• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Inilah Hukum Muslim yang Tidak Mengeluarkan Zakat

by Ainun
6 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 1 min read
A A
0
membayar fidyah, Keutamaan ibadah zakat, Anak Yatim, Amalan Pelebur Dosa di Bulan Ramadhan, zakat, ZISWAF, Bentuk Zakat Fitrah, Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Batas Akhir Zakat Fitrah

Foto: Ask Islam

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

ZAKAT merupakan salah satu kewajiban rukun Islam. Zakat secara bahasa yaitu pengembangan dan penyucian artinya zakat bisa membersihkan dari dosa dan menunjukan keimanannya.

Syariatnya harta-harta tertentu yang wajib di zakatkan juga telah menjelaskannya secara rinci pada umat Islam. sebagaimana Allah berfirman, “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka.” (At-Taubah: 103).

BACA JUGA: Keadaan Orang yang Tidak Membayar Zakat di Akhir Zaman

Hukum muslim yang enggan mengeluarkan zakat dengan alasan tidak mengakui kewajiban tersebut berarti ia telah berlaku mengingkari Islam.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Dan apabila tidak mengeluarkan karena bakhil tapi tetap mengakui hukum wajibnya maka ia berdosa, dan ini boleh maksa terhadapnya dengan memberi hukuman ta’zir. Naudzubillah, dengan begitu tunaikanlah zakat agar tidak mendapat dosa.

Namun, masih saja ada yang belum paham kepada siapa zakat diwajibkannya? Jawabannya yaitu bagi muslim merdeka yang memiliki harta kemudian jumlahnya sudah mencapai nisab.

Apapun bentuk harta atau kekayaannya harus di keluarkan zakatnya. Sebagaimana Imam Malik mengatakan, “Menurut kami, setiap orang yang menentang salah satu dari kewajiban yang telah ditentukan Allah SWT, kemudian kaum muslimah tidak mampu menghadapinya, maka mereka harus berusaha keras untuk melawannya, sehingga mereka dapat mengalahkannya.”

BACA JUGA: Bagaimana Perhitungan Zakat Profesi?

Maka dari itu, muslim muslimah keluarkanlah zakat apabila sudah mencapai nisab jumlah harta kekayaannya, jangan sampai mengabaikan dan takut kehabisan jika dibayarkan untuk zakat.

Karena pada sejatinya zakat merupakan sedekah wajib, Sunnah juga hak dan maaf (menurut Ibnu ‘Arabi).

SUMBER: FIQIH WANITA/SYAIKH KAMIL MUHAMMAD ‘UWAIDAH/PUSTAKA AL-KAUTSAR/2008

Tags: hukum zakatzakat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Surat kepada Umar bin Khattab

Next Post

Hati-Hati, Sekali Mengkhianati, Selamanya Sulit Dipercayai!

Ainun

Ainun

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.