• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 30 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Ini Hukum Teman tapi Mesra dalam Islam

Oleh Dini Koswarini
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
poligami keburukan Zina, Suami Menikah Lagi, Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam, Dosa Zina, Hukum Teman tapi Mesra, Macam Zina, kdrt, suami nikah lagi, Selingkuh, dosa cerai

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN

BERTEMAN merupakan salah satu hal yang wajar. Karena manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Begitu pula jika pertemanan itu dengan lawan jenis. Hanya saja, bagaimana bila pertemanan dengan lawan jenis tersebut ada perlakuan khusus? Teman tapi mesra? Apa hukum teman tapi mesra dalam Islam?

Tidak pernah terjadi perselingkuhan kecuali diawali terlebih dahulu dengan pertemanan. Bukan pertemanan biasa memang, melainkan berteman tapi mesra.

Islam sejak dini sudah melarang hubungan ‘teman tapi mesra’ ini. Sebab lebih sering berujung kepada zina yang diharamkan. Apalagi kita pun tahu bahwa al-Quran bukan sekedar melarang zina, tetapi sekadar mendekatinya saja pun sudah diharamkan.

BACA JUGA: Pacaran, Kenapa Nggak Boleh?

ArtikelTerkait

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

3 Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

Janabah yang Mengharuskan Mandi

Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Hukum Teman tapi Mesra dalam Islam, Jika Bukan Mahram adalah Terlarang

Bentuk hubungan teman antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram bukanlah terlarang sama sekali. Namanya orang hidup dan bergaul, wajar bila berteman. Misalnya di kantor, di sekolah, di kampus dan di lingkungan. Namun kalau teman secara khusus, atau yang disebut dengan teman tapi mesra, jelas haram hukumnya.

First love Kriteria Istri Ke-2, Tanda Jodoh dalam Al-Quran, Hukum Istri Menolak Ajakan Suami, Hukum Teman tapi Mesra
Foto: Freepik

Sebab secara kaca mata syar’i, hubungan teman tapi mesra itu bentuk teknisnya yang paling minimal adalah berkhalwat yang diharamkan. Sedangkan khalwat berasal dari kata khala – yakhlu yang artinya menyepi atau menjauh dari keramaian.

Khalwat dalam kaitan pergaluan laki-laki dan wanita maknanya adalah kencan atau berduaan yang terlepas dari keikut-sertaan orang lain.

Hukum Teman tapi Mesra, Jika Tak Ada Mahram

Rasulullah SAW bersabda, “Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri dengan wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.”

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.”

“Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya.”

Secara tegas Islam mengharamkan terjadinya khalwat, yaitu menyepinya dua orang yang berlainan jenis dan bukan mahram dari penglihatan, pendengaran dan kesertaan orang lain. Rasulullah SAW telah menyebutkan bahwa bila hal itu terjadi, maka yang ketiga adalah syetan.

Hukum Teman tapi Mesra, Jika Pertemuan Bersifat Umum

Sedangkan pertemuan yang bersifat umum, di mana di sana terdapat sejumlah orang laki-laki dan juga hadir di dalamnya para wanita, yang perlu dilakukan minimal adalah agar tidak terjadi campur baur yang melewati batas-batas yang dibolehkan.

Seperti melihat aurat, memegang, bersentuhan, atau bertatap-tatapan satu sama lain yang bisa menimbulkan syahwat. Karena dalam praktek seperti itu bisa terjadi zina mata, telinga, hati dan lainnya.

Dalam kehidupan yang hedonis, para laki-laki dan wanita yang bukan mahram melakukan pesta bersama, berdansa, berjoget, bernyanyi, memeluk, mencium, bersalaman dan bentuk percampuran lainnya yang diharamkan dalam Islam. Inilah campur baur yang diharamkan.

Namun, menjaga jarak seperti ini bukan berarti harus dengan sikap bermusuhan. Sebab permusuhan itu sendiri pun dilarang. Yang benar adalah mengurangi secara pasti kesempatan pertemuan hingga hilang lenyap.

BACA JUGA: Pacaran dalam Islam, Apa Hukumnya?

Jangan ada lagi pertemuan yang hanya berdua saja, juga tidak boleh ada lagi kirim-kirim salam, baik langsung atau lewat SMS, email dan lainnya.

Wanita-wanita yang Haram Dinikahi, Hukum Teman tapi Mesra
Foto: Pixabay

Hukum Teman tapi Mesra, Tegas dan Bukan Permusuhan

Bentuk seperti ini bukan berarti bermusuhan, melainkan menghentikan total bentuk-bentuk hubungan yang bersifat pribadi. Termasuk mengingat-ingat memori berdua sebelumnya. Bahkan kalau pernah berphoto berdua bersama, sebaiknya dimusnahkan saja, biar

Syetan tidak lagi memanfatkannya untuk menjerumuskan kembali. Benda-benda yang memiliki kenangan manis saat perselingkuhan itu dilakukan, sebaiknya dibuang atau diberikan ke orang lain. Biarlah semua kenangan pupus bersama angin, sebab jalan itu memang salah dan buntu. Semua orang yang salah jalan dan terlanjur masuk, harus memutar dan kembali lagi. []

SUMBER: BERITA ISLAM MASA KINI

Tags: Hukum Teman tapi MesraPacaranSelingkuh
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Makan tanpa Bismillah, Apa Dampaknya?

Next Post

8 Jenis Rezeki dari Allah yang Perlu Diketahui

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud, Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

30 September 2023
Hukum Berdoa Agar Panjang Umur, InsyaAllah, Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

3 Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

30 September 2023
Hukum Menunda Mandi Wajib, Janabah

Janabah yang Mengharuskan Mandi

29 September 2023
Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

28 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Fahri Hamzah

Fahri Hamzah Ungkap Bakal Banyak Kejutan-kejutan Hingga 19 Oktober

Oleh Saad Saefullah
30 September 2023
0

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talks bertajuk "Menanti Kejutan Baru Koalisi Capres 2024".

Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud, Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Oleh Haura Nurbani
30 September 2023
0

Apa hukum shalat di tempat yang ada patungnya?

Hukum Berdoa Agar Panjang Umur, InsyaAllah, Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

3 Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

Oleh Dini Koswarini
30 September 2023
0

Ya, bagaimana cara berbakti pada orangtua yang sudah wafat?

umrah

Pemerintah Saudi Tetapkan Aturan Pakaian Umrah Wanita Terbaru

Oleh Yudi
30 September 2023
0

Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah resmi membuka kedatangan jemaah umrah dari luar Kerajaan sejak 1 Muharram 1445 H lalu.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.