• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Inilah Dalil dan Pendapat Para Ulama tentang Celana Cingkrang (2-Habis)

by Eneng Susanti
7 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Ilustrasi. Foto: wikihadis

Ilustrasi. Foto: wikihadis

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

KHUSUS soal celana cingkrang, terdapat beberapa dalil terkait penggunaan celana cingkrang sebagai salah satu pakaian sehari-hari.

Menurut para ulama, berikut ini pandangan mereka terkait celana cingkrang:

Meneladani Rasulullah SAW

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21)

Dalam fatwanya, Nabi juga memberi penegasan mengenai pakaian apapun yang melewati mara kaki akan menyeret pelakunya menuju ke neraka. (HR. Bukhari)

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Al Asy’ats bin Sulaim berkata jika ia pernah mendengar bibi menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ’Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata,”Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.”

BACA JUGA: Soal Isu Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Ini Kata Menag

Hudzaifah bin Al Yaman berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang salah satu atau kedua betisnya. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, hal.70, Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shohih)

Nabi Muhammad SAW merupakan teladan yang baik bagi segenap umat. Dari dua hadis di atas diketahui bahwa Nabi SAW pun menganjurkan bahkan memakai kain (pakaian) diatas mata kaki (cingkrang). Namun, diperbolehkan untuk seseorang muslim menurunkan celananya akan tetapi dengan syarat tidak sampai menutupi mata kaki.

Pandangan Ibnu Hajar al-Asqalani

Ibnu Hajar di dalam kitabnya Faithul Bari memberi penjelasan dika diperbolehkan memakai celana cingkrang selama tidak diikuti dengan rasa sombong karena menurutnya sifat sombong merupakan taqyid atau syarat ketentuan penetapan dosa untuk pelaku isbal. Walaupun tersirat jika hadits isbal memperlihatkan keharaman, akan tetapi beberapa hadits tersebut juga memperlihatkan adanya taqyid haramnya isbal yang dikarenakan sombong. Selama seseorang tidak sombong walau memakai celana melebihi mata kaki, hal tersebut tidak termasuk haram dan diperbolehkan sehingga penetapan dosa yang berhubungan dengan isbal bergantung pada masalah tersebut.

Pandangan Imam An-Nawawi

Imam An Nawawi memberikan penjelasan di dalam kitabnya Syarh Sahih Muslim, beberapa hadis yang secara umum mengatakan jika segala pakaian yang lewat dari batas mata kaki tempatnya di neraka bermaksud bisa terjadi pada orang yang sombong. Sombong merupakan taqyid yang mengkhususkan keumuman musbil atau orang yang melakukan isbal pada kainnya sehingga yang dimaksud dengan ancaman dosa adalah kepada orang yang sudah memanjangkan celana akan tetapi berlaku sombong.

Pandangan Ibnu Taimiyah

Ibnu Tamiyah juga mengungkapkan hal serupa dengan Syarh al Umdah, beliau berkata jika kebanyakan hadits tentang isbal memuat kata khuyala atau sombong sebagai ketentuan syarat haramnya isbal. Beliau juga memberikan penjelasan jika sudah menjadi hal umum jika isbal merupakan kelakuan yang memperlihatkan kesombongan. Oleh karena itu, hadits yang secara umum hanya menyebutkan sarung atau celana dibawah mata kaki maka memiliki tempat di neraka tanpa menyebutkan taqyid atau sombong sebab sudah menjadi hal umum jika menjulurkan kain adalah tabiat dari orang sombong.

Asy Syaukani berkata dalam Nailaul Authar jika potongan sabda Nabi SAW pada Abu Bakar, ” Kalau anda yang melakukan hal itu pasti bukan karena sombong.” adalah sebuah peryataan yang sangat jelas dan fokus karena keharaman isbal adalah sombong. Seseorang yang melakukan isbal dapat diikuti dengan rasa sombong dan bisa juga tidak sehingga keumuman hukum haramnya isbal harus dibawa pada hadis berbentuk muqayyad yang sudah disebutkan sebelumnya yakni hukum isbal menjadi haram apabila mengandung sifat sombong.

BACA JUGA: Inilah Dalil dan Pendapat Para Ulama tentang Celana Cingkrang (1)

Jadi, jika dilihat dari beberapa dalil diatas, Islam melarang isbal atau mengenakan kain atau celana melebihi dari batas mata kaki, baik dalam larangan sampai ke tingkat haram atau tidaknya. Sedangkan, memakai celana melebihi mata kaki hukumnya makruh apabila tidak didasari dengan tujuan sombong.

Oleh karena itu, celana cingkrang bukan lah suatu kekurangan atau keganjilan, namun menjadi simbol keimanan dan kepatuhan muslim terhadap ajaran yang didalilkan dalam hadis dan juga pendapat para ulama. []

SUMBER: DALAM ISLAM

Tags: celana cingkrangdalilhadisIslampendapat ulama
ADVERTISEMENT
Previous Post

13 Ajaran Sesat Puang Lalang, Jual Kartu Surga hingga Lecehkan Alquran

Next Post

Penelitian: Perubahan Iklim Bisa Membunuh 1,5 Juta Warga India Tiap Tahun

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.