• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 5 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Oleh Haura Nurbani
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud, Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya, Syarat Sahnya Shalat, Rukun Iman, Shalat Khusyuk, Sunah Shalat, Istighfar

Foto: CanStockPhoto

0
BAGIKAN

APA hukum shalat di tempat yang ada patungnya?

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya yang Pertama:

Para ulama bersepakat melarang shalat di tempat yang di dalamnya ada patung-patung bernyawa. Bahkan sebagian di antara mereka mengharamkan hal itu. Kebanyakan mereka mengatakan makruh.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kalau baju yang ada gambar atau salibnya atau yang menjadikan lalai, maka dimakruhkan shalat di dalamnya dalam keadaan menghadap kepadanya.” (Al Majmu, 3/1185)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang benar sesuai apa yang ada dari Umar bin Khatab dan lainya dan ini termasuk yang sesuai dengan apa yang dinyatakan Imam Ahmad dan lainnya adalah bahwa kalau di dalamnya –maksudnya gereja – ada patung, maka tidak boleh shalat di dalamnya. Karena para Malaikat tidak akan memasuki bangunan yang di dalamnya ada patung. Dan karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mau masuk Ka’bah sebelum patung yang ada di dalamnya dimusnahkan. Begitu juga Umar mengatakan, “Sesungguhnya kami tidak mau masuk ke gereja-gereja mereka sedangkan patung-pautng ada di dalamnya.” (Majmu Fatawa, 22/162).

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Al-Bahuti Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan shalat (menghadap) patung tegak berdiri. Hal itu telah dinyatakan. Karena hal itu menyerupai sujudnya orang-orang kafir. Dan dalam perkara dimakruhkan shalat menghadap dinding yang ada gambar dan patung. Karena di dalamnya menyerupai ibadahnya orang pagan dan berhala.” Selesai dengan diringkas dari kitab ‘Kasyaful Qana’ (1/370).

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Shalat di tempat yang di dalamnya ada gambar di depan orang yang shalat itu menyerupai penyembah patung dan telah ada banyak hadits yang menunjukkan akan larangan menyerupai dengan musuh-musuh Allah dan perintah berbeda dengan mereka. Perlu diketahui bahwa mengantungkan gambar yang bernyawa di dinding termasuk perkara yang dilarang (tidak dibolehkan) bahkan itu termasuk berlebih-lebihan dan syirik. Terutama dari gambar orang yang diagung-agungkan.” Selesai dari ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (6/250-251).

BACA JUGA:  Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

Abdul Aziz bin Baz, Abdor Rozzaq Afifi, Abdullah Gudyan, Abdullah Qa’ud.

Bahkan ulama generasi belakangan dari pakar fikih Hanafiyah dan Syafiiyyah juga – berbeda dengan Hanabilah – bersikap lebih tegas sampai mereka melarang shalat di tempat yang di dalamnya ada patungnya meskipun patung itu ada di belakang jamaah shalat atau tergeletak di tanah walau tidak terlihat.

Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Bacaan Itidal
Foto: Unsplash

Syabramilsi As-Syafi’ mengatakan, “Dimakruhan shalat dengan memakai baju yang bergambar, atau shalat di atasnya meskipun dia buta. Atau dalam kegelapan. Atau meskipun ada patung di belakangnya atau tergeletak tanah dan tidak dilihat kalau dia shalat menghadapnya. Ini yang lebihkuat, untuk dalam rangka menghindari patung yang dilarang.” (Hasyiyah Nihayatul Muhtaj, 2/14).

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya yang Kedua:

Dari kutipan di atas dapat disimpulkan beberapa hikmah larangan shalat di tempat yang di dalamnya ada gambar dan patungnya sebagai berikut:

Pertama: Bahwa para Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada gambarnya. Dari Abu Tolhah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ (رواه البخاري، رقم 3225 ومسلم، رقم 2106)

“Para Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar patung-patung.” (HR. Bukhori, no. 3225 dan Muslim, no. 2106).

Orang yang shalat memohon kepada Allah agar diturunkan rahmat, dan memperbanyak kebaikan-kebaikan, bagaimana dia meminta hal itu di tempat yang mana Malaikat Rahmat tidak memasukinya.

Kedua: menjauhi agar tidak terjerumus menyerupai para penyembah berhala dan patung dari kalangan orang paganis (penyembah patung). Bahkan dari kalangan orang Kristen – juga – dimana gereja-gereja mereka penuh dengan patung Masih (Isa) dan ibunda Maryam alaihimas salam karena kebohongan dan anggapan semata tanpa bukti. Dan menjauhi dari menyerupai non muslim dari sisi hukum-hukum penting yang telah ada dalam syareat ini dalam rangka menjaga identitas seorang muslim dari terjangan dan saling memangsa. Agar tetap menjaga kilatan cahaya diantara umat-umat.

Dari Aisyah, bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam gereja yang dilihatnya di Habasyah (Ethopia) di dalamnya ada banyak gambar-gambarnya. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أُولَئِكِ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكِ الصُّوَرَ ، أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه البخاري، 427 ومسلم، رقم 528)

“Sesungguhnya mereka kalau ada orang sholeh yang meninggal dunia, mereka membangun di atas kuburannya masjid dan mereka menggambar dengan gambar-gambar di dalamnya. Mereka itu adalah makhluk terjelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Bukhori, no. 427 dan Muslim, no. 528).

BACA JUGA: Hukum Hanya Baca Surat Al-Ikhlas setelah Fatihah Ketika Shalat Tahajud

Ketiga: Menghindari sesuatu yang dapat melalaikan dan menyibukkan pikiran orang yang shalat. Maka gambar-gambar – kalau berada di antara jamaah shalat – dapat menyibukkan pikiran dan membuat pikiran melayang kemana-mana.

Tips Agar Rajin Shalat 5 Waktu, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Hukum Shalat dalam Keadaan Menahan Lapar atau Keluar Angin, Perbedaan Shalat Lelaki dan Perempuan, Waktu Shalat Sunnah yang Dilarang, Shalat Khusus untuk Menambah Rezeki, Surat yang Dianjurkan saat Shalat Sunnah Fajar, Pembatal Shalat, bacaan rukuk, Shalat Rawatib, Cara Mengganti Shalat yang Terlewat, Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis, Shalat Tahajud, Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya
Foto: Unsplash

Seorang muslim berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan derajat khusyu dan memutuskan (dari berbagai macam gangguan) menuju kepada Allah semata dalam shalatnya.

Dari Anas radhiallahu’anhu berkata:

كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم :

Dahulua Aisyah mempunyai kelambu dan menutupi sisi rumahnya. Kemudian Nabi sallallahu’alaihi wa salam bersabda,

أَمِيطِى عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلاَتِي (رواه البخاري، رقم 374 باب كراهية الصلاة في التصاوير)

”Jauhkan kelambu kamu ini karena masih ada gambar-gambar yang dapat mengganggu dalam shalatku.” (HR. Bukhari, no. 374, bab Karohiyatus shalat Fit Tashowir)

Silahkan lihat jawaban soal no. (161211 ).

Wallahua’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

Next Post

Fahri Hamzah Ungkap Bakal Banyak Kejutan-kejutan Hingga 19 Oktober

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Mengapa Harus Taat pada Allah? Ini 3 Jawabannya!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
22 Desember 2021
0
sifat lelaki sejati, Tujuan Hidup:, Manfaat Bersyukur, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Muslim Terbaik, Hadist Qudsi, Ciri Orang Ikhlas

Manusia sering kali tidak mau taat pada Allah. Hal ini bisa karena beberapa faktor.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Sistem Pre Order (PO) dalam Fiqih Mualamalah, Bagaimana?

Oleh Eneng Susanti
20 Februari 2020
0
PO Kaos Islampos. Foto: Islampos

Adakah sistem PO seperti ini dalam Islam? Dan, bagaimana hukumnya?

Lihat LebihDetails

Ketika Kyai Ahmad Dahlan Memukul Kentongan

Oleh Adam
31 Juli 2018
0
Foto: ngopibareng

Muhammadiyah memerlukan uang kira-kira 500 gulden untuk menggaji guru, karyawan dan membiayai sekolah Muhammadiyah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.