JAKARTA—Direktorat Jenderal Perpajakan (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi leaflet sosialisasi membayar pajak yang dipersoalkan karena mengutip ayat dari Injil.
Direktur P2P Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Iqbal Alamsyah menjelaskan, pihaknya dalam menyosialisasikan pajak memang memanfaatkan berbagai sarana dan berusaha menjangkau sebanyak mungkin kalangan masyarakat, termasuk umat beragama.
“Salah satunya dengan membuat materi berupa leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia,” kata Iqbal seperti dilansir dari Sindo, Senin (09/10/2017).‎
Di antara sosialisasi yang digunakan Ditjen Pajak adalah menerbitkan leaflet “Yesus juga membayar pajak” yang beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan netizen.
Iqbal menjelaskan, leaflet itu merupakan tinjauan pajak dari perspektif agama Kristen. Ditjen Pajak juga membuat leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Budha dan Khonghucu. Materi-materi leaflet tersebut sudah ada sejak awal tahun 2017 dan telah banyak diedarkan pada saat sosialisasi program pengampunan pajak.
“Dalam pembuatan leaflet sosialisasi dari perspektif agama tersebut, Ditjen Pajak melibatkan para penulis-penulis buku dari masing-masing agama,” jelasnya.
Yang jelas, sambung Iqbal, materi yang ada dalam leaflet tersebut juga disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukkan ke dalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Pendidikan Agama Islam, Kristen/Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu untuk pendidikan tinggi.
“Semua itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia,” tegasnya. []