• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 5 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Hukum Mewarnai Kuku

Oleh Haura Nurbani
3 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Perempuan Haid, Hukum Mewarnai Kuku

Foto: Pexels

0
BAGIKAN

SALAH satu kegiatan kecantikan yang sering dilakukan oleh wanita adalah mewarnai kuku dengan menggunakan cat kuku alias kuteks. Berbagai macam pilihan warna pun membuat kuteks kini semakin digemari. Apa hukum mewarnai kuku dalam Islam?

Pada dasarnya, mewarnai kuku untuk mempercantik tampilannya sangat dianjurkan. Terutama jika ditujukan untuk dilihat hanya oleh orang yang berhak melihatnya, dalam hal ini yakni suami.

Para perempuan di masa Rasulullah ﷺ juga seringkali mewarnai kuku mereka dengan pacar/inai/henna. Bahkan Rasulullah ﷺ menganjurkan perempuan untuk berhenna agar menjadi pembeda antara jari laki-laki dan perempuan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Imam Nasai dalam sunannya.

BACA JUGA: Inilah 3 Cara Mempercantik Diri Versi Muslimah; Mulai dari Rambut, Alis, hingga Kuku

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : أَنَّ امْرَأَةً، مَدَّتْ يَدَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكِتَابٍ فَقَبَضَ يَدَهُ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَدَدْتُ يَدِي إِلَيْكَ بِكِتَابٍ فَلَمْ تَأْخُذْهُ، فَقَالَ: إِنِّي لَمْ أَدْرِ أَيَدُ امْرَأَةٍ هِيَ أَوْ رَجُلٍ قَالَتْ: بَلْ يَدُ امْرَأَةٍ، قَالَ: لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالْحِنَّاءِ

‘Aisyah ra berkata, “Dari balik tirai ada seorang perempuan yang memberikan sebuah kitab (Alquran) kepada Rasulullah ﷺ. Lalu Rasulullah memegang tangannya kemudian berkata, ‘Aku tidak tahu apakah ini tangan lelaki atau perempuan?’. Perempuan itu berkata, ‘Perempuan.’ Beliau lalu bersabda, ‘Jika kamu seorang perempuan, maka sebaiknya kamu mengubah kukumu.’ Maksudnya adalah memberinya warna (pacar). -HR Abu Dawud

Hari Kiamat, memotong kuku, Hukum Mewarnai Kuku
Foto: Freepik

Hukum Mewarnai Kuku, Hadist Shahih

Imam Nasai menghukumi hadis ini shahih. Selain itu, Imam Abu Daud juga meriwayatkan hadis ini dengan redaksi yang berbeda dan menghukuminya hasan.

Namun meskipun begitu, mewarnai kuku bisa menjadi haram atau bahkan halal tergantung pada penggunaanya. Ada berbagai aturan yang harus diperhatikan saat mewarnai kuku. Salah satunya adalah bahan yang digunakan.

Sebelum menggunakannya, kita perlu memperhatikan lagi bahan apa yang digunakan untuk membuat kutek tersebut. Jangan sampai ada unsur haram yang tercampur di dalamnya. asalnya, ada kutek yang bisa menyerap air dan ada pula yang waterproof (tahan air).

Biasanya, kutek yang waterproof tidak mudah rusak dan akan tahan lebih lama.

Hukum Mewarnai Kuku, Bagaimana dengan Wudhunya?

Selain itu, apakah wudhunya seorang perempuan yang menggunakan kutek sah?

Di antara syarat sah wudhu adalah membasuh anggota-anggota wudhu, salah satunya adalah tangan, dari ujung jari sampai siku. Oleh karena itu, kuku menjadi salah satu anggota tangan yang wajib dibasuh.

Jika pewarna kuku terbuat dari bahan yang bisa menghalangi sampainya air ke kuku maka wudhu atau mandi besar yang dilakukan menjadi tidak sah. Syarat sah wudhu jika tidak ada penghalang sampainya air ke anggota tubuh yang wajib dibasuh.

Dalam QS al-Maidah ayat 6 disebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” Ayat ini berkenaan dengan wudhu yang disyaratkan pada seseorang jika akan menjalankan shalat.

Hukum Mewarnai Kuku, yang Bisa Tembus Air

Kutek ataupun pacar kuku yang bisa menembus air tidak menghalangi sampainya air wudhu ke kuku, sehingga wudhu tetap sah meskipun menggunakannya. Sedangkan kutek yang waterproof bisa menghalangi sampainya air wudhu ke kuku.

Dengan demikian, perempuan yang menggunakan kutek waterproof tidak sah wudhunya. Begitu pula apabila dia shalat, maka shalatnya tidak sah karena syarat sahnya shalat adalah wudhu yang sah.

Oleh karena itu, apabila seorang perempuan menggunakan kutek, hendaknya ia membersihkan kuteknya terlebih dahulu sebelum berwudhu.

Manfaat jilbab sungguh sangat tak terhingga untuk wanita muslimah Kenapa, Hikmah Ujian Hidup, Hikmah Diwajibkannya Jilbab, Hukum Wanita Berambut Pendek, Batasan Aurat Wanita, Hukum Mewarnai Kuku
Foto: Freepik

Hukum Mewarnai Kuku, Awas Tasyabuh

Penggunaan cat kuku maupun nail art semata ingin mempercantik diri dan bukan merupakan karateristik atau perbuatan-perbuatan yang dikhususkan dilakukan oleh wanita-wanita kafir.

Hukum menggunakannya boleh-boleh saja bagi wanita Muslimah. Asalkan dengan syarat tambahan, yakni dilakukan saat wanita Muslimah sedang haid atau nifas. Jika tidak dalam keadaan semacam itu, ia harus komitmen untuk menghapus cat kuku tersebut agar wudhunya sah.

BACA JUGA: Kotoran di Bawah Kuku Bikin Wudhu Tidak Sah, Benarkah?

Hukum Mewarnai Kuku, Ada Henna

Namun, tak perlu khawatir. Ada bahan pewarna kuku alami yang lebih aman untuk digunakan. Seperti henna, atau daun pacar.

Dibandingkan cat kuku, inai lebih diperbolehkan digunakan wanita Muslimah kapan pun dan di mana pun. Inai yang memberikan pewarnaan secara alami dan tidak mengubah ketebalan kuku, seperti kuteks.

Rasulullah ﷺ menganjurkan kepada para istri untuk menggunakan pewarna pada tangannya dan juga kuku dengan inai. Warna tangan mereka pun berbeda dengan tangan laki-laki. []

Tags: hukum mewarnai kukumerias kuku
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cerita Tina Rahimi, Muslimah Berhijab yang Jadi Petinju Asal Australia

Next Post

Mereka yang Dulu Dianggap Hina, Sekarang Ternyata ….

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

ibu,Penguras Energi Wanita, Perempuan

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

4 Juli 2025
Muslimah, Ibu Rumah Tangga:

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Juli 2025
Keistimewaan Wanita Berhijab, Fiqih

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

2 Juli 2025
remaja, remaja muslimah

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

1 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Mewarnai Kuku

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Mengapa Harus Taat pada Allah? Ini 3 Jawabannya!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
22 Desember 2021
0
sifat lelaki sejati, Tujuan Hidup:, Manfaat Bersyukur, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Muslim Terbaik, Hadist Qudsi, Ciri Orang Ikhlas

Manusia sering kali tidak mau taat pada Allah. Hal ini bisa karena beberapa faktor.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Sistem Pre Order (PO) dalam Fiqih Mualamalah, Bagaimana?

Oleh Eneng Susanti
20 Februari 2020
0
PO Kaos Islampos. Foto: Islampos

Adakah sistem PO seperti ini dalam Islam? Dan, bagaimana hukumnya?

Lihat LebihDetails

Ketika Kyai Ahmad Dahlan Memukul Kentongan

Oleh Adam
31 Juli 2018
0
Foto: ngopibareng

Muhammadiyah memerlukan uang kira-kira 500 gulden untuk menggaji guru, karyawan dan membiayai sekolah Muhammadiyah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.