• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 24 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Ini Syarat Nyoblos Pakai e-KTP atau Suket Jika Tak Masuk DPT

Redaktur Yudi
2 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Hasil Penghitungan Suara Pemilu

Ilustrasi / simulasi pencoblosan. Foto: Detik

JAKARTA–Warga Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih di Pemilu 2019 namun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap bisa mencoblos bermodal e-KTP atau suket. Namun hal tersebut ada syaratnya, yaitu hanya bisa mencoblos di TPS sesuai domisili dan baru bisa mulai pukul 12.00.

Merujuk pada PKPU 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memiliki hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

BACA JUGA: Quick Count Pemilu 2019 Dimulai Pagi atau Sore? Begini Kata MK

Pemilih yang masuk di DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket pada saat pencoblosan. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.

Namun pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Pemilih juga baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00.

“Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya,” ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

“Lalu mereka hanya bisa menggunakan hak suaranya satu jam terakhir, dari jam 12.00 sampai jam 13.00,” kata Pramono.

Aturan terkait DPK dengan penggunaan suket atau KTP elektronik ini juga terdapat dalam PKPU 9 tahun 2019 pasal 9, berikut isinya,:

Pasal 9

BACA JUGA: Ini Pesan UBN Jelang Pemilu

(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.

(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket. []

SUMBER: DETIK

Tags: E-KTPpemilu 2019Syarat Nyoblos
Yudi

Yudi

Related Posts

2 TNI Gugur di Papua, Salah Satunya Diserang Usai Shalat Subuh

2 TNI Gugur di Papua, Salah Satunya Diserang Usai Shalat Subuh

23 Januari 2021
Respons Banyak Musibah di Awal Tahun, MUI Serukan Muhasabah Nasional

Respons Banyak Musibah di Awal Tahun, MUI Serukan Muhasabah Nasional

22 Januari 2021
ibu keguguran

Lahir di atas Perahu, Bayi di Kalsel Ini Diberi Nama Siti Noor Banjiriah

21 Januari 2021
Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

20 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Gantikan Rami Hamdallah, Mohammed Shtayyeh Dilantik Jadi PM Palestina

Gantikan Rami Hamdallah, Mohammed Shtayyeh Dilantik Jadi PM Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Bayi Baru Lahir Harus Diadzani, Ini Alasan Ilmiahnya
Islam 4 Beginner

Bayi Baru Lahir Harus Diadzani, Ini Alasan Ilmiahnya

Redaktur Ari Cahya Pujianto
17 menit ago
Inilah Doa Rasulullah Agar Terhindar dari Berhutang
Islam 4 Beginner

Do’a untuk Orang Tua yang Telah Meninggal

Redaktur Ari Cahya Pujianto
17 menit ago
Mau Liburan Seru dan Menantang? Rasakan Arung Jeram di Kaliwatu Rafting di Malang
Muslimtrip

Mau Liburan Seru dan Menantang? Rasakan Arung Jeram di Kaliwatu Rafting di Malang

Redaktur Sodikin
47 menit ago
3 Amalan dari Ali bin Abi Thalib untuk Perkuat Daya Ingat
Opini

Lupa adalah Karunia

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add