• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 17 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

IISD Nilai Pengesahan PP Kesehatan Masih Belum Sempurna

by Saad Saefullah
2 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Foto: Rhio | Islampos

Foto: Rhio | Islampos

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA–Pemerintah telah merilis aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

PP yang terdiri atas 1172 pasal ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada hari yang sama.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam PP ini adalah ketentuan mengenai Pengendalian Zat Adiktif (Produk Tembakau).

Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD) Ahmad Fanani, menyambut baik pengesahan aturan pelaksana ini sebagai langkah penting dalam transformasi kesehatan menuju Visi Indonesia Emas 2045.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

BACA JUGA: Sikapi Fenomena Judi Online, Ketua Umum PP PRIMA DMI: Judi Dilarang Agama

Dalam hal pengendalian tembakau, PP ini menandai berlakunya rezim baru pengendalian tembakau. “Muatan pengaturan dalam PP tersebut belum mencerminkan norma pengendalian yang maksimal, tapi patut disyukuri sebagai “Kado awal Agustusan,” ujarnya kepada Islampos.com di Jakarta, Rabu (31/8).

Namun, disisi lain dirinya menyayangkan promosi melalui Iklan masih dibolehkan. “Larangan iklan hanya berlaku di media sosial, akan tetapi Iklan di media lain masih diperbolehkan seperti di website dan platform internet lainnya,” ungkapnya.

Fanani menjelaskan, Iklan di televisi masih boleh ditayangkan pada pukul 22.00 hingga 05.00, (berubah 30 menit dari aturan sebelumnya). Bahkan, kata dia larangan Iklan di Media Luar Ruang juga masih diperbolehkan meski dengan ketentuan tidak boleh ditempatkan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Salah satu faktor determinan  penyebab darurat rokok sedemikian  mencemaskan adalah ‘sihir’ iklan.  Berbagai evidensi menunjukkan iklan  adalah salah satu faktor yang  mempunyai pengaruh signifikan  menstimulasi anak muda merokok,” pungkasnya.

Fanani menambahkan, dalam riset Indonesia Institute for  Social Development (IISD), 71%  Perokok Pelajar menyatakan bahwa  iklan rokok itu kreatif/inspiratif,  merangsang mereka untuk merokok,” terangnya.

Di ASEAN, kata Fanani hanya Indonesia yang masih membolehkan iklan rokok. Menurutnya, sulit mengeliminir epidemi rokok tanpa kebijakan larangan iklan. Selain itu, gempuran iklan rokok mendistorsi  pemahaman publik, terutama pada  kelompok rentan (remaja dan anak- anak).

“Kesadaran publik yang terjerat  oleh citra yang dikonstruksi iklan tersebut membuat  mereka rela mengabaikan segala  dampak buruk yang terkandung  dalamnya,” tuturnya.

Mantan Bendahara Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menyampaikan, peringatan kesehatan hanya 50%. Sesuai Pasal 438 Ayat (4) huruf e, Pictorial health warning (PHW) pada kemasan rokok harus menempati 50 persen dari bagian atas kemasan sisi lebar depan dan belakang.

Ketentuan ini hanya naik 10%. Sebagai informasi, dalam regulasi sebelumnya, PHW ditetapkan 40%. Padahal berbagai riset menunjukkan PHW hanya efektif dalam besaran diatas 80%.

Ia juga menekankan, Pengesahan PP 28 tahun 2024 ini tak serta merta menjadi akhir dari darurat candu tembakau. Tapi setidaknya ini menunjukkan kehendak baik dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi.

BACA JUGA:  Apresiasi Indonesia Bela Palestina, Grand Syekh Al Azhar Serukan Kerukunan Umat

Fanani mengingatkan, beberapa aturan progresif dalam PP tersebut, seperti larangan Penjualan kepada orang di bawah 21 tahun, dan Larangan Penjualan eceran per batang, masih membutuhkan pengaturan teknis yang kompleks.

“Meskipun belum sempurna, mempertimbangkan proses politik dan tebalnya tantangan dari industri, merupakan titik capai yang patut disyukuri sebagai batu loncat untuk pengaturan yang lebih ketat,” cetusnya.

Ia menegaskan pentingnya pengawalan terhadap implementasi PP Kesehatan ini agar semua pihak mematuhi aturan yang ditetapkan demi kesehatan masyarakat. []

REPORTER: RHIO | ISLAMPOS

Tags: Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD) Ahmad FananikesehatanUndang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Shalat Anak Perempuan Tanpa Jilbab

Next Post

Suami Istri Wajib Menjaga Aib Pasangannya

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.