Fatwa Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin tentang Onani
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya, hukumnya adalah HARAM berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah.
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya, hukumnya adalah HARAM berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah.
Pertanyaannya adalah apa hukum onani dalam Islam?
Kebiasaan melakukan onani seperti yang kaulakukan sungguh telah melampaui batas, hal itu dapat kaurasakan dalam kesehatan tubuh.
Sebab onani akan hanya mendorong pelakunya untuk melakukan hubungan seksual yang selanjutnya.