• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Ini Tanggapan MUI soal Larangan Cadar di UIN Yogyakarta

by Eneng Susanti
9 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Kantor MUI. Foto: Detik

Kantor MUI. Foto: Detik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI)  meminta pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk mengakji ulang soal larangan pemakaian cadar di kampus tersebut.

Selain dinilai melanggar hak asasi manusia, pelarangan cadar bagi mahasiswi juga dianggap bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945 terkait kebebasan beragama bagi tiap warga negara Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas mengatakan kebebasan menjalankan agama sudah diatur dalam UUD 1945. Karena itu, UIN Yogyakarta sudah semestinya tidak mempermasalahkan soal penggunaan cadar.

“Ulama berbeda pendapat soal pemakaian cadar. Tapi yang jelas tidak ada pelarangan pemakaian cadar,” kata Anwar, di Kantor MUI Jakarta.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Anwar mengaku bingung terkait kebijakan kampus tersebut yang melarang mahasiswanya menggunakan cadar. Dasar dari dikeluarkannya kebijakan tersebut juga patut dipertanyakan.

“Saya juga bingung, ketika mahasiswa bercadar masuk kampus dipersoalkan. Tapi ketika mahasiswi pakai pakaian minim tidak dipersoalkan. Kalau misalnya dilarang, jelaskan dulu apa dasarnya. Ada nggak pasal yang dijadikan dasar untuk melarang cadar masuk kampus,” ujarnya..

Menurut dia, peraturan yang dikeluarkan kampus UIN Yogyakarta kedudukannya lebih rendah daripada UUD 1945.

“Kalau peraturan kampus kan di bawah UUD, masa UUD kalah sama peraturan kampus. Kalau persepsi hukum tidak boleh hukum yang berada di bawahnya mengalahkan hukum di atasnya,” tandasnya.

Karena itu, Anwar meminta kepada pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk kembali merujuk kepada UUD 1945 yang membolehkan setiap manusia untuk melaksanakan kegiatan keagamaan mereka masing-masing.

Seperti diketahui, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang para mahasiswinya untuk menggunakan cadar dalam areal kampus terkait dengan peraturan yang dibuat oleh rektor kampus dalam peraturan berbusana. []

SUMBER: INEWS

Tags: cadarMUIUIN Yogyakarta
ADVERTISEMENT
Previous Post

BMKG Dukung Adanya Mitigasi Bencana

Next Post

Masyarakat Harus Tanggap Bencana

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.