• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 7 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Inilah 3 Ulama Klasik yang Menolak Menjabat Hakim

Redaktur Eneng Susanti
2 minggu ago
in Ibrah
Reading Time: 2min read
0
Peristiwa di Bulan Rajab, Hijrah Pertama Muslim ke Abyssinia

Ilustrasi. Foto: SoraNews24

PADA masa Kekhalifahan Islam, hakim menjadi jabatan bergengsi di pemerintahan. Jabatan hakim memiliki peran penting dalam menyelesaikan perselisihan dan menangani urusan umat.

Orang yang menjabat sebagai hakim, akan mendapat kekebalan dan kebebasan dari otoritas politik saat itu. Hal ini karena, penguasa yang menunjuk seseorang untuk menjadi hakim menginginkan suatu pilihan yang baik untuk dirinya. Kondisi inilah yang menjadikan hakim memiliki otoritas yang berparalel dengan otoritas politik.

Saat itu muncul istilah, “Tidak kehormatan di dunia setelah kekhalifahan kecuali peradilan.”

BACA JUGA: Persoalan yang Keharamannya Diperselisihkan Ulama, Tidak Diingkari

Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda:

مامن أحد أقرب مجلساً من الله يوم القيامة ، بعد ملك مصطفى ، ونبي مرسل من إمام عدل

“Tidak ada orang yang lebih dekat dengan Allah SWT pada Hari Kebangkitan kelak setelah raja terpilih dan nabi, kecuali pemimpin yang adil.”

Untuk menjadi seorang hakim, dibutuhkan ilmu dan ketakwaan. Hal ini sebagaimana perkataan Malik bin Anas. Karena itulah, para ahli fiqih, yang termasuk orang-orang beriman dan berilmu, sering menolak jabatan hakim peradilan. Sebab mereka khawatir apa yang diputuskannya tidak mampu memperbaiki berbagai urusan sesuai ketentuan syariat.

Penolakan mereka juga karena demi menghindari risiko jatuh ke dalam kesalahan saat mengeluarkan putusan. Berikut adalah beberapa ulama yang menolak menjadi hakim pada masanya:

1 Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah menolak jabatan hakim saat diminta untuk mengambil alih peradilan. Akibatnya dia pun harus menerima hukuman 10 cambukan setiap hari selama berhari-hari.

Seorang ahli fiqih bernama Abdullah bin Farukh al-Farisi pernah bertanya kepada Imam Abu Hanifah soal mengapa tidak ingin menjadi hakim. Lalu dijawab Abu Hanifah:

“Farukh, hakim itu ada tiga. Pertama, orang yang bisa berenang dengan baik maka akan berada di laut dalam waktu yang lama. Lambat-laun dia akan kelelahan dan tenggelam. Kedua, orang yang hanya bisa berenang maka setahun kemudian dia akan tenggelam. Ketiga, orang yang tidak bisa berenang, menceburkan dirinya ke dalam air, lalu dia pun segera tenggelam.”

BACA JUGA: Manfaatkan agar Hidup Tak Merugi, Ini 8 Nasihat Para Ulama tentang Waktu

2 Qasim bin Tsabit bin Abdul Aziz al-Fihri

Nama kedua berasal dari Zaragoza di Andalusia. Dia diminta negaranya untuk menjadi hakim tetapi menolak. Ketika dipaksa pemimpin negeri, dia pun meminta waktu selama tiga hari untuk mempertimbangkannya sekaligus meminta petunjuk kepada Allah SWT. Dalam rentang waktu tiga hari inilah, Abdul Aziz al-Fihri wafat.

3 Abu Qilabah

Loading...

Semasa hidupnya, sahabat Nabi Muhammad SAW tersebut, pernah diminta menjadi hakim di masa kekhalifahan, namun beliau menolak dan memilih pergi ke Mesir. []

SUMBER: SAAID

 

Tags: HakimUlama
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Kisah Pencuri Shalih Hingga Akhirnya Dinikahkan dengan Anak Pedagang Kaya Raya

Memangnya Siapa Penguasa Majikanmu?

6 Maret 2021
Mengapa Kulihat Abu Umair Bersedih?

Alhamdulillah ‘Alaa Kulli Haal

5 Maret 2021
Suami Berdusta kepada Istri, Ada Aturannya?

Si Juling Memandu Si Rabun

4 Maret 2021
Hidup Di Era Menjelang Hadirnya Puncak Fitnah

Berdirilah Wahai Singa, 1 Suapan dengan 1 Suapan

3 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Tayangan Iklan Ternyata Sebabkan Gizi Buruk

Tayangan Iklan Ternyata Sebabkan Gizi Buruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Dosen Universitas Bangladesh Masuk Islam setelah Lakukan 29 Tahun Penelitian
Mualaf

Dosen Universitas Bangladesh Masuk Islam setelah Lakukan 29 Tahun Penelitian

Redaktur Eneng Susanti
17 menit ago
Bolehkah Bersumpah dengan Selain Nama Allah?
Kolom

Apa Standar Kebenaran dalam Berislam?

Redaktur Yudi
47 menit ago
Sakit adalah…
Motivasi

Wasiat Pria Kaya Sebelum Meninggal pada 2 Anaknya

Redaktur Sodikin
2 jam ago
5 Makanan saat Haid yang Harus Anda Tahu
Tahukah Anda

Makan Buah Ini Bisa bikin Perut Rata

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add