• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 8 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Isbal

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Mengepalkan Tangan saat Bangkit dari sujud

Ilustrasi. Foto: Islampos

70
BAGIKAN

SETELAH shalat Subuh hari ini di masjidil Haram – Mekah, kami berkesempatan menghadiri majelis ilmu Syaikh Sa’ad bin Abdillah Asy-Syatsri -hafidzahullah-. Setelah pelajaran selesai, ada sesi tanya jawab. Salah satu yang ditanyakan, adalah masalah isbal.

Isbal 1 Isbal

Saat ditanya, tentang hukum isbal apakah haram secara mutlak atau ada perincian, beliau menjawab bahwa dalam hal ini ada dua pendapat:

1). Pendapat Jumhur (mayoritas ulama) membolehkan isbal selama tidak ada kesombongan. Mereka berargument, bahwa hadis-hadis yang mengancam kepada orang isbal bersifat mutlak (lepas) harus dibawa kepada hadis yang bersifat muqayyad (terbatas untuk orang yang sombong ketika melakukannya).

ArtikelTerkait

Infrastruktur yang Dibangun dan Dihancurkan Sendiri oleh Yahudi: dari Madinah ke Palestina,

Yahudi di Madinah, Zionisme di Palestina, Berakhir Sama?

Masa Depan Israel yang Kian Retak

Perang Saudara Sunyi di Negeri Penjajah

BACA JUGA: Kapan Seseorang Keluar dari Lingkup Ahlus Sunnah?

2). Pendapat sebagian ulama, bahwa isbal haram mutlak, baik karena sombong atau tidak. Karena dalam sebuah riwayat, hukuman kepada orang yang isbal terjadi perbedaan antara yang sombong dengan yang tidak sombong (sesuai zahir lafadznya). Tapi, keduanya tetap dihukum. Ini menujukkan, bahwa syara’ tidak membedakan antara yang melakukannya karena sombong atau tidak.

Setelah menyebutkan dua pendapat di atas, syaikh lebih memilih dan merajihkan pendapat kedua. Di sini, Syaikh ingin memberikan isyarat, bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah. Dimana, seandainya kita memilih salah satu pendapat dari dua pendapat di atas, kita harus menghormati pendapat lain. Karena keduanya merupakan hasil ijtihad para imam yang mu’tabar (diperhitungkan). Sehingga, potensi gesekan dan kegaduhan yang akan muncul, bisa diminimalisir.

BACA JUGA: Kaki Perempuan Termasuk Aurat, Ini Alasannya

Para polisi pengawal beliau sendiri juga musbil. Tapi karena uslub penyampaian beliau seperti itu, maka tidak terjadi masalah.

Kami berangan-angan, seandainya para dai/ustadz di Indonesia bisa menempuh uslub beliau dalam menjelaskan perkara-perkara khilafiyyah, insya Allah akan memberikan efek yang baik bagi masyarakat dan dakwah. Kegaduhan dan fitnah bisa diminimalisir. Ukhuwuh Islamiyyah juga bisa tetap terjaga dengan baik. Semoga Allah mewujudkannya. Amin ya Rabb. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: isbal
Share70SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kadar Minimal I’tikaf

Next Post

Apakah Keutamaan Shalat di Masjid Haram Khusus untuk Masjid Kabah Saja?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Abu Jahal, Yahudi

Infrastruktur yang Dibangun dan Dihancurkan Sendiri oleh Yahudi: dari Madinah ke Palestina,

6 Juli 2025
Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil, Negeri Penjajah

Yahudi di Madinah, Zionisme di Palestina, Berakhir Sama?

5 Juli 2025
israel

Masa Depan Israel yang Kian Retak

4 Juli 2025
Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil, Negeri Penjajah

Perang Saudara Sunyi di Negeri Penjajah

1 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Suara

Suara-suara Aneh di Malam Hari, Abaikan Saja

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0

Keluhan

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0

Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0

Air, Keistimewaan Air Zamzam, Air Garam

Wah, Ternyata Ini Manfaat Minum Air Garam Sebelum Tidur!

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0

rumah, mudik

7 Ciri-ciri Rumah Tangga yang Disukai Setan

Oleh Yudi
7 Juli 2025
0

Terpopuler

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0
Jima, Suami

Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

Wah, Ternyata Ini Manfaat Minum Air Garam Sebelum Tidur!

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Air, Keistimewaan Air Zamzam, Air Garam

Berikut adalah manfaat minum air garam (garam laut alami atau himalaya, bukan garam meja berlebihan) sebelum tidur, jika dikonsumsi dengan...

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Orang yang Suka Mengeluh, Apa?

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Brain fog, Ciri Orang yang Suka Mengeluh

Berikut adalah ciri-ciri orang yang suka mengeluh, baik secara sikap maupun cara berbicara.

Lihat LebihDetails

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Oleh Haura Nurbani
6 Juli 2025
0
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan terbaik bukanlah yang paling banyak disaksikan manusia, tapi yang paling dicintai oleh Allah.

Lihat LebihDetails

10 Akibat Makan Uang Haram

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pekerjaan Haram, Uang Haram

Harta atau uang haram bukan hanya menodai jiwa, tapi juga membawa kerusakan yang luas, baik di dunia maupun di akhirat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.