• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 21 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Ini Tanggapan MA Soal Kejanggalan dalam Praperadilan Setnov

by Baehaki
9 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Foto: Kompas

Foto: Kompas

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menerima laporan indikasi pelanggaran dalam sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanyo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan, terkait proses pemeriksaan perkara maupun putusan, sepenuhnya adalah kewenangan hakim, tidak boleh diintervensi.

“Ya ini baru Jumat (29/9) sore putusannya, kemudian Sabtu, Minggu libur, saya tidak tahu, baru masuk hari ini, tetapi saya belum dapat laporan dari Badan Pengawas,” kata Suhadi seperti dilansir dari Republika.co.id, Senin (2/10/2017).

Kendati demikian, Suhadi mengungkapkan MA berkewenangan melakukan pemeriksaan indikasi pelanggaran kode etik tentang pedoman perilaku hakim. Salah satu petunjuknya merujuk PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

MA maupun KY, menurut dia, tidak bisa menyatakan salah atau benarnya sebuah putusan, karena itu kewenangan hakim. Hakim lah yang memutus pertama dan terakhir.

“Silakan saja tugasnya sesuai porsi masing-masing. Ya ndak bisa kita nyatakan itu salah atau benar putusan itu, karena praperadilan kewenangan hakim,” imbuh Suhadi.

Sebelumnya, Hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar, pada Jumat (29/9), mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Salah salah satu pertimbangan putusannya, Cepi menilai bahwa penetapan tersangka Setya Novanto tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan referensi lainnya.

Sebelum Hakim Cepi menjatuhkan putusannya, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merangkum enam kejanggalan dari proses persidangan praperadilan Setya Novanto yang sepekan terakhir lalu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan Novanto sebagai tersangka. []

Tags: Papah SakitSetya Novanto
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lima Ibadah Ini Harus Disegerakan, Apa Saja?

Next Post

Setnov Dikabarkan Pulang, Generasi Muda Golkar: ‘Obatnya Putusan Praperadilan’

Baehaki

Baehaki

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.