JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan sejak awal sudah memperkirakan kemungkinan kalahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praradilan status tersangka Setya Novanto oleh KPK.Â
Dalam putusan sidang praperadilan, gugatan pembatalan penetapan tersangka Setya Novanto dikabulkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar.
“Perkiraan ini bukan tanpa dasar, karena sepanjang proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto, ICW mencatat 6 kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim,” kata peneliti hukum ICW Lalola Easter dikutip dari Tribunnews, Jumat (29/9/2017).
Kejanggalan-kejanggalan tersebut adalah:
- Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-El
- Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK
- Hakim menolak eksepsi KPK
- Hakim mengabaikan permohonan Intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara
- Hakim bertanya kepada Ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan, dan
- Laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti Praperadilan.
“Keenam kejanggalan tersebut adalah penanda awal akan adanya kemungkinan permohonan praperadilan SN akan dikabulkan oleh Hakim Cepi Iskandar, sebelum akhirnya putusan itu dibacakan di hadapan sidang pada hari ini, Jumat, 29 September 2017,” papar Lalola Easter.
Lola menambahkan, salah satu dalil Hakim Cepi Iskandar yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan ini adalah, bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain.
“Dengan dalil tersebut, artinya Hakim Cepi Iskandar mendelegitimasi Putusan Majelis Hakim yang memutus perkara KTP-El dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang notabenenya sudah berkekuatan hukum tetap,” demikian Lalola. []