• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 26 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Terkait Hukum Pawang Hujan, Ini Fatwa dan 3 Pernyataan Dai Kondang Indonesia

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
hukum pawang hujan, hujan

Ilustrasi. Foto: We Heart It

0
BAGIKAN

PERHELATAN Moto GP yang digelar di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini menyita perhatian. Sorotan juga terarah pada sebuah kejadian yang viral di media sosial. Hal itu terkait dengan hadirnya seorang pawang hujan di tengah guyuran hujan deras yang membasahi arena sirkuit. Pertanyaan pun muncul, bagaimana hukum pawang hujan ini? Apakah dibolehkan dalam Islam?

Sebagian masyarakat percaya bahwa pawang hujan mampu ‘menggeser’ atau ‘menahan’ hujan. Sehingga jasa pawang hujan tersebut sering dipakai saat ada hajatan atau suatu perhelatan.

Pawang hujan ini sudah ada sejak dahulu dan keberadaan serta sepak terjangnya masih diperdebatkan di tengah masyarakat. Pawang hujan ini sudah ada sejak dahulu dan keberadaan serta sepak terjangnya masih diperdebatkan di tengah masyarakat. Dahulu, orang Arab Jahiliyah percaya kepada sesuatu yang dinamakan “Nau” yang dapat menurunkan hujan bukan Tuhan.

Nau adalah bentuk ramalan benda-benda langit yang diyakini dapat menurunkan hujan. Sementara itu, dalam islam, meyakini sesuatu selain Allah dapat menurunkan hujan adalah perbuatan syirik. Begitu pula dengan Nau ataupun keyakinan terhadap jasa pawang hujan.

ArtikelTerkait

Fisik Rasulullah Muhammad

Dunia, Hanya Diberikan pada 4 Orang Ini

Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Tanda Kebahagiaan dan Tanda Celaka Seorang Manusia

“Tidak ada Adwa, Thiarah, Hamma, Safar, Nau, dan Gul dalam Islam.” (HR.Bukhari-Muslim)

Dalam Islam, pandangan terhadap pawang hujan tentu dikembalikan kepada ketetapan syariat. Terutama terkait dengan ritual sang Pawang yang dianggap tidak sesuai dengan akidah Islam.

BACA JUGA: Artis hingga Pejabat jadi Kliennya, Pawang Hujan Ini Ngaku Tak bisa Tolak Hujan

Berikut beberapa pendapat terkait pawang hujan dari beberapa tokoh muslim yang juga penceramah terkemuka di Indonesia:

1 Hukum pawang hujan menurut Buya Yahya

Dalam salah satu video yang diunggah di akun Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang pawang hujan. Menurutnya, berusaha menahan hujan dengan bantuan pawang merupakan perbuatan haram.

“Haram. Tidak boleh. Pawang itu dukun kan, pakai komat kamit usir mendung. Tidak dibenarkan. Kalau urusan dukun, Nabi (Muhammad) tidak akan ridha,” jelas Buya Yahya dalam video tersebut.

Cara yang dilakukan pawang hujan tersebut melanggar syariat. Sebab, dalam Islam tidak diperbolehkan melakukan ritual penyembahan kepada selain Allah SWT. Apalagi, jika dalam praktiknya sang Pawang meminta bantuan makhluk semacam jin.

Buya Yahya menegaskan, sebetulnya, menahan hujan dapat diupayakan tanpa perlu melanggar syariat.

“Kalau minta ulama agar didoakan tidak hujan, oke. Kalau ada orang shaleh yang memang doanya dikabul oleh Allah. Kita datang pada orang shaleh, dan orang shaleh biasanya minta misalnya kau sedekahlah di masjid dan fakir miskin, insya Allah tidak ada hujan,” tutur Buya Yahya.

2 Hukum pawang hujan menurut Ustaz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad dalam salah satu video yang di unggah di akun Youtube Tafaqquh Video juga menjawab bahwa perilaku pawang hujan tidak dibenarkan dalam Islam. Pasalnya si pawang hujan biasanya akan meminta bantuan jin untuk “menggeser” atau “menahan” hujan hingga acara usai.

“Dia (pawang hujan) minta kepada jin. Minta kepada jin, setan ini hukumnya haram,” kata UAS.

BACA JUGA: Ketahuilah 7 Makna Hujan Menurut Islam

3 Hukum pawang hujan menurut Ustaz Khalid Basalamah

Dalam ceramahnya, Ustaz Khalid Basalamah memberikan jawaban atas pertanyaan bagaimana menyikapi pawang hujan. Dengan tegas dia menyebut bahwa seorang pawang hujan merupakan dukun, penyihir. Sebab, seorang pawang hujan pasti menggunakan beberapa alat atau perantara seperti telur, keris, batuan kerikil atau yang lainnya.

“Jangan dipanggil, pawang hujan ini dukun, nggak boleh sama sekali, haram dalam Islam,” tegas Ustaz Khalid dalam potongan ceramahnya.

4 Hukum pawang hujan menurut Majmu Fatawa

Dalam Majmu Fatawa dijelaskan bahwa manusia yang memerintahkan jin untuk melakukan sesuatu yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, berarti ia telah meminta bantuan jin untuk melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas.

Namun beda halnya bila seseorang berdoa kepada Allah agar diberikan kelancaran pada acaranya nanti. Pilihan lainnya adalah meminta didoakan oleh orang alim atau shaleh agar tidak hujan.

Kesimpulannya, hukum menggunakan jasa pawang hujan adalah haram dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini berbeda halnya dengan meminta doa kepada orang alim atau shaleh agar hujan tidak turun.

BACA JUGA: Berguru pada Hujan

Berdoa meminta hujan atau meminta tidak turun hujan, itu diperbolehkan. Namun, melakukan ritual yang melanggar syariat seperti yang dilakukan pawang hujan, itu diharamkan.

Sesungguhnya, hujan sebagaimana takdir, sudah ditentukan turunnya. Dan, hanya Allah yang mengetahui tentang hal itu.

Allah SWT berfirman:

“Kunci ilmu ghaib ada lima, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala. [1] Tidak ada seorangpun yang mengetahui apa yang terjadi keesokan harinya. [2] Tidak ada seorangpun mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. [3] Tidak ada satu jiwapun yang mengetahui apa yang ia lakukan besok. [4] Tidak ada satu jiwapun yang mengetahui dimanakah ia akan mati. [5] Tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan turunnya hujan.” (HR. Bukhari).

Sementara dalil lain menyebutkan bahwa hujan adalah rahmat yang Allah turunkan bagi seluruh makhluk yang ada di bumi.

Allah berfirman:

“Dan Dialah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS Asy-Syuura: 28)

Oleh sebab itu, hendaklah kita dapat memandang hujan sebagai rahmat Allah dan bukanlah sebagai ancaman atau bencana. []

SUMBER: FIQH ISLAM | MALANG TIMES | MUSLIMAH.OR.ID

Tags: hukum pawang hujanHukum terkait pawang hujanpawang hujan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apakah Mazi Membatalkan Wudhu?

Next Post

Imam Ahmad dan Istighfar Seorang Tukang Roti

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Amalan Agar Bisa Jumpa Rasul di Surga, Nasab Nabi Muhammad, Aminah, shalawat, Rasulullah

Fisik Rasulullah Muhammad

25 September 2023
Amalan Pembuka Rezeki, Ciri Utama Harta Penuh Berkah, Sri Mulyani, Dunia

Dunia, Hanya Diberikan pada 4 Orang Ini

22 September 2023
Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

22 September 2023
keluarga qurani, Jaminan Masuk Surga, Kekuatan untuk Selesaikan Masalah, Amalan yang Tak Terputus, Kebahagiaan

Tanda Kebahagiaan dan Tanda Celaka Seorang Manusia

18 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud

Hukum Hanya Baca Surat Al-Ikhlas setelah Fatihah Ketika Shalat Tahajud

Oleh Haura Nurbani
25 September 2023
0

Apa hukum shalat tahajud hanya membaca Surat Al-Ikhlas saja setelah membaca Al-Fatihah?

Foto: Unsplash

Hukum Makan dan Minum di Kamar Mandi

Oleh Haura Nurbani
25 September 2023
0

Apa hukum makan dan minum di kamar mandi?

Kelebihan Sekolah Alam

5 Kelebihan Sekolah Alam Purwakarta

Oleh Dini Koswarini
25 September 2023
0

Di sini, aku akan membahas kelebihan bersekolah di Sekolah Alam Purwakarta, tempat aku belajar.

6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya 1 hukum pawang hujan

6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya

Oleh Dini Koswarini
25 September 2023
0

Di balik kemudahan yang ada di zaman sekarang, sesungguhnya ada musuh anak milenial yang mengincar.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.