• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 5 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Inilah Penjelasan Nikah di Bawah Tangan

Oleh Yudi
11 bulan lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
nikah, aib, jodoh, berutang, menikah, melamar, nikah, taaruf, janda

Foto: muslim.sg

0
BAGIKAN

DI masyarakat kita, dikenal istilah nikah di bawah tangan. Apa artinya? Pada dasarnya yang dimaksud dengan nikah di bawah tangan adalah perkawinan yang dilakukan orang-orang Islam Indonesia dan memenuhi baik rukun maupun syarat-syarat perkawinan, tetapi tidak didaftarkan di Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Jadi, pernikahan jenis secara materiil sebenarnya sah bila telah memenuhi persyaratan perkawinan menurut Hukum Syariat Islam. Hanya saja secara formil yuridis tidak memenuhi persyaratan ketentuan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksananya, yaitu tidak dicatatkan di Pejabat Pencatat Nikah. Sehingga, bisa dianggap tidak sah atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.

Pencatatan pernikahan itu cukup penting. Terutama untuk pihak wanitanya. Untuk jual beli/hutang piutang saja, Islam menyuruh kita melakukan pencatatan, apalagi untuk hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang lebih penting lagi. Ini untuk perlindungan hukum semua pihak, terutama istri dan anak-anak.

BACA JUGA: Hubungan Anak Laki-laki dengan Orang Tuanya Setelah Menikah dalam Islam

ArtikelTerkait

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

Pencatatan tersebut dapat dijadikan suatu bukti kebenaran terjadinya suatu tindakan sebagai antisipasi adanya ketidakjelasan di kemudian hari (syarat tawsiqy). Misalnya mengenai asal usul anak, harta bersama, wali nikah, warisan, pemberian nafkah iddah, atau nafkah anak (jika terjadi perceraian), juga untuk menghindarkan kesewenang-wenangan suami.

Dalam peraturan hukum di Indonesia, selain peraturan perundang-undangan yang mengatur keharusan mencatatkan pernikahan (yang dengan pencatatan ini akan dikeluarkan bukti Akta Nikah), ada pula ketentuan yang mengatur mengenai isbat nikah (permohonan pengakuan secara administratif).

Pasal 7 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat dimintakan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Permintaan isbat nikah ini sangat terbatas, yaitu yang berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perkawinan, adanya keraguan terhadap sahnya salah satu syarat perkawinan, perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974, dan perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974.

Bagaimana jika terjadi perceraian dalam kondisi nikah di bawah tangan? Bagi si istri, dalam rangka menyelesaikan perceraiannya agar mendapatkan hak-haknya sebagai istri (misalnya hak atas nafkah iddah, hak atas nafkah anak, ataupun hak atas harta bersama), maka ia bisa mengajukan permohonan isbat nikah terlebih dahulu ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalnya. Setelah itu baru ia mengurus perceraiannya dan memperjuangkan hak-haknya sebagai istri (yang di talak oleh suami).

BACA JUGA: Bagaimanakah Resepsi Pernikahan yang Islami Itu?

Nah, jika tidak ada alasan yang jelas yang dapat menghalangi pernikahan, sebaiknya segeralah mencatatkan pernikahan. Hal ini untuk kepentingan kita juga.

Ada banyak faktor penghalang untuk mencatatkan pernikahan. Ada yang karena alasan kontrak mensyaratkan tidak boleh menikah selama megikuti pendidikan atau ikatan dinas. Tapi, tidak jarang karena salah satu pihak (biasanya suami) pada saat yang sama masih terikat pernikahan dengan orang lain dan tidak/belum mendapatkan izin untuk melakukan pernikahan berikutnya. Kalau harus dicatatkan juga, sementara tidak mendapatkan izin untuk menikah lagi, maka kemungkinan yang dilakukan adalah penggelapan data. Hal ini justru akan memperberat masalah. Ini bisa kena tindak pidana. []

Sumber: Majalah SAKSI, Jakarta

Advertisements
Tags: Nikahnikah di bawah tangan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Seperti Disebutkan dalam Hadist Nabi ﷺ

Next Post

Apa Hukum Wudhu Lebih dari Tiga Basuh?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
nikah, aib, jodoh, berutang, menikah, melamar, nikah, taaruf, janda

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

20 Februari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Rumah yang Selalu Didatangi Malaikat, Adab Masuk Rumah, Sisi Romantis Rasulullah, Cara Bertamu dalam Islam, Kewajiban Suami terhadap Istri, Tempat Duduk Penghuni Surga, surga

Mau Masuk Surga Tapi Males Ibadah, Emang Surga Bisa Lewat Jalur Orang Dalam?

Oleh Haura Nurbani
5 Juni 2025
0

Adab Bertetangga, percaya diri, tetangga, Akibat Berbuat Benar, Tetangga

Kenapa Jadi Tetangga Suka Panasan?

Oleh Dini Koswarini
5 Juni 2025
0

Ghibah

Akibat Tidak Ghibah: Cerita Seru Anti Gosip!

Oleh Haura Nurbani
5 Juni 2025
0

Hal yang Harus Dihindari Orang Berpuasa, Tanda Riya, Bahaya Bicara Agama tanpa Ilmu, syarat maksiat, Bahaya Hasad, Bahaya Menghujat, Bahaya Ujub, Bau Mulu

Bau Mulut, Apa Penyebabnya?

Oleh Dini Koswarini
5 Juni 2025
0

hari arafah

7 Dahsyatnya Keistimewaan Hari Arafah: Hari Agung Penuh Ampunan

Oleh Yudi
5 Juni 2025
0

Terpopuler

Keutamaan dan Amalan di Hari Arafah

Oleh Haura Nurbani
5 Juni 2025
0
REPORTER: RHIO ATMA P. | ISLAMPOS, Haji, Golongan Umat Islam yang Akan Masuk Surga, Larangan di Bulan Dzulhijjah, Hari Arafah

Hari Arafah adalah hari ke-9 dalam bulan Zulhijjah, bulan terakhir dalam kalender Hijriyah, dan merupakan salah satu hari paling mulia...

Lihat LebihDetails

Bau Mulut, Apa Penyebabnya?

Oleh Dini Koswarini
5 Juni 2025
0
Hal yang Harus Dihindari Orang Berpuasa, Tanda Riya, Bahaya Bicara Agama tanpa Ilmu, syarat maksiat, Bahaya Hasad, Bahaya Menghujat, Bahaya Ujub, Bau Mulu

Bau mulut, atau halitosis, bisa membuat kita tidak percaya diri saat berbicara. Tapi apa sebenarnya penyebabnya?

Lihat LebihDetails

10 Manfaat Daun Kelor yang Dahsyat bagi Kesehatan

Oleh Yudi
3 Juni 2025
0
daun kelor

Kandungan nutrisi ini menjadikan daun kelor sebagai sumber gizi yang luar biasa, terutama bagi anak-anak dan ibu menyusui.

Lihat LebihDetails

7 Hal yang Terjadi Jika Masyarakat Indonesia Jalan Kaki 10 Ribu Langkah Setiap Hari

Oleh Yudi
4 Juni 2025
0
jalan kaki

BAYANGKAN sebuah Indonesia di mana setiap orang, dari Sabang sampai Merauke, membiasakan diri berjalan kaki 10.000 langkah setiap hari.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.