• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Hukum Penggunaan Shopee Pay dalam ekonomi Islam

by Dini Koswarini
3 tahun ago
in Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
0
mengemis di media sosial, Hukum Penggunaan Shopee Pay, Diamlah, Dosa Jariyah

Foto: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

Oleh: Vella Taqiyyah Hayati
Mahasiswa STEI SEBI, Depok
vellataqiyyahhayati@gmail.com

DALAM konteks hukum Islam, tidak ada hukum yang secara spesifik membahas penggunaan Shopee Pay atau platform pembayaran digital lainnya. Namun, dalam mengkaji hukum penggunaan Shopee Pay dalam ekonomi Islam, prinsip-prinsip syariah harus diperhatikan.

Secara umum, penggunaan Shopee Pay atau platform pembayaran digital dalam ekonomi Islam dapat dilihat sebagai perantara atau sarana untuk melakukan transaksi. Oleh karena itu, halal atau haramnya penggunaan Shopee Pay tergantung pada transaksi yang dilakukan melalui platform tersebut.

Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam mengkaji hukum penggunaan Shopee Pay dalam ekonomi Islam meliputi:

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

BACA JUGA: Hukum Mengadakan Selamatan Ketika Anak Dikhittan

1. Hukum Penggunaan Shopee Pay-Kehalalan barang atau jasa: Transaksi yang dilakukan melalui Shopee Pay harus melibatkan barang atau jasa yang halal sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Hindari pembelian atau penjualan barang atau jasa yang diharamkan dalam Islam, seperti alkohol, babi, atau barang yang melanggar etika Islam.

2. Hukum Penggunaan Shopee Pay-Riba (Bunga): Dalam hukum Islam, riba atau bunga diharamkan. Oleh karena itu, jika Shopee Pay mengenakan bunga atau biaya tambahan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, sebaiknya dihindari. Pastikan untuk memahami kebijakan Shopee Pay terkait bunga atau biaya tambahan yang mungkin dikenakan dalam transaksi.

Gadget, teknologi, Hukum Penggunaan Shopee Pay
Foto: Unsplash

3. Hukum Penggunaan Shopee Pay-Gharar (Ketidakpastian): Hindari transaksi yang melibatkan gharar atau ketidakpastian yang tinggi. Prinsip dalam ekonomi Islam adalah melakukan transaksi yang jelas, adil, dan memiliki kepastian yang cukup. Hindari transaksi yang mengandung spekulasi berlebihan atau ketidakpastian yang tidak diizinkan dalam Islam.

4. Hukum Penggunaan Shopee Pay-Maisir (Perjudian): Dalam hukum Islam, perjudian diharamkan. Oleh karena itu, hindari transaksi yang melibatkan unsur perjudian, seperti lotere atau spekulasi berlebihan yang didasarkan pada keberuntungan.

BACA JUGA: Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Penting untuk mencatat bahwa hukum Islam terus berkembang sesuai dengan perubahan zaman dan kondisi sosial-ekonomi. Oleh karena itu, penting untuk memperoleh nasihat dari ulama atau pakar keuangan syariah yang berkompeten dalam mengkaji hukum penggunaan Shopee Pay dalam ekonomi Islam, terutama jika terdapat keraguan atau pertanyaan yang lebih spesifik mengenai penggunaan platform tersebut. []

Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.

Tags: Hukum Penggunaan Shopee Pay
ADVERTISEMENT
Previous Post

Islam di Jawa Sebelum Majapahit

Next Post

Ini Perkiraan Biaya Nikah Sederhana

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Related Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.