• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 27 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Inilah Perbedaan Riba, Gharar, dan Maysir

by Mila
9 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2 mins read
A A
0
usulan kenaikan gaji khalifah umar

Ilustrasi: STEI Hamfara

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]
RIBA secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba berarti tumbuh dan membesar (Saeed, 1996). Menurut Abu hanifah, riba adalah melebihkan harta dalam suatu transaksi tanpa pengganti atau imbalan. Maksudnya, tambahan terhadap barang atau uang yang timbul dari suatu transaksi utang piutang yang harus diberikan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang pada saat jatuh tempo.

Dalam Al Qur’an sendiri, sudah dijelaskan keharamannnya:

“Wahai orang-orang yang beriman ! Janganlah kamu memakan riba dengan belipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung, “ ( Q.S. Ali Imran [3] : 130).

Al Gharar adalah “ketidakpastian”. Maksud ketidapastian dalam transaksi muamalah adalah “ada sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah pihak dan hanya boleh menimbulkan rasa ketidakadilan serta penganiayaan kepada pihak yang lain.”

Secara sederhana, gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi; pertaruhan atau perjudian. Dalam islam, gharar adalah perkara yang dilarang dan haram hukumnya karena sangat merugukan salah satu pihak yang lain.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Maysir atau qimar secara harfiah bermakna judi (spekulasi). Secara teknis,maysir adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu berupa materi yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang.

Istilah lain dari judi adalah spekulasi. Hal ini terjadi dalam bursa saham. Setiap menitnya selalu terjadi transaksi spekulasi yang sangat merugikan penerbit saham . Setiap perusahaan yang memiliki right issue selalu didatangi para spekulan. Ketika harga saham suatu badan usaha sedang jatuh, spekulan segera membelinya dan ketika harga naik, para spekulan menjualnya kembali atau melepas ke pasar saham. Hal ini sering membuat indeks harga saham gabungan menurun dan memburuk perekonomian bangsa.

Suatu permainan dapat dikategorikan judi, jika memenuhi tiga unsur:

1. Taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.
2. Permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah.
3. Pihak yang menang mengambil harta sebagian atau seluruhnya yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya.

Seperti firman Allah SWT:

“Wahai orang-orang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (Q.S. AL Maidah [5] : 90). []

Sumber: Pengantar Ekonomi Syariah Teori dan Praktik. M.Nur Rianto Al Arif. Bandung: CV Pustaka Setia

Tags: ekonomiGhararIslamMasyirribaUang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ruben, Menantang Allah Sebelum Masuk Islam

Next Post

Tiga Tipe Manusia Di Akhir Zaman

Mila

Mila

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.