• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 24 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Hukum Onani dalam Islam

by Saad Saefullah
3 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Hukum Onani dalam Islam, Perbedaan Air Mani, Air Mani, Jenis Najis, Mazi

Foto: Freepik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

APA hukum onani dalam Islam?

Perbuatan onani [1], sangat jelas merupakan perilaku buruk. Hukumnya haram. Sebab merupakan jalur yang salah dalam pelampiasan hasrat seksual. Allah hanya menghalalkan lewat pernikahan.

Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyatakan, yang maksud dari kata istimna (onani), yaitu perangsangan alat kelamin yang ditujukan agar mani keluar, dilakukan secara sengaja, tanpa mubasyarah (bersentuhan) dengan isteri.

Terlepas dari caranya, baik dengan nikahul kaff (tangan sendiri), atau menggesekkan alat kelamin pada benda lain, atau obyek lainnya.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

BACA JUGA: Fatwa-Fatwa Harian Modern (1) yang Menarik dan Bisa Jadi Ingin Kita Ketahui Sejak Dulu

Hukum Onani dalam Islam: Rinciannya

Memandikan Jenazah, Istinja Memakai Tisu, Obat Kuat Terbaik, Air Bisa Mendengar, batal wudhu, Hukum Buang Air Menghadap Kiblat, Macam-macam Najis, Hukum Onani dalam Islam
Foto: Cosmetic Design

Selanjutnya, beliau merinci lebih lanjut :
– Jika istimna dilakukan oleh tangan isteri, hukumnya boleh berdasarkan ijma’.
– Jika dilakukan oleh tangan perempuan lain atau seorang lelaki memasukkan jarinya ke kemaluan wanita, hukumnya disepakati haram.
– Bila dikerjakan seorang laki-laki demi mencari kenikmatan, untuk menggantikan posisi isteri atau budak wanita, hukumnya haram.
– Jika dikerjakan untuk mengikis gejolak syahwatnya, hukumnya haram. Jika dilakukan untuk tujuan menghindari diri dari bahaya zina atau liwath (homoseksual) yang benar-benar atau hampir-hampir terjadi, maka hukumnya mubah, tetapi jika setelah mencoba usaha berpuasa, mengalahkan bisikan jiwa dan bertakwa kepada Allah.

Hukum Onani dalam Islam: Ambil Solusi Nyata

Tinggalkan segera kebiasaan buruk ini dengan tekad yang kuat, dan kuatkan diri Anda untuk tidak pernah kembali lagi melakukan perbuatan yang tidak baik ini.

Kiranya Anda tak perlu ragu untuk mengambil solusi dari jeratan setan yang tak nampak ini.
– Syaikh Bin Baz pernah menyatakan, disyari’atkan bagi seseorang yang bertaubat untuk memperbanyak amal shalih dan memperbanyak doa kepada Allah untuk memohon kemantapan di atas al haq dan husnul khatimah.
– Memperbanyak istighfar. Yaitu ucapan astaghfirullah dengan niat ikhlas dan tulus ingin memohon maghfirah, serta syarat-syarat taubat terpenuhi. Yakinlah dengan janji Allah, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuninya.

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ ٢:٢٢٢

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. [al Baqarah/2:222].

– Bila kondisi memungkinkan, Anda sebaiknya segera menikah, karena akan menjadi solusi manjur bagi Anda. Perkawinan merupakan pilihan tepat untuk mengendalikan gejolak nafsu dan mengekang pandangan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa slalam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ أخرجه البخاري

“Barangsiapa mampu menikah, hendaklah ia menikah. Sesungguhnya akan lebih menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan”. [HR al Bukhari].

BACA JUGA: Pernah Onani di Bulan Ramadhan ketika Belum Taubat, Bagaimana?

Hukum Onani dalam Islam: Berpuasalah jika Belum Siap Menikah

Pahala Menyingkirkan Halangan di Jalan, Hukum Onani dalam Islam
Foto: Aldi/Islampos

– Jika Anda belum siap menikah, maka biasakanlah berpuasa agar gejolak syahwat berkurang. Ini terapi pengekangan hasrat seksual yang disampaikan Nabi bagi pemuda yang belum mampu menikah. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ أخرجه البخاري

“Barangsiapa belum bisa (menikah), hendaklah ia berpuasa. Sesungguhnya puasa menjadi pengekang baginya”. [HR al Bukhari].

Upaya ini harus juga dengan menghindari tempat-tempat yang menimbulkan fitnah. Begitu pula dengan barang-barang yang bisa menimbulkan fitnah, misalnya tabloid, film dan lain-lain, yang biasa menampilkan gambar-gambar wanita mutabarijah dan seronok. Cari kawan yang dapat mengajak Anda untuk selalu ingat kepada Allah.

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً

“Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk, perbandingannya seperti antara pembawa (penjual) minyak wangi dengan pandai besi. Orang yang membawa minyak wangi, ia mungkin memberimu hadiah (minyak wangi), atau engkau membeli darinya, atau akan menjumpai aromanya yang wangi. Sedangkan pandai besi, bisa membakar pakaianmu atau kamu mendapatkan bau tak sedap (darinya).” [HR al Bukhari dan Muslim].

BACA JUGA: Kecanduan Onani, Bagaimana Melepaskannya?

Hukum Onani dalam Islam: Isi Waktu dengan Kesibukan

Tawadhu, Pengundang Laknat Manusia, Hukum Onani dalam Islam
Foto: Pinterest

Di samping upaya-upaya tersebut di atas, ada baiknya Anda manfaatkan waktu-waktu luang dengan banyak kesibukan. Misalnya melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, baik yang berhubungan dengan pekerjaan, ta’lim-ta’lim atau kegiatan lainnya yang bisa menghindarkan diri Anda dari kesendirian.

Sehingga jika tiba-tiba muncul godaan, segeralah Anda bergabung dengan kawan atau menemui orang lain. Wallahu a’lam. []

Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016
_______
Footnote
[1]. Dalam istilah Arab disebut istimna, khadhkhadhah, istinzal atau ‘adah sirriyah
[2]. Syaikh Masyhur Hasan Salman, lihat muqaddimah Bulughul-Muna fi Hukmil-Istimna`, hlm. 9.
Sumber: https://almanhaj.or.id/1197-terpasung-derita-onani.html

Tags: hukum onani dalam Islam
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gelandangan di Bogor Ini Simpan Uang Jutaan dan Cek Rp 1,35 M

Next Post

Seorang Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung yang Setel Murrotal

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.