalah lafazh ijab-qabul.

Namun, setelah berkembangnya pola interaksi dan transaksi antar manusia, ternyata sifat “saling ridha” itu masih bisa dilihat dari indikasi tertentu, meskipun tanpa ada lafazh ijab dan qabul. Karena itu, memperhatikan adanya ‘urf di masyarakat, kebanyakan fuqaha mutaakhkhirin membolehkan dan menganggap sah jual-beli mu’athah.

‘Urf seperti jual-beli mu’athah ini diakui dan diterima, meskipun ia bertentangan dengan syarat yang ditetapkan oleh sebagian ahli fiqih, karena ia pada hakikatnya tak menabrak dalil-dalil syariah dan prinsip-prinsip pokok beragama. Ia hanya tafsiran baru, berdasarkan ‘urf di masyarakat, atas maksud “saling ridha” antara penjual dan pembeli.

BACA JUGA: Bagaimana Fiqih Islam Memandang ‘Urf?

Islam Khas Indonesia

Manhaj Allah, mandub, Islam Khas Indonesia
Foto: Unsplash

Namun sebaliknya, jika ia bertentangan dengan nash sharih atau prinsip-prinsip pokok dalam Islam, maka ‘urf itu tidak diakui dalam fiqih Islam, dan dianggap ‘urf fasid.

Contoh ‘urf fasid misalnya: kebiasaan sebagian muslimah yang membuka aurat di depan umum, dan campur baur (ikhtilath) laki-laki dan perempuan di tempat-tempat pertemuan. Dua contoh ini, meskipun berlaku di tengah masyarakat, namun ia tetap tak bisa dibenarkan, karena bertentangan dengan nash syar’i dan prinsip-prinsip pokok dalam Islam.

Berbicara tentang Islam Nusantara, atau Islam rasa Indonesia, atau Islam khas Indonesia, kita perlu memperhatikan bahasan ‘urf di atas. Muslim di Indonesia memang tak harus persis sama dengan muslim di Arab.

Kalau di Arab gamisan, di Indonesia tak apa sarungan. Kalau di Arab menyembelih unta, di Indonesia tak apa menyembelih kerbau. Kalau di sebagian negeri Arab, kebiasaan cium tangan ulama jarang dipraktekkan, di Indonesia tak apa dipraktekkan. Dan seterusnya.

Namun pada perkara-perkara yang jelas nash syar’i-nya dan telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip pokok dalam Islam, maka Islam di Arab, di Nusantara, di China, di Eropa, atau di manapun, tak boleh beda.

Muslimah Arab menutup aurat secara sempurna, muslimah Nusantara pun wajib melakukan hal yang sama, tak cukup dengan koteka atau kemben saja. Islam Arab anti syirik, maka Islam Nusantara pun juga wajib menghindari syirik, dengan tak membuat-buat patung untuk disembah, atau bikin sesajian buat “penguasa” laut dan gunung.

Islam Arab komitmen dengan aqidah dan syariah, dan menjauhi pemikiran sekuler dan liberal, Islam Nusantara pun harus demikian juga. Diin Islam adalah diin Islam, tak berbeda antara di Arab dengan di Nusantara.

Islam Khas Indonesia

Islam Khas Indonesia
Foto: Unsplash

BACA JUGA: 8 Tanda Orang Berakal dalam Islam

Jadi, jika konsep “Islam Nusantara” atau konsep “Islam khas Indonesia” itu sekadar memunculkan karya ilmiah para ulama Nusantara, atau mengangkat sebagian ‘urf baik sebagai ciri khas, maka itu tak mengapa, bahkan kita dukung.

Namun jika yang dimaksud “Islam khas Indonesia” itu adalah keislaman yang bingung, keislaman yang mengusung pluralisme agama, keislaman yang tak yakin diin-nya sebagai satu-satunya jalan keselamatan, keislaman yang meremehkan syariah, keislaman yang suka mengejek dan menjelek-jelekkan ulama yang tidak satu pandangan dengannya, dan keislaman yang menjadikan para pelawak sebagai tokoh agama rujukan, maka ini adalah kebatilan, dan harus ditolak. []

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: IndonesiaIslamislam khas indonesia
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Next Post

3 Nasihat Ibnu Abbas sang Lautan Ilmu

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Kelebihan Sekolah Alam

5 Kelebihan Sekolah Alam Purwakarta

25 September 2023
6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya 1 islam khas indonesia

6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya

25 September 2023
Hukum Membunuh Semut, Nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim

Belajar Teknologi Semut

22 September 2023

Keteguhan Kabilah Quraisy pada Agama Nabi Ibrahim Dibandingkan Bani Israel

17 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

rukun shalat Teka Teki Fiqih Shalat Berjamaah shaf shalat keutamaan shalat shubuh berjamaah doa antara 2 sujud, Keutamaan Sholat Tahajjud, Imam Shalat di Akhir Zaman, Hukum Membarengi Gerakan Imam bagi Makmum, Keutamaan Sholat Qobliyah Subuh, Keutamaan Shalat Shubuh, Hal yang Harus Diperhatikan di dalam Shalat, Sejarah Diperintahkannya Shalat 5 Waktu, Ancaman Jika Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Manfaat Shalat, Jumlah Minimal Orang Shalat Berjamaah, Hukum Menahan Kentut ketika Shalat, Shalat yang Tidak Diterima Allah, Shalat Berjamaah, Waktu Pelaksanaan Shalat Witir, Keutamaan Shalat Shubuh, ibadah, Cara Mencegah Orang yang Berjalan di Depan ketika Shalat, pintu setan, Ustadz Adi Hidayat, Amalan Penghapus Dosa, Bacaan Duduk di Antara 2 Sujud, Bacaan Tahiyyat

Bacaan Tahiyyat Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam

Oleh Haura Nurbani
27 September 2023
0

Imam Mazhab sepakat boleh membaca bacaan tahiyyat ketika shalat yang diriwayatkan oleh beberapa orang sahabat.

Prabowo, megawati

Tafsir Satu Meja Megawati dan Prabowo

Oleh Yudi
27 September 2023
0

Menurutnya momen pertemuan Megawati dan Prabowo bukan suatu hal yang istimewa karena keduanya bisa bertemu kapan saja.

jokowi, gibran

Jokowi Sebut Prabowo Duluan Baru Anies-Ganjar, Apa Maksudnya?

Oleh Yudi
27 September 2023
0

"Di sisi yang lain, penyebutan nama pertama capres juga bisa mengindikasikan arah preferensi politik Presiden Jokowi," imbuhnya.

rempang

Warga Rempang Tetap Tolak Relokasi

Oleh Yudi
27 September 2023
0

Terbaru, pemerintah lewat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan membatalkan rencana relokasi warga Pulau Rempang ke Pulau Galang.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.